Pengaturan Cuti Ayah (Paternity Leave) di Indonesia: Perspektif Studi Hukum Kritis

Authors

  • Ratna Ayu Widiaswari Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1863

Keywords:

Hukum, Cuti Ayah, Studi Hukum Kritis

Abstract

Secara normatif berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perempuan memiliki sejumlah hak khusus berkaitan dengan fokus fungsi reproduksi. Salah satu hak tersebut adalah hak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan. Sebaliknya, laki-laki mendapatkan hak cuti ketika istri melahirkan (cuti ayah) hanya selama 2 (dua) hari. Perbedaan durasi cuti antara ibu dan ayah tersebut secara tidak langsung mencerminkan ketentuan hukum yang berpotensi memperkuat stereotip gender, yakni pandangan mengenai peran yang seharusnya diprioritaskan oleh perempuan dan laki-laki, termasuk anggapan bahwa laki-laki seharusnya lebih memprioritaskan pekerjaan dibandingkan keluarga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya stagnasi dalam pemahaman gender serta dalam memaknai kesetaraan dan keadilan gender dari perspektif perempuan, tanpa menempatkan laki-laki sebagai pihak yang memiliki peran penting dan signifikan dalam pengasuhan anak. Kondisi tersebut menuntut adanya reformasi hukum yang mencerminkan peran laki-laki dalam mendukung kesetaraan gender serta mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih setara dan berkeadilan.

References

Addati, Laura., Cassirer, Naomi., & Gilchrist, Katherine. (2014). Maternity and Paternity at Work : Law and Practice across the World. International Labour Office.

Ariyani, D. (n.d.). PATERNITY LEAVE (CUTI AYAH): Apa, Bagaimana, dan Untuk Apa?

Hayat, R. S. (n.d.). KONSEP DASAR CRITICAL LEGAL STUDIES: KRITIK ATAS FORMALISME HUKUM. 5(2), 2021. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2

Iftitah, A., Romei Puspitasari, N., Yulianti, N., Taufan Perdana Putra, M., Hukum, F., & Islam Balitar, U. (2023). Kesetaraan Gender Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(2).

Kasim, M. (2022). Peredaan Praktek Diskriminasi Berbasis Gender oleh Prinsip-prinsip Keagamaan. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(2), 271–278. https://doi.org/10.15575/jis.v2i2.18514

Pardosi, R. O. A. G., & Fathony, A. (2022). The Challenges of the Indonesian Government in Eliminating Gender Bias Practices: The Perspective of Kinship Systems in Indigenous Peoples and Regulations. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(3), 557. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2022.v16.557-572

Rahmatullah, I. (2021). Filsafat Hukum Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies); Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia. ADALAH, 5(3), 1–10. https://doi.org/10.15408/adalah.v5i3.21393

Santoso, W. M., Kemasarakatan, P., & Kebudayaan, D. (2014). PROBLEMATIKA KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM MENGATASI MARJINALISASI PEREMPUAN GENDER MAINSTREAMING: A POLICY PROBLEM IN DEALING WITH WOMEN’S MARGINALISATION. In Jurnal Masyarakat & Budaya (Vol. 16, Issue 3).

Sinukaban, E. (n.d.). NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA PEREMPUAN TERKAIT KETIDAKSETARAAN GENDER DI INDONESIA 1. https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.395-406

Smart, C. (n.d.). FEMINISM AND THE POWER OF LAW.

Downloads

Published

2026-04-22

How to Cite

Widiaswari, R. A. (2026). Pengaturan Cuti Ayah (Paternity Leave) di Indonesia: Perspektif Studi Hukum Kritis. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 327–334. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1863