Kewajiban Pembayaran Royalti atas Penggunaan Lagu dalam Acara Pernikahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1968Keywords:
Notaris, Kode Etik, IntegritasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam acara pernikahan serta bentuk tanggung jawab hukum dan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lagu atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi dan memiliki hak ekonomi yang mewajibkan setiap pengguna untuk memperoleh izin dan membayar royalti, termasuk dalam konteks acara pernikahan yang dikategorikan sebagai bentuk pengumuman kepada publik. Mekanisme pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan diawasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut menimbulkan tanggung jawab hukum berupa sanksi perdata, pidana, dan administratif. Penegakan hukum dilakukan melalui tahapan preventif dan represif, meskipun dalam praktiknya masih menghadapi kendala seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan pengawasan.
References
Masola, G. M., Parera, R. A., & Galgani, M. G. (2025). Pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu dalam budaya hukum masyarakat di era digital. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 160-167.
Marpi, Y. (2024). Alternatif penyelesaian sengketa luar hukum bagi inventor terhadap pelanggaran moral hak cipta lagu dalam hak ekonomi. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 2(2), 135-141.
Kudus, N., Sanib, S. S., & Yusuf, H. (2024). Pembagian Harta Bersama Berupa Hak Royalti Hak Cipta dalam Hukum Perkawinan di Indonesia. Halu Oleo Law Review, 8(1), 101-111.
Citrawinda, C., & Kustanti, F. H. (2026). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik: Studi Kasus Sengketa Agnez Mo dan Ari Bias. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 8(1), 101-110.
Rinjani, D., & Cahyaningsih, D. T. (2024). Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Harta Bersama Dalam Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama No. 1622/pdt. g/2023/PA. JB. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3), 264-271.
Septiani, D. L., Setiawan, W., Oktora, N. D., Angkasa, N., & Fernando, H. (2025). Kontroversi Putusan Hukum Tentang Royalti Hak Cipta Lagu Sebagai Harta Bersama. Al-Mizan (e-Journal), 21(1), 1-20.
Febrianty, Y., Ishwara, A. S. S., & Angraeni, N. (2024). Kedudukan Hukum Hak Kekayaan Intelektual sebagai Mas Kawin dalam Perkawinan. Jurnal Usm Law Review, 7(1), 429-442.
Hanif, H. A. (2023). Aktualisasi Nilai-Nilai Wakaf Produktif Dalam Pelebatan Manfaat Royalti Musik. Jurnal Pengabdian Masyarakat (Bisma), 1(2), 150-171.
Prasada, D. K., Sulyantha, K. R., Rama, B. G. A., Permana, I. M. A. A., & Wibawa, K. S. (2025). Prinsip Fair Use Dalam Gubahan Lagu Di Era Digital Bedasarkan Perlindungan Hak Cipta Di Indonesia. Simbur Cahaya, 220-233.
Simatupang, J. F. (2024). Perlindungan Hukum Pertunjukan Ekspresi Budaya Tradisional Musik Batak dalam Mewujudkan Benefit Sharing. Jurnal Darma Agung, 30(1), 611-628.
Ratih, H. D., & Rahaditya, R. (2022). Tinjauan hak eksklusif atas potret yang dipergunakan secara komersil berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 225-248.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Astri Sekar Pertiwi, Aju Putrijanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























