Perlindungan Tenaga Kerja dari Kekerasan Seksual di Tempat Kerja: Indonesia dan Filipina
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1940Keywords:
Kekerasan Seksual, Tempat Kerja, Hukum Ketenagakerjaan, Perbandingan HukumAbstract
Kekerasan seksual di tempat kerja merupakan permasalahan serius yang berdampak pada perlindungan hak tenaga kerja, keamanan lingkungan kerja, dan keberlanjutan hubungan industrial. Indonesia dan Filipina memiliki kerangka hukum yang berbeda dalam menangani persoalan ini. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kebijakan perlindungan tenaga kerja dari kekerasan seksual di tempat kerja di Indonesia dan Filipina serta mengidentifikasi perbedaan pengaturan yang mempengaruhi efektivitas perlindungan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode normatif-komparatif, menggunakan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara telah memiliki regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Namun, Filipina memiliki pengaturan yang lebih rinci, terutama dalam klasifikasi tindakan, mekanisme pelaporan, dan sanksi, termasuk kekerasan seksual berbasis gender dan daring. Sementara itu, Indonesia cenderung memberikan fleksibilitas melalui kebijakan internal perusahaan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan di Indonesia guna meningkatkan efektivitas perlindungan tenaga kerja.
References
Azizah, R. E. (2024). Implementasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum di Dunia Kerja (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung). Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung.
Budiarti, I. A. dkk (2021). Indonesia’s Sexual Violence Data and Facts 2021. Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Diakses pada 28 Desember 2025. Sumber: Indonesias-Sexual-Violence-Data-and-Facts-2021-18-May-2022.pdf.
Filipina. (1994). Anti-Sexual Harassment Act (Republic Act No. 7877). Kongres Filipina.
Filipina. (2017). An Act Strengthening Compliance with Occupational Safety and Health Standards and Providing Penalties for Violations Thereof. Kongres Filipina.
Filipina. (2018). Safe Spaces Act (Republic Act No. 11313). Kongres Filipina.
Herlambang, C. H. (2025, April 21). Jangan Diam, Perempuan Korban Kekerasan Seksual Butuh Empati dan Suaramu. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/jangan-diam-perempuan-korban-kekerasan-seksual-butuh-empati-dan-suaramu.
Heymann, J. (2022). Progress Towards Ending Sexual Harassment at Work? A Comparison of Sexual Harassment Policy in 192 Countries. Journal of Comparative Policy Analysis 2 (25), 172-193. Diakses 20 September 2024. Sumber: https://www.tandfonline.com/doi/epdf/10.1080/13876988.2022.2100698?needAccess=true https://doi.org/10.1080/13876988.2022.2100698.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS), and International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). (2020). Survei Barometer Kesetaraan Gender. https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2022/05/4-Hambatan-Penanganan-Kekerasan-Seksual.pdf.
International Labour Organization and Lloyd’s Register Foundation. (2022). Experiences of violence and harassment at work: A global first survey. Diakses 1 September 2024. Sumber: https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@dgreports/@dcomm/documents/publication/wcms_863095.pdf.
International Labour Organization (2022). Semua bisa kena! Laporan hasil survei kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Indonesia 2022. Diakses 20 Agustus 2024. Sumber: https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_857049.pdf.
International Labour Organization (n.d.). C190 - Violence and Harassment Convention, 2019 (No. 190). Diakses 6 September 2024, Sumber: https://normlex.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:11300:0::NO::P11300_INSTRUMENT_ID:3999810.
Internal Labour Organization and Safety Health For All. (2023). Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Pencegahan dan Penanganan Diskriminasi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Diakses 1 Januari 2026. Sumber: wcms_896579.pdf.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (n.d.). Ringkasan kekerasan. Diakses 31 Oktober 2024. Sumber: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.
Maharani, D. L. N., dkk. (2024). Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dari Perspektif Perlindungan Korban. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 2 (6). Diakses 2 Januari 2026. Sumber: View of Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dari Perspektif Perlindungan Korban.
Mambu, J. G.Z. (2010). Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita (Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003). de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, 2, 155. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i2.2975.
Menteri Ketenagakerjaan. (2011). Surat Edaran tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual (SE.01/MEN/2011). Kementerian Ketenagakerjaan.
Octaviani, A., dkk. (2024). Kebijakan perlindungan pekerja rumah tangga antara Indonesia dan Filipina (Pembantu Hukum). Universitas Sebelas Maret Surakarta. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-218-7_8.
Putri L. R., dkk. (2024). Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review. Jurnal Psikologi Pubmedia, 1 (4), 1-10. View of Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Republik Indonesia. (2003). Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan.
Sumangkut S. (2018). Tindak Pidana dengan Kekerasan Memaksa Perbuatan dan Cabul Menurut Pasal 289 KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/PID/2015). Lex Crimen , 1 (8). Diakses pada 27 Desember 2025. Sumber: View of Tindak Pidana dengan Kekerasan Memaksa Perbuatan dan Cabul Menurut Pasal 289 KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/PID/2015).
Wegni, A.A.A., dkk (2024). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pekerja Korban Pelecehan Seksual di Kawasan Industri: Studi Kasus Putusan No 83/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2 (3), 112-125. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3420.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cynthia Vanessa Djodjobo, Jarot Marsono, Wahyuni, Azlin Eka Astutiningtyas, Renita Mei Lani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























