Alokasi Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa, Pengelolaan dan Pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Desa

Authors

  • Anastasia Susty Ambarriani Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
  • Christina Wiwik Sunarni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
  • Pratiwi Budiharta Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v3i1.521

Keywords:

BumDes, Pendapatan Asli Desa, Pengelolaan

Abstract

Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mendorong penuh pengembangan  kemandirian sosial dan ekonomi desa. Pandemi covid 19 sejak tahun 2020  mempunyai dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian desa, Oleh karena itu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2022 ini mengeluarkan Peraturan (Permendesa) no 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 (https://nasional.kompas.com 14/11/2021) yng terdiri dari tiga poin utama, yaitu: pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.Peluang penggunaan dana desa untuk melakukan pengembangan Bumdes dimaksudkan untuk memperbaiki Pendapatan asli desa. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah jumlah alokasi dana desa pada Bumdes berpengaruh thd peningkatan pendapatan asli desa dengan variabel moderasi pengelolaan dana desa. Hasil penelitian mengunkapkan bahwa jumlah alokasi dana desa tidak mempunyai kontribusi secara langsung terhadap peningkatan pendapatan asli desa, namun dengan dimoderasi pengelolaan Bumdes, jumlah alokasi dana desa mempunyai kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan asli desa.

References

Aprilia, Cahyono dan Nastiti, “Systematic Literature Review, Keberhasilan dan Kegagalan kinerja BUMDES, Jurnal Akuntansi Terapan dan Bisnis, vol 1, no 1, 2021 pp 35-44). ISSN ;2807-243X

Filya, Afifa Rachmanda, “Optimlisasi Pengelolaan BUMDES dalam Meningkatkan PADES di Kecamatan Bojonegoro, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik vol 5, no 1, Juni 2018 pp 19-39.

Nurul Aeni, “Gambaran Kinerja BUMDES di Kabupaten Pati” https://ejournal.bappeda.jatengprov.go.id

Suparji “Pedoman Tata Kelola BUMDES” UIJ Press,2019

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 11 tahun 2021 tentang BUMDES

https://www.kppod.org/berita/view?id=51

http://www.djpk.kemenkeu.go.id)

(https://nasional.kompas.com

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bukittinggi/id/data-publikasi/artikel/

Dwiningwarni, Sayekti Suindah dan Amrulloh , Ahmad Zuhdi.(2020). Pernan Pengelolaan Dana Desa Untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat di Jombang Jawa Timur. (2020).Ekuitas:Jurnal Ekonomi dan Keuangan.Vol.4.NO.1.Maret 2020; hal.1-20

Filya, Afifa Rachmanda. (2018). Optimalisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Upaya Meningkatkan PADES di KecamatanBojonegoro di Kabupaten BOJONegoro Provinsi Jawa Timur. JE&KP.Vol.5. NO.1. Juni 2019:hal.19-39

Nugrahaningsih, Putri. Falikhatun, Winarna, Jaka.(2016). Optimalisasi Dana Desa dengan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Menuju Desa mandiri. Jurnal Akuntansi dan Bisnis.Vol. 16.No.1. Februari 2016: Hal 37-45

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi REpublik Indonesia Nomor & tahun 2-021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. (2021)

Published

2024-05-07

How to Cite

Susty Ambarriani, A., Wiwik Sunarni, C., & Budiharta, P. (2024). Alokasi Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa, Pengelolaan dan Pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Desa. Jurnal Ilmu Multidisplin, 3(1), 13–20. https://doi.org/10.38035/jim.v3i1.521