Implikasi Hukum Putusan Pengadilan atas Keabsahan Akta Jual Beli karena Pembatalan Pencoretan Balik Nama Sertifikat Hak Milik dan Perlindungan Hukum Bagi Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 87 PK/TUN/2018)

Authors

  • Adi Purnawan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1920

Keywords:

keabsahan jual beli, perlindungan bank

Abstract

Salah satu jenis perjanjian adalah perjanjian kredit, di mana pihak yang terlibat adalah pemberi kredit, yaitu perbankan atau lembaga keuangan, dan penerima kredit, yaitu orang atau individu. Jaminan tanah sering dipakai sebagai jaminan dalam perjanjian pinjaman dari bank. Perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak kreditor dan debitor masih mengalami banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya. Salah satu cara yang bisa dilakukan kreditor untuk mengganti kerugiannya adalah dengan mengeksekusi objek jaminan yang dimiliki debitor melalui lelang umum. Putusan dari Mahkamah Agung telah melakukan pembatalan pencoretan balik nama atas Sertifikat Hak Milik. Sehingga kemudian dari pencoretan ini menimbulkan suatu permasalahan yaitu tentang keabsahan jual beli dan perlindungan bagi bank. Atas pembatalan pencoretan balik nama tersebut keabsahan jual belinya menjadi tidak sah karena tidak adanya kesepakatan para pihak yang melakukan jual beli. Dalam hal ini Penjual tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli atas SHM yang dimilikinya. Hal ini kemudian berimplikasi pada Bank sebagai kreditur yang masih dapat meminta pelunasan atas harta dari debitur walaupun akta jual beli atas tanah yang digunakan sebagai agunan tidak sah.

References

Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Kurnia, Ryan Ganang, Pujiyono, M Najib Imanullah, “Problematika Pelaksanaan POJK Nomor 45/POJK.03/2017 dalam Penyelesaian Kredit Kecil dan Mikro yang Macet Karena Bencana Alam, Jurnal IUS, Volume 6 No. 3, Desember 2018, hlm 456-467

Latumeten, Pieter E. Latumeten, Cacat Yuridis Akta Notaris Dalam Peristiwa Hukum Konkrit dan Implikasi Hukumnya, Tuma Press, Jakarta, 2012

Luwesi, Fet Chan, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Pembatalan Akta Pengakuan Hutang Berdasarkan Putusan Pengadilan”, Jurnal Repertorium, Edisi 3 Januari-Juni, 2015, hlm. 3-5

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003,hlm 39

R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum), Alumni Bandung, Bandung, 1999

Raharjo, Satjipto, “ Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah”, Jurnal Masalah Hukum. 1993

Sari, Anisa Kartika, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan yang Tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan”, Jurnal Repertorium. Vol 3. Edisi Januari-Juni 2015. Surakarta, hlm. 163-171

Sutedi, Adrian.SH,MH.,Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya.Sinar Grafika, Bandung, 2007

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Purnawan, A. (2026). Implikasi Hukum Putusan Pengadilan atas Keabsahan Akta Jual Beli karena Pembatalan Pencoretan Balik Nama Sertifikat Hak Milik dan Perlindungan Hukum Bagi Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 87 PK/TUN/2018). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 645–657. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1920