Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Pelaku Judi Online
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1897Keywords:
Judi Online, Tindak pidana, HukumAbstract
Judi online di Indonesia menjadi isu serius mengingat dampaknya yang luas terhadap berbagai aspek ekonomi, sosial, dan moral masyarakat. Dampak negatif dari judi online termasuk meningkatnya kecanduan judi, permasalahan keuangan, gangguan kesehatan mental, dan angka kriminalitas terkait perjudian. Pemerintah Indonesia telah berupaya mengatasi masalah ini melalui berbagai kebijakan dan peraturan hukum untuk menekan aktivitas judi online. Kebijakan hukum pidana terkait tindak pidana judi online di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang khusus lainnya. Efektivitas penerapan hukum ini sering dipertanyakan, mengingat peningkatan kasus judi online yang terus terjadi. Pengaturan tindak pidana judi online di Indonesia diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan hukum pidana, seperti Pasal 303 KUHP yang mengatur perjudian konvensional dan elektronik, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang distribusi, transmisi, atau akses terhadap konten perjudian. Selain KUHP dan UU ITE, Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan kebijakan Kominfo untuk memblokir situs judi online juga berlaku sebagai upaya preventif. Sanksi bagi pelaku judi konvensional yang diterapkan pada judi online diatur dalam Pasal 303 KUHP, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Efektivitas sanksi pidana ini sangat bergantung pada seberapa sering pelaku judi online ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman yang sesuai. Penegakan hukum yang baik dapat menciptakan efek jera bagi pelaku judi online. Pemerintah perlu mempertimbangkan revisi dan harmonisasi undang-undang yang mengatur tindak pidana judi online, seperti KUHP, UU ITE, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, untuk memastikan regulasi ini relevan dengan perkembangan teknologi dan efektif dalam menekan aktivitas judi online. Perlu adanya peraturan khusus yang mengatur secara rinci tentang judi online, termasuk sanksi, prosedur penegakan hukum, serta kerjasama lintas negara.Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan konsekuensi hukumnya melalui kampanye edukatif dan sosialisasi di media massa, media sosial, dan lembaga pendidikan sangat penting. Mengembangkan program pencegahan yang melibatkan komunitas lokal, tokoh masyarakat, dan organisasi non-pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko judi online dan pentingnya patuh hukum.
References
Audyna Mayasari Muin et al. “The Gambling Crime Prevention Efforts.” Awang Long Law
Review 3, no.1 (2020): 22.
Arief Sidharta; dalam pengantar buku Jazim Hamidi. Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks. Yogyakarta: UII Press, 2005.
Bandung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, 2000.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana, 2017.
Dali Mutiara. Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1962.
Djoko Prakoso. Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Gijssels dan Van Hoccke. Apakah Teori Hukum. Diterjemahkan oleh Arief Sidharta.
Johnny Ibrahim. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Cet.1. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Maria S.W. Sumardjono. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian: Sebuah Panduan Dasar. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Moleong, J. Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Risda Karya, 2001. hlm. 103.
Mukti Fajar ND, Y.A. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Muhajir Noeng. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi III. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1998.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Persada Media, 2005.
Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia pada Abad ke-20. Bandung: Alumni, 1994.
Visser’t Hooft. Filosofie Van de Rechtswesstenschap. Diterjemahkan oleh B. Arief
Shidharta. Filsafat Ilmu Hukum. Bandung: Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, 2003.
Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2007..
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informaasi dan Transaksi Elektronik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK/01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Frans Simangunsong, Alan Rizki Dui Reandi. “Penerapan Sanksi Tindak Pidana terhadap Pelaku Judi Online di Indonesia.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no.2 (April 2024).
Hendri Saputra Manalu. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online.”
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences 2, no.2 (2019): 431.
Hetty Hasanah. “Tindak Pidana Perjudian Online melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Jurnal Ilmiah Unikom: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Komputer Indonesia 8, no.2: 231.
Prisko Yanuarius Djawaria Pare et al. “Legal Review of the Criminal Act of Rolling Football Gambling in Golewa District.” Indonesian Journal of Advanced Research 3, no.1 (January 31, 2024): 189–96. https://doi.org/10.55927/ijar.v3i1.8004.
Wahyu Lumaksono dan Anik Andayani. “Legalisasi Porkas dan Dampaknya terhadap Masyarakat pada Tahun 1985–1987.” AVATARA: E-Journal Pendidikan Sejarah 2, no.3 (2014): 543.
Wulan Kartika Sari. “Perbandingan Formulasi Tindak Pidana Judi dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana di Indonesia dengan Hukum Islam.” JOM Fakultas Hukum 5, no.1 (April 2018).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Afif Yogia Sumantri, Tanudjaja Tanudjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























