Kepastian Hukum dalam Penggunaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dikaitkan dengan Kepatuhan Hukum Wajib Pajak

Authors

  • Robertus Winarta Program Studi Hukum, Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia
  • Christin Septina Basani Program Studi Hukum, Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1894

Keywords:

Kepastian hukum, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Arm’s lengh principle, kepatuhan hukum Wajib Pajak

Abstract

Artikel ini mengkaji kepastian hukum dalam penggunaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagai norma korektif dikaitkan dengan kepatuhan hukum Wajib Pajak dalam sistem pajak penghasilan Indonesia. Permasalahan utama yang dianalisis adalah konstruksi normatif pengaturan PKKU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 juncto Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya ditinjau berdasarkan asas kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan kualitas kepatuhan hukum Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan merujuk pada Arm’s Length Principle (ALP) sebagaimana dikembangkan dalam OECD Model Tax Convention dan OECD Transfer Pricing Guidelines. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pengaturan PKKU dalam peraturan pelaksanaan secara formal telah memenuhi asas kesesuaian jenis dan hierarki, pada tingkat materi muatan terdapat ketegangan normatif yang tercermin dalam disharmoni pengaturan, kecenderungan over-proseduralisasi, serta penekanan berlebihan pada ukuran kewajaran yang bersifat kuantitatif dan statistik. Konstruksi pengaturan tersebut berpotensi melemahkan kepastian hukum substantif dalam penggunaan PKKU dan mengarahkan kepatuhan hukum Wajib Pajak pada pola yang dominan bersifat kognitif dan defensif. Temuan ini menegaskan pentingnya penataan kembali kerangka pengaturan PKKU guna memperkuat kepastian hukum dan mendorong terbentuknya kepatuhan hukum yang lebih berorientasi substantif.

References

Andreas Bullen. Arm’s Length Transaction Structures: Recognizing and Restructuring Controlled Transactions in Transfer Pricing. Amsterdam: IBFD, 2017.

Johannes Gunawan. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Materi perkuliahan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kristen Maranatha, Bandung, 2024 (tidak dipublikasikan).

Marta Pankiv, Contemparary Application of the Arm’s Lengtth Principle in Transfer Pricing, IBFD, 2017.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Model Tax Convention on Income and on Capital. Paris: OECD Publishing, edisi 2017

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations. Paris: OECD Publishing, edisi 2022.

United Nations. Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries. New York: United Nations, edisi 2021.

Jamaludin Ghafur. Analisis dan Perbandingan Dua Model Kepatuhan Masyarakat terhadap Hukum. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 14, No. 2 (2021).

Raffacle Petruzze, Argyro Myzithra. Substance in Transfer Pricing in a Post-BEPS World and Beyon…, International Transfer Pricing Journal, Nov. 2020.

Winarto Sugondo, Transfer Pricing dalam Hukum Bisnis Indonesia: Mewujudkan Keadilan pada Transaksi Pihak Afiliasi. Vol. 13, No. 10 (2025).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6807).

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6805).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1049).

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Tersedia pada: https://partisipasiku.bphn.go.id/kategori/rperpres-tentang-kepatuhan-hukum-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-dan-pelaksanaan-hukum Diakses pada 4 Januari 2026.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara. Negara Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Prinsip, dan Konsepnya. Tersedia pada: https://kab-tolikara.kpu.go.id/blog/read/8348_negara-hukum-pengertian-ciri-ciri-prinsip-dan-konsepnya Dipublikasikan 15 Desember 2025, diakses pada 4 Januari 2026

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Winarta, R., & Basani, C. S. (2026). Kepastian Hukum dalam Penggunaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dikaitkan dengan Kepatuhan Hukum Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 554–568. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1894