Penegakan Hukum Penipuan Berkedok Investasi Bodong Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Misbahul Waton UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Kemas Imron Rosadi UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Lukman Hakim UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Aprizal Wahyudi Diprata UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v3i1.519

Keywords:

Penegakan Hukum, Investasi Bodong, Hukum Pidana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari strategi yang digunakan oleh pelaku penipuan berkedok investasi bodong, penegakan hukum, dan hambatan yang dihadapinya saat melakukan penegakan hukum. Studi ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yang diklasifikasikan sebagai penelitian hukum lapangan. Sumber data penelitian terdiri dari primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian termasuk observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan analisis data digunakan untuk membuat kesimpulan tentang temuan penelitian. Studi ini menemukan bahwa modus penipuan pelaku pertama kali menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan mendapatkan 10% hingga 15% dari modal awal yang diberikan korban kepada mereka. Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong, yang ditahan di penjara setelah ditangkap oleh polisi dan menjalani proses penyidikan dengan berkas yang lengkap. Setelah dibawa ke pengadilan untuk persidangan, hakim memutuskan pelaku investasi bodong akan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.

References

Abdul Rahman Prakoso, " Jurnal ilmiah mahasiswa studi syariah, hukum dan filantropi, jurnal al-hakim, Vol. 3, No. 2, November.

Al-Suyuthi, Abdurrahman, Jalaluddin. Al-Asybah Wa An-Nazhair Fii Qawa’id wa Furu’ Fiqh As

Syafi’iyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1403 H.

asshiddiqie jimly, “Penegakan Hukum,” Writer 48, no. Tabela 1 (2007).

Bukhori Andi, Rivai Veithzal. Islamic Ekonomics,Ekonomi Syariah Bukan OPSI, Tetapi Solusi,

Ed.1, Cet 2, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.

Fernando, “Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut Kuhp Dan Di Luar Kuhp,” Lex

Crime III, no. HUKUM (2014): 34,

Harun, M.Husen. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta,1990.

Hernawati and suroso, “Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus

Law,” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi)4, no. 1 (2020): 392–408,

Jurnal Kajian et al., “Perlindungan Hukum Bagi Korban Investasi Bodong Dengan Skema Ponzi

Di Indonesia” 2, no. 2 (2023),

Lorien, Natalia, Tantimin. “HUKUM PIDANA Natalia Lorien, Tantimin e-Journal Komunikasi

Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Imbalan Kepada Pengelola Sesuai Masyarakat Lebih Banyak Melakukan,” Ejournal.Undiksha.Ac.Id 5, no. 8 (2022),

Mubarok, E Saifuddin. Ekonomi Islam, Pengertian, Prinsip dan Fakta, Bogor: IN MEDIA, 2016.

Muhammad Kholid, “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang

Perbankan Syariah” Asy-Syari’ah, Vol. 20. No. 2, Desember 2018.

Mulyadi Dudung, “Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli

Tanah,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 5, no. 2 (2017): 206,

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Surabaya:Putra Harsa,1993.

Nurmutia,” Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif Tentang Sanksi Penipuan

Jual Beli Online”, Fakultas Syari„Ah Dan Hukum, Uinsu, 2020.

Pradana Yuda Guntur. wawancara dengan penyidik, pada tanggal 20 November 2023.

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap

pasal demi pasal, Politea, Bogor, 1994.

Rahadian Nor, Wawancara dengan Hakim, Pada tanggal 12 Desember 2023.

Rianda Prima Putri, “Pengertian Dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan

Hukum di Indonesia,” Lembaga Penelitian Dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia 1, no. 2 (2019).

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap

pasal demi pasal, Politea, Bogor, 1994.

Schneider joachim hans and sellin thorsten, “Kriminologie,” The Journal of Criminal Law and

Criminology (1973-) 79, no. 4 (1989): 1377, https://doi.org/10.2307/1143759.

Sentosa, Sembiring.HUKUM PERBANKAN bandung: Mandar Maju, 2008. Rahmah, “Pasar

Modal Pasar Modal,” Otoritas Jasa Keuangan 1, no. 1 (2019): 1–5,

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: UI Pres,1983.

Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, Cet-1, Medan: FEBI UIN-SU Press, 2018.

Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Cet. Ke-3, Jakarta: Sinar Grafika,2004.

Tony Yuri Rahmanto, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi

Elektronik,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 31,

https://doi.org/10.30641/dejure.2019.

Westra, Ketut I, Nitha, Fera, Ayu, Dewa. “Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan

Bappebti No. 5 Tahun 2019,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law

Journal) 9, no. 4 (2020): 712,

Published

2024-05-23

How to Cite

Waton, M., Imron Rosadi, K., Hakim, L., & Wahyudi Diprata, A. (2024). Penegakan Hukum Penipuan Berkedok Investasi Bodong Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1), 30–36. https://doi.org/10.38035/jim.v3i1.519

Most read articles by the same author(s)