Peran dan Fungsi Partai Politik Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas dan Bermartabat Tahun 2024

Authors

  • Ogiandhafiz Juanda Universitas Nasional
  • Juanda Juanda Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v2i2.249

Keywords:

Peran dan Fungsi, Partai Politik, Pemilu Berkualitas, Bermartabat 2024

Abstract

Mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan bermartabat pada tahun 2024 merupakan keniscayaan. “Bagaimanakah peran dan fungsi partai politik dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat tahun 2024?”. Peran dan fungsi partai politik  dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat tahun 2024 dapat dilakukan dengan menjalankan fungsi-fungsinya secara berencana, teratur dan berkelanjutan melalui pembenahan kualitas kader dengan melakukan pendidikan dan pelatihan tentang pengetahuan dan wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang hukum konstitusi dan peraturan perundang-perundangan misalnya; Undang-Undang Kepartaian, Undang-Undang Pemilu,  membangun budaya politik yang sesuai dengan nilai-nilai filsafat bangsa, etika politik, dan memberikan pemahaman visi bernegara dan misi bernegara sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaaan UUD NRI tahun 1945. Yang tidak kalah pentingnya juga, Para elit partai politik dapat memberikan contoh dan teladan sebagai negarawan yang mematuhi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melepaskan sikap-sikap pragmatistik, kapitalistik-materialistik, menjauhkan diri dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, bertindak objektif, dan selektif dengan memperioritas dan mengepankan kualitas kader. Dari berbagai peran dan fungsi tersebut di atas , maka diperkuat dengan peran dan fungsi yang terakhir yaitu partai politik melakukan rekrutmen dan mencalonkan calon anggota legislatif dan calon pemimpin pemerintahan (eksekutif) yang berkualitas, kredibel, berintegritas dan punya komitmen pro rakyat dan taat pada UUD NRI Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

References

Abdulkadir B. Nambo dan Muhamad Rusdiyanto Puluhulawa, Memahami tentang Beberapa Konsep Politik (Suatu Telaah dari Sistem Politik), dikutip dalam Fajturrahman Jurdi, Pengantar Hukum Partai Politik, Jakarta: Cetakan ke-1, 2020,.
Amin Suprihatini, Partai Politik di Indonesia, Cempaka Putih, Klaten, 2018.
Hendarmin Randireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, dikutip dalam Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Partai Politik, Jakarta, Cetakan ke-1, 2020.
Ichlasul Amal, Teori-teori Mutakhir Partai Politik, dikutip dalam Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Partai Politik, Jakarta, Cetakan ke-1, 2020.
Indriana F, Pemilu di Indonesia, Tangerang, Loka Aksara, 2019.
Juanda, “Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah”, PT. Alumni , Bandung, 2008.
Juanda & Ogiandhafiz Juanda, “Filsafat Hukum Indonesia Konsep Pembangunan Sistem Hukum Nasional”, Rajawali Pers, Depok, 2022.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/partai, 6 Oktober 2022.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/politik, 6 Oktober 2022.
Legowo, T.A., 1999. The Bureaucracy and reform. Indonesia, The Challenge of Change. hal, 106. Dalam Mohammad Yusuf Hasmin, Kualitas Keterwakilan Rakyat Melalui Dewan Rakyat Menurut Sistem Politik di Indonesia (Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/7/5, hlm. 4, 30 Desember 2022.
Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998, dikutip dalam Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Partai Politik, Jakarta, Cetakan ke-1, 2020.
Panjalu Wiranggani, “Demokrasi”, Relasi Inti Media , Yogyakarta, 2017.
Riswandha Imawan, Peningkatan Peran Legislatif DPR, Seminar Ketatanegaraan, Jurusan HTN FH UII, Yogyakarta, 5 Juli 1992, dalam Juanda. Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah”, PT. Alumni , Bandung, 2008.
Syamsuddin Haris, “Partai, Pemilu dan Parlemen Era Reformasi”, Jakarta, YOI, 2014.
----------------------, “Menuju Reformasi Partai Politik”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2020.
Tim Penyusun: Syamsudin Haris, et al, Sistem Integritas Partai Politik, Naskah Kertas Posisi (Position Paper) KPK LIPI tanpa tahun.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Published

2023-07-07

How to Cite

Juanda, O., & Juanda, J. (2023). Peran dan Fungsi Partai Politik Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas dan Bermartabat Tahun 2024. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2(2), 140–147. https://doi.org/10.38035/jim.v2i2.249