Gugatan atas Wanprestasi yang Dilakukan dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 K/Pdt/2020)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.841Keywords:
Wanprestasi, pembiayaanAbstract
Seiring dengan berkembangnya zaman, kebutuhan kendaraan meningkat sehingga masyarakat membeli kendaraan bermotor secara kredit melalui perusahaan pembiayaan dengan menandatangani perjanjian kredit yang sah dan mengikat. Namun, tidak sedikit debitur yang lalai (wanprestasi) dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi pustaka perundang-undangan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa Pengadilan Negeri Purwokerto dalam putusannya menyatakan bahwa penggugat telah melakukan wanprestasi. Namun, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima berdasarkan alat bukti yang ada, serta menolak gugatan penggugat karena terbukti melakukan wanprestasi.
References
Ahmad Syarifudin, 2015, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan LP2M Institut Agama Islam Negeri Lampung.
Anggo Doyoharjo, “Withdrawal of A Motor Fiduciary Guarantee Vehicle by Financing Companies against The Debtors Experienced Loss of Loans (Study of Decision Number: 50/Pdt.G/2018/PN.PIK)” Vol. 1 No. 2, 2022, hlm. 199-208.
Djuhaendah Hasan, 1998, Hukum Jaminan Indonesia, ELIPS.
Frans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional dan Nasional, Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Gatot Supramono, 1996, Perbankan dan Masalah Kredit, edisi revisi cet. 2 Jakarta: Djambatan.
Gunawan Widjaja, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, 2000, Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
H. Salim H.S, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
H. Salim H.S., 2014, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Grafindo Persada.
Hartono Hadisaputro, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Yogyakarta: Liberty.
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan yang Timbul dari Perjanjian, Buku 1, Bandung: Citra Aditya Bakti.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cet. 2, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Junaidi Abdullah, “Jaminan Fidusia di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran dan Eksekusi)” Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam Vol. 4 No. 2 Desember 2016, hlm. 118
M. Muhtaron, “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak”,
Mariam Darus Badrulzaman, 2006, Benda-Benda Yang Dapat Diletakkan Sebagai Objek Hak Tanggungan dalam Persiapan Pelaksanaan Hak Tanggungan di Lingkungan Perbankan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
R. Setiawan, 1977, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra A Bardin.
R. Subekti, 2001 Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermassa.
Rachmadi Usman, 2012 Mediasi di Pengadilan, Sinar Grafika.
Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Soepomo, 1986, Hukum Perdata Jawa Barat, Jakarta: Djambatan.
Sri Soedewi Masjchorn Sofyan, 1980, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty.
Subekti, 1979, Hukum Perjanjian, Catatan ke VI, Jakarta: Intermasa.
Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberti.
SUHUF, Vol. 26, No. 1 (Mei, 2014).
Titik Tejaningsin, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Yogyakarta: FH II Press.
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, 2013, Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan, Jakarta: Revka Petra Media.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 ayat 1
Usman, R., “Makna Pengalihan Hak Kepemilikan Benda Objek Jaminan Fidusia Atas Dasar Kepercayaan” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 28 No.1, hlm. 139-162.
Yahman, 2009, Karakteristik Wanprestasi & Tindak Penipuan, Jakarta: Prenamedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tabitha Aurellia Dewanty, Ery Agus Priyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.