Negara, Politik dan Pendidikan Agama (Pendidikan Agama Dalam Sistem Pendidikan Nasional) dan Teori Globalisasi Dan Revolusi Modern Dalam Perspektif Pendidikan Islam Dan Kebudayaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v1i2.43Keywords:
Pendidikan Agama, Sistem Pendidikan Nasional, Globalisasi, Revolusi Modern, Perspektif Pendidikan Islam, Kebudayaan di IndonesiaAbstract
Negara, politik dan pendidikan merupakan tiga komponen penting, karena semuanya adalah bagian yang ikut mempengaruhi sistem kehidupan sosial dan kebudayaan manusia. Negara memiliki wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan yang melindungi potensi manusia dan alam serta pemberdayaannnya. Sedangkan politik adalah sistem ketatanegaraan yang disepakati untuk menghantarkan bangsa menuju cita-cita seluruh rakyatnya, dan suatu sistem yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Pendidikan adalah proses kulturisasi agar lebih maju, dan proses pengembangan potensi manusia sesuai bakat dan minat untuk memperkuat dukungan terhadap penggalian sumber daya alam menuju terciptanya kehidupan masyarakat yang dicita-citakan. Globalisasi dipandang sebagai kekuatan yang tidak tertahankan serta jinak untuk memberikan kemakmuran ekonomi kepada orang-orang di seluruh dunia. Di sisi lain, ia dituding sebagai sumber dari segala penyakit kontemporer yang mematikan identitas budaya setiap bangsa. Dua sisi berbeda yang melekat pada globalisasi ini menjadi perhatian serius berbagai bangsa dalam mempertahankan karakter budayanya melalui dunia pendidikan.
References
Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Ciputat: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001.
___________, Tokoh-tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo,2004.
Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung: Al-Ma’arif, 1996.
Http://niendin.wordpress.com/2008/01/13/merombak-pendidikan-agama-islam
Soeganda Purbakawatja, Pendidikan dalam Alam Indonesia Merdeka, Jakarta: Gunung Agung, 1970.
Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 12 ayat 1a tentang peserta didik, “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.
Zakiah daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.