Peran Majelis Pengawas Notaris dalam Menjamin Kepatuhan Notaris terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1947Keywords:
Kepatuhan Hukum, Majelis Pengawas Notaris, Undang-Undang Jabatan NotarisAbstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dalam hubungan hukum keperdataan. Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, pengawasan terhadap notaris menjadi penting untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya secara profesional, beretika, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Majelis Pengawas Notaris dalam menjamin kepatuhan notaris terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki peran strategis melalui mekanisme pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif dilakukan melalui pembinaan dan monitoring, sedangkan pengawasan represif dilakukan melalui pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap notaris yang melanggar ketentuan hukum. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan sumber daya pengawasan dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan Majelis Pengawas Notaris serta peningkatan koordinasi antarlembaga pengawas guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap notaris.
References
Abdillah, S. (2023). Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-Ppat Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 Kuhp. Journal Of Education Research.
Anjani, A., & Kelen. (2025). Analisa Yuridis Terhadap Ketidaksesuaian Notaris Yang Membuat Akta Di Luar Wilayah Jabatan Sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.
Ardini, S. (2024). Otoritas Majelis Pengawas Notaris Dalam Mengusulkan Pemberhentian Tidak Hormat Notaris Kepada Majelis Pengawas Pusatotoritas Majelis Pengawas Notaris Dalam Mengusulkan Pemberhentian Tidak Hormat Notaris Kepada Majelis Pengawas Pusat. Gorontalo Law Review .
Larasati, R. (2023). Dinamika Sistem Pengawasan Notaris Di Indonesia. Pekalongan: Pt. Nasya Expanding Management.
Latifa, S., Khairani, & Syofyan, S. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Dikota Padang). Unes Journal Of Swara Justisia.
Leonard, T., Azharuddin, & Wilbert. (2023). Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Notaris Kota Medan Menurut Perspektif Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris. Jurnal Suara Hukum .
Marbun, M., Franciska, W., & Ridwan, R. (2024). Kewenangan Dan Sanksi Majelis Pengawas Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris. Themis: Jurnal Ilmu Hukum.
Marlina, Y., Faniyah, I., & Syofiarti. (2025). Pembinaan Dan Pengawasan Notaris Dalam Upaya Penegakan Tugas Serta Fungsi Jabatan Oleh Majelis Pengawas Daerah. Unes Journal Of Swara Justisia .
Napitupulu, R. M. (2025). Peran Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Menjamin Kepastian Hukum Dan Keterbukaan Informasi. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan.
Setiyanto, R. A. (2025). Reforming The Governance Architecture Of The Notary Supervisory Council To Strengthen The Accountability Regime Governing Indonesia’s Notarial Profession. Dialogia Iuridica Journal .
Sumarno, E., Susilo, W., & Maisaroh, S. (2024). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Dan Menyimpan Minuta Akta Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Ius: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum.
Wiryawan, W. F. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Dugaan Pelanggaran Notaris Dalam Uu Jabatan Notaris Dan Etika Profesi. Syntax Idea.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dyah Ayu Natasyabila, Amalia Diamantina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























