Peran dan Fungsi Partai Politik Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas dan Bermartabat Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v2i2.249Keywords:
Peran dan Fungsi, Partai Politik, Pemilu Berkualitas, Bermartabat 2024Abstract
Mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan bermartabat pada tahun 2024 merupakan keniscayaan. “Bagaimanakah peran dan fungsi partai politik dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat tahun 2024?”. Peran dan fungsi partai politik dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat tahun 2024 dapat dilakukan dengan menjalankan fungsi-fungsinya secara berencana, teratur dan berkelanjutan melalui pembenahan kualitas kader dengan melakukan pendidikan dan pelatihan tentang pengetahuan dan wawasan kebangsaan, pengetahuan tentang hukum konstitusi dan peraturan perundang-perundangan misalnya; Undang-Undang Kepartaian, Undang-Undang Pemilu, membangun budaya politik yang sesuai dengan nilai-nilai filsafat bangsa, etika politik, dan memberikan pemahaman visi bernegara dan misi bernegara sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaaan UUD NRI tahun 1945. Yang tidak kalah pentingnya juga, Para elit partai politik dapat memberikan contoh dan teladan sebagai negarawan yang mematuhi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melepaskan sikap-sikap pragmatistik, kapitalistik-materialistik, menjauhkan diri dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, bertindak objektif, dan selektif dengan memperioritas dan mengepankan kualitas kader. Dari berbagai peran dan fungsi tersebut di atas , maka diperkuat dengan peran dan fungsi yang terakhir yaitu partai politik melakukan rekrutmen dan mencalonkan calon anggota legislatif dan calon pemimpin pemerintahan (eksekutif) yang berkualitas, kredibel, berintegritas dan punya komitmen pro rakyat dan taat pada UUD NRI Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
References
Amin Suprihatini, Partai Politik di Indonesia, Cempaka Putih, Klaten, 2018.
Hendarmin Randireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, dikutip dalam Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Partai Politik, Jakarta, Cetakan ke-1, 2020.
Ichlasul Amal, Teori-teori Mutakhir Partai Politik, dikutip dalam Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Partai Politik, Jakarta, Cetakan ke-1, 2020.
Indriana F, Pemilu di Indonesia, Tangerang, Loka Aksara, 2019.
Juanda, “Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah”, PT. Alumni , Bandung, 2008.
Juanda & Ogiandhafiz Juanda, “Filsafat Hukum Indonesia Konsep Pembangunan Sistem Hukum Nasional”, Rajawali Pers, Depok, 2022.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/partai, 6 Oktober 2022.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/politik, 6 Oktober 2022.
Legowo, T.A., 1999. The Bureaucracy and reform. Indonesia, The Challenge of Change. hal, 106. Dalam Mohammad Yusuf Hasmin, Kualitas Keterwakilan Rakyat Melalui Dewan Rakyat Menurut Sistem Politik di Indonesia (Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/7/5, hlm. 4, 30 Desember 2022.
Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998, dikutip dalam Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Partai Politik, Jakarta, Cetakan ke-1, 2020.
Panjalu Wiranggani, “Demokrasi”, Relasi Inti Media , Yogyakarta, 2017.
Riswandha Imawan, Peningkatan Peran Legislatif DPR, Seminar Ketatanegaraan, Jurusan HTN FH UII, Yogyakarta, 5 Juli 1992, dalam Juanda. Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah”, PT. Alumni , Bandung, 2008.
Syamsuddin Haris, “Partai, Pemilu dan Parlemen Era Reformasi”, Jakarta, YOI, 2014.
----------------------, “Menuju Reformasi Partai Politik”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2020.
Tim Penyusun: Syamsudin Haris, et al, Sistem Integritas Partai Politik, Naskah Kertas Posisi (Position Paper) KPK LIPI tanpa tahun.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.