Penegakan Hukum Penipuan Berkedok Investasi Bodong Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v3i1.519Keywords:
Penegakan Hukum, Investasi Bodong, Hukum PidanaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari strategi yang digunakan oleh pelaku penipuan berkedok investasi bodong, penegakan hukum, dan hambatan yang dihadapinya saat melakukan penegakan hukum. Studi ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yang diklasifikasikan sebagai penelitian hukum lapangan. Sumber data penelitian terdiri dari primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian termasuk observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan analisis data digunakan untuk membuat kesimpulan tentang temuan penelitian. Studi ini menemukan bahwa modus penipuan pelaku pertama kali menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan mendapatkan 10% hingga 15% dari modal awal yang diberikan korban kepada mereka. Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong, yang ditahan di penjara setelah ditangkap oleh polisi dan menjalani proses penyidikan dengan berkas yang lengkap. Setelah dibawa ke pengadilan untuk persidangan, hakim memutuskan pelaku investasi bodong akan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.
References
Abdul Rahman Prakoso, " Jurnal ilmiah mahasiswa studi syariah, hukum dan filantropi, jurnal al-hakim, Vol. 3, No. 2, November.
Al-Suyuthi, Abdurrahman, Jalaluddin. Al-Asybah Wa An-Nazhair Fii Qawa’id wa Furu’ Fiqh As
Syafi’iyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1403 H.
asshiddiqie jimly, “Penegakan Hukum,” Writer 48, no. Tabela 1 (2007).
Bukhori Andi, Rivai Veithzal. Islamic Ekonomics,Ekonomi Syariah Bukan OPSI, Tetapi Solusi,
Ed.1, Cet 2, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.
Fernando, “Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut Kuhp Dan Di Luar Kuhp,” Lex
Crime III, no. HUKUM (2014): 34,
Harun, M.Husen. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta,1990.
Hernawati and suroso, “Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus
Law,” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi)4, no. 1 (2020): 392–408,
Jurnal Kajian et al., “Perlindungan Hukum Bagi Korban Investasi Bodong Dengan Skema Ponzi
Di Indonesia” 2, no. 2 (2023),
Lorien, Natalia, Tantimin. “HUKUM PIDANA Natalia Lorien, Tantimin e-Journal Komunikasi
Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Imbalan Kepada Pengelola Sesuai Masyarakat Lebih Banyak Melakukan,” Ejournal.Undiksha.Ac.Id 5, no. 8 (2022),
Mubarok, E Saifuddin. Ekonomi Islam, Pengertian, Prinsip dan Fakta, Bogor: IN MEDIA, 2016.
Muhammad Kholid, “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang
Perbankan Syariah” Asy-Syari’ah, Vol. 20. No. 2, Desember 2018.
Mulyadi Dudung, “Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli
Tanah,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 5, no. 2 (2017): 206,
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Surabaya:Putra Harsa,1993.
Nurmutia,” Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif Tentang Sanksi Penipuan
Jual Beli Online”, Fakultas Syari„Ah Dan Hukum, Uinsu, 2020.
Pradana Yuda Guntur. wawancara dengan penyidik, pada tanggal 20 November 2023.
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap
pasal demi pasal, Politea, Bogor, 1994.
Rahadian Nor, Wawancara dengan Hakim, Pada tanggal 12 Desember 2023.
Rianda Prima Putri, “Pengertian Dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan
Hukum di Indonesia,” Lembaga Penelitian Dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia 1, no. 2 (2019).
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap
pasal demi pasal, Politea, Bogor, 1994.
Schneider joachim hans and sellin thorsten, “Kriminologie,” The Journal of Criminal Law and
Criminology (1973-) 79, no. 4 (1989): 1377, https://doi.org/10.2307/1143759.
Sentosa, Sembiring.HUKUM PERBANKAN bandung: Mandar Maju, 2008. Rahmah, “Pasar
Modal Pasar Modal,” Otoritas Jasa Keuangan 1, no. 1 (2019): 1–5,
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: UI Pres,1983.
Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, Cet-1, Medan: FEBI UIN-SU Press, 2018.
Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Cet. Ke-3, Jakarta: Sinar Grafika,2004.
Tony Yuri Rahmanto, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi
Elektronik,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 31,
https://doi.org/10.30641/dejure.2019.
Westra, Ketut I, Nitha, Fera, Ayu, Dewa. “Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan
Bappebti No. 5 Tahun 2019,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law
Journal) 9, no. 4 (2020): 712,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Misbahul Waton, Kemas Imron Rosadi, Lukman Hakim, Aprizal Wahyudi Diprata
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.