Kepastian Hukum Perkawinan Pariban dalam Adat Batak Toba

Authors

  • Deviana Natalia Situngkir Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Aju Putrijanji Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1942

Keywords:

Hukum Perkawinan, Pariban, Hukum Adat, Batak Toba

Abstract

Indonesia kaya akan keberagaman kebudayaannya yang terdiri dari beberapa suku bangsa. Salah satu bentuk keberagaman kebudayaan yang masih dipertahankan ialah perkawinan dalam adat. Salah satu perkawinan dalam adat ialah perkawinan pariban yang dilakukan oleh masyarakat adat batak toba. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perkawinan yang sah untuk perkawinan pariban dalam batak toba dan kedudukan perkawinan pariban dalam kaitannya dengan Undang-undang Perkawinan. Metode penulisan yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan pariban dalam Batak Toba akan sah apabila melalui beberapa tahap yang harus dilewati setiap pasangan. Apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perkawinan pariban ini akan tetap dianggap sah karena pada dasarnya hukum adat juga diakui kedudukannya di Indonesia.

References

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, 2020

Wiwik Sri Widiarty. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024

Wiludjeng, J.M. Henny. Hukum Perkawinan dalam Agama-Agama. Jakarta: ATMAJAYA, 2020

Marhaeni Ria Siombo dan Henny Wiludjeng. Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Jakarta: ATMAJAYA, 2020

Elisabeth. (2022). Marsaor Paradotan Pada Pernikahan pariban Suku Batak Toba di Kota Surabaya. Jurnal Commercium. Vol.5, (No.2), p.2-4

Halilah, Siti dan Fakhrurrahman Arif. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 4, (No. 2), p. 60

Hantono, Dedi dan Diananta Pramitasari. (2018). Aspek Perilaku Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Sosial Pada Ruang Terbuka Publik. National Academic Journal of Architecture, Vol. 5, (No.2), p.86

Hutagaol, Friska Widawaty dan Erfina Nurussa Addah. (2021). Etnografi Komunikasi Tradisi Pariban Dalam Pernikahan Adat Suku Batak Toba. Verba Vitae: Jurnal Ilmu Komunikasi. Vol. 2, (No.2), p.142-143

Megawati, Rena. (2017). Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Perkawinan Pariban Dalam Hukum Adat Batak Toba Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 15, (No.1), p.66

Nurlita, Divani Aina, dkk. (2025). Perkawinan dalam perspektif Hukum Adat Indonesia: Ragam Sistem, Tradisi, dan Tantangan Modern. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah. Vol. 3, (No. 2), p.100

Thomas, Benedictus Julian. (2023). Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Kewarganegaraan. Vol.7, (No.2), p2223-2228

Sagal, Hairun Tri Wahyuni. (2022). Kajian Teori Pluralisme Hukum terhadap Sistem Hukum di Aceh. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities. Vol. 3, (No.2), p.115

Saly, Jeane, dkk. (2023). Pelaksanaan Tradisi Sinamot Perkawinan Adat Batak Tobat Perspektif Undang-undang Perkawinan Tahun 1974. Innovative: Journal of Social Science Research. Vol. 3, (No. 5), p.3-4

Setyowati, Retno Kus. (2023). Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Binamulia Hukum. Vol 12, (No. 1), p.134

Simangunsong, Grace Lydia dan Jatie K. Pudjibudojo. (2025). Pernikahan Pariban dalam Menjaga Tradisi Identitas Sosial dan Budaya Suku Batak. Journal of Multidisciplinary research and Development. Vol. 8, (No.1), p.178-180

Waluyo, Bing. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 2, (No.1), p.194

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

Situngkir, D. N., & Putrijanji, A. (2026). Kepastian Hukum Perkawinan Pariban dalam Adat Batak Toba. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 892–903. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1942