Perlindungan Hak Keperdataan terhadap Anak Luar Nikah di Indonesia

Authors

  • Maratul Khasanah Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Indonesia
  • Arief Syahrul Alam Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1892

Keywords:

anak luar nikah, hubungan perdata, harmonisasi regulasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji diskriminasi sosial dan yuridis yang masih dialami oleh anak-anak yang lahir di luar perkawinan di Indonesia, khususnya dalam perlindungan hak-hak keperdataan mereka. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 membatasi hubungan hukum anak luar nikah hanya dengan ibu dan keluarga ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian menghadirkan terobosan hukum dengan menegaskan bahwa anak luar nikah dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara sah, termasuk melalui teknologi seperti tes DNA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bertumpu pada bahan hukum primer dan sekunder, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam pemenuhan hak keperdataan anak luar nikah, terutama terkait identitas, pemeliharaan, pendidikan, dan warisan. Namun, disharmoni regulasi, ketiadaan standar teknis pembuktian, dan kuatnya stigma sosial masih menjadi hambatan utama, sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan dan penguatan edukasi hukum untuk menjamin perlindungan yang adil dan setara bagi setiap anak.

References

A.Prastiwi Diah. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK LUAR KAWIN YANG DISEMBUNYIKAN IDENTITASNYA OLEH PEWARIS TERKAIT BAGIAN WARISANNYA MENURUT HUKUM PERDATA. 2(9), 3501–3509.

Afda’u, F., Wahyuni, H. H., & Susatyo, F. A. (2025). Perlindungan Hak dan Status Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Perdata dan Islam di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 155–162. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3093

Afda, F., Hilmi, H., & Alam, F. (2025). Perlindungan Hak dan Status Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Perdata. 5(1), 155–162.

Ahmad, M. J. (2022). HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL PERKAWINAN INCEST. 2(1), 57–75.

Andra Ahmad Imani1, M. R. I. Z. (2024). Perlindungan Anak Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(9), 111–123. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.11075688 Perlindungan

Baihaki, A. (2023a). Publikasi karya ilmiah Pemenuhan Hak Anak (Genap 2022-2023). JURNAL HUKUM SASANA, 9(1), 187–209. https://doi.org/dx.doi/sasana.10.59999/v9i1.2428

Baihaki, A. (2023b). Upaya Pemenuhan Hak-Hak Keperdataan Anak Yang Lahir di Luar Perkawinan. 9(1), 187–209. https://doi.org/DOI: dx.doi/sasana.10.59999/v9i1.2428

Bawole, G. Y. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEPERDATAAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010. IX(12), 27–36.

Corputty Patrick, Yunanto, S. A. (2025). KESENJANGAN NORMATIF DALAM PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.615

Habibi, M., & Marwa, M. (2023). Problematika Hak Anak Luar Kawin : Tinjauan Kitab Undang-Undang. 4(3), 239–252. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/mls.v4i3.36

Hasibuan, Z. N. (2023). Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Yang Diakui Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Notarius, 2(2), 421–431.

Imani, A. A., & Zh, M. R. I. (2024). Perlindungan Hukum Anak Lahir Di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. 1(April), 111–123. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.11075688

Jurjanih, A. H. (2021). Implikasi hukum keputusan mk 46/puu-viii/2010 terhadap hak waris anak luar kawin. 6(2), 152–166.

Mahfud, M., Hardyansah, R., Mujito, M., & Saktiawan, P. (2025). Perlindungan dan Kedudukan Hukum Anak Diluar Kawin Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 4(3), 599–606. https://doi.org/10.37676/mude.v4i3.8546

Maulana, A., & Zulaichah, S. (2025). Kedudukan Hukum Anak Korban Perkosaan Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Maqashid Syariah. 2(1), 16–31. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/rechtjiva.v2n1.2

N. Taufik, N. R. (2022). HAK KEPERDATAAN BAGI ANAK DILUAR KAWIN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 176–186.

Putri, R. T. (2024). Hak-Hak Keperdataan Anak Yang Lahir Diluar Nikah Di Indonesia. 2(4), 653–658.

rizki, sipatuhar josi dani. (2025). AKIBAT HUKUM PENETAPAN PENGAKUAN ANAK DILUAR NIKAH STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PDT.P/2023/PN WNG. Jurnal Hukum Lex Generalis., 6(6), 1–12.

Rosyid, M. A., Nurhasanah, V., & Atikasari, W. (2023). Kedudukan Hukum Anak Di Luar Perkawinan Yang Tidak Sesuai Pasal 272 KUHPerdata Berkaitan Dengan Menerima Warisan Berdasarkan Putusan Nomor 1594 K / Pdt / 2018. 10(1), 85–106.

rumanto, purwadi. (2021). HAK KEPERDATAAN ANAK PASCA PERCERAIAN KEDUA ORANG TUANYA (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten). Jurnal Bedah Hukum, 3(1), 167–186.

Santi, Marniati Sri Felicitas, W. N. A. (2025). Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Waris yang Dijual oleh Ahli Waris Lainnya Ditinjau dalam Perspektif KUHPerdata Santia. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(5), 856–871. https://doi.org/10.62335

Susanto, M. H., Puspitasari, Y., Habibi, M., Marwa, M., Hukum, I., Hukum, F., Ahmad, U., & Yogyakarta, D. (2021). Kedudukan hak keperdataan anak luar kawin perspektif hukum islam. 7(2), 105–117.

Umroh, S. F., & Azizah, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Nikah (Analisis: Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Nagari Law Review, 7(1), 29. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.7.i.1.p.29-38.2023

Zubaidah, D. A., Islam, U., & Antasari, N. (2023). STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM ( TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. 4(2), 91–106.

Downloads

Published

2026-04-26

How to Cite

Khasanah, M., & Alam, A. S. (2026). Perlindungan Hak Keperdataan terhadap Anak Luar Nikah di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 404–417. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1892