Kepastian Hukum Perkawinan Pariban dalam Adat Batak Toba
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1942Keywords:
Hukum Perkawinan, Pariban, Hukum Adat, Batak TobaAbstract
Indonesia kaya akan keberagaman kebudayaannya yang terdiri dari beberapa suku bangsa. Salah satu bentuk keberagaman kebudayaan yang masih dipertahankan ialah perkawinan dalam adat. Salah satu perkawinan dalam adat ialah perkawinan pariban yang dilakukan oleh masyarakat adat batak toba. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perkawinan yang sah untuk perkawinan pariban dalam batak toba dan kedudukan perkawinan pariban dalam kaitannya dengan Undang-undang Perkawinan. Metode penulisan yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan pariban dalam Batak Toba akan sah apabila melalui beberapa tahap yang harus dilewati setiap pasangan. Apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perkawinan pariban ini akan tetap dianggap sah karena pada dasarnya hukum adat juga diakui kedudukannya di Indonesia.
References
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, 2020
Wiwik Sri Widiarty. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024
Wiludjeng, J.M. Henny. Hukum Perkawinan dalam Agama-Agama. Jakarta: ATMAJAYA, 2020
Marhaeni Ria Siombo dan Henny Wiludjeng. Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Jakarta: ATMAJAYA, 2020
Elisabeth. (2022). Marsaor Paradotan Pada Pernikahan pariban Suku Batak Toba di Kota Surabaya. Jurnal Commercium. Vol.5, (No.2), p.2-4
Halilah, Siti dan Fakhrurrahman Arif. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara. Vol. 4, (No. 2), p. 60
Hantono, Dedi dan Diananta Pramitasari. (2018). Aspek Perilaku Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Sosial Pada Ruang Terbuka Publik. National Academic Journal of Architecture, Vol. 5, (No.2), p.86
Hutagaol, Friska Widawaty dan Erfina Nurussa Addah. (2021). Etnografi Komunikasi Tradisi Pariban Dalam Pernikahan Adat Suku Batak Toba. Verba Vitae: Jurnal Ilmu Komunikasi. Vol. 2, (No.2), p.142-143
Megawati, Rena. (2017). Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Perkawinan Pariban Dalam Hukum Adat Batak Toba Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 15, (No.1), p.66
Nurlita, Divani Aina, dkk. (2025). Perkawinan dalam perspektif Hukum Adat Indonesia: Ragam Sistem, Tradisi, dan Tantangan Modern. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah. Vol. 3, (No. 2), p.100
Thomas, Benedictus Julian. (2023). Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Kewarganegaraan. Vol.7, (No.2), p2223-2228
Sagal, Hairun Tri Wahyuni. (2022). Kajian Teori Pluralisme Hukum terhadap Sistem Hukum di Aceh. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities. Vol. 3, (No.2), p.115
Saly, Jeane, dkk. (2023). Pelaksanaan Tradisi Sinamot Perkawinan Adat Batak Tobat Perspektif Undang-undang Perkawinan Tahun 1974. Innovative: Journal of Social Science Research. Vol. 3, (No. 5), p.3-4
Setyowati, Retno Kus. (2023). Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Binamulia Hukum. Vol 12, (No. 1), p.134
Simangunsong, Grace Lydia dan Jatie K. Pudjibudojo. (2025). Pernikahan Pariban dalam Menjaga Tradisi Identitas Sosial dan Budaya Suku Batak. Journal of Multidisciplinary research and Development. Vol. 8, (No.1), p.178-180
Waluyo, Bing. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 2, (No.1), p.194
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Deviana Natalia Situngkir, Aju Putrijanji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























