Implikasi Hukum Putusan Pengadilan atas Keabsahan Akta Jual Beli karena Pembatalan Pencoretan Balik Nama Sertifikat Hak Milik dan Perlindungan Hukum Bagi Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 87 PK/TUN/2018)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1920Keywords:
keabsahan jual beli, perlindungan bankAbstract
Salah satu jenis perjanjian adalah perjanjian kredit, di mana pihak yang terlibat adalah pemberi kredit, yaitu perbankan atau lembaga keuangan, dan penerima kredit, yaitu orang atau individu. Jaminan tanah sering dipakai sebagai jaminan dalam perjanjian pinjaman dari bank. Perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak kreditor dan debitor masih mengalami banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya. Salah satu cara yang bisa dilakukan kreditor untuk mengganti kerugiannya adalah dengan mengeksekusi objek jaminan yang dimiliki debitor melalui lelang umum. Putusan dari Mahkamah Agung telah melakukan pembatalan pencoretan balik nama atas Sertifikat Hak Milik. Sehingga kemudian dari pencoretan ini menimbulkan suatu permasalahan yaitu tentang keabsahan jual beli dan perlindungan bagi bank. Atas pembatalan pencoretan balik nama tersebut keabsahan jual belinya menjadi tidak sah karena tidak adanya kesepakatan para pihak yang melakukan jual beli. Dalam hal ini Penjual tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli atas SHM yang dimilikinya. Hal ini kemudian berimplikasi pada Bank sebagai kreditur yang masih dapat meminta pelunasan atas harta dari debitur walaupun akta jual beli atas tanah yang digunakan sebagai agunan tidak sah.
References
Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Kurnia, Ryan Ganang, Pujiyono, M Najib Imanullah, “Problematika Pelaksanaan POJK Nomor 45/POJK.03/2017 dalam Penyelesaian Kredit Kecil dan Mikro yang Macet Karena Bencana Alam, Jurnal IUS, Volume 6 No. 3, Desember 2018, hlm 456-467
Latumeten, Pieter E. Latumeten, Cacat Yuridis Akta Notaris Dalam Peristiwa Hukum Konkrit dan Implikasi Hukumnya, Tuma Press, Jakarta, 2012
Luwesi, Fet Chan, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Pembatalan Akta Pengakuan Hutang Berdasarkan Putusan Pengadilan”, Jurnal Repertorium, Edisi 3 Januari-Juni, 2015, hlm. 3-5
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003,hlm 39
R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum), Alumni Bandung, Bandung, 1999
Raharjo, Satjipto, “ Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah”, Jurnal Masalah Hukum. 1993
Sari, Anisa Kartika, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan yang Tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan”, Jurnal Repertorium. Vol 3. Edisi Januari-Juni 2015. Surakarta, hlm. 163-171
Sutedi, Adrian.SH,MH.,Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya.Sinar Grafika, Bandung, 2007
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adi Purnawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























