Lemahnya Penegakan Kode Etik Notaris sebagai Faktor terjadinya Pelanggaran Jabatan

Authors

  • Nurul Damayanti Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Paramita Prananingtyas Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1853

Keywords:

Kode Etik Notaris, Penegakan Hukum, Pelanggaran Jabatan

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Dalam menjalankan jabatannya, notaris terikat tidak hanya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada Kode Etik Notaris sebagai pedoman moral dan profesional. Namun dalam praktik, masih ditemukan berbagai pelanggaran jabatan notaris yang menunjukkan lemahnya penegakan Kode Etik Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan Kode Etik Notaris serta pengaruhnya terhadap terjadinya pelanggaran jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan Kode Etik Notaris dipengaruhi oleh kurang optimalnya fungsi pengawasan organisasi profesi, rendahnya kesadaran etis sebagian notaris, serta belum tegasnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Kondisi tersebut berimplikasi pada meningkatnya potensi penyalahgunaan jabatan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, konsistensi penjatuhan sanksi, serta pembinaan berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan notaris terhadap Kode Etik Notaris.

References

Adjie, Habib. Notaris dan Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Arifin, Zainal. Etika Profesi Notaris dan Penegakan Kode Etik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Hidayat, Taufik. Pengawasan dan Pembinaan Notaris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Cybernotary. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Susanto, R. Hukum Jabatan Notaris di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Handayani, Tri Ulfi, Agustina Suryaningtyas, & Anis Mashdurohatun. Urgensi Dewan Kehormatan Notaris dalam Penegakan Kode Etik Notaris di Kabupaten Pati. Jurnal AKTA, Universitas Islam Sultan Agung.

Image Yhan Kristiawan. Penegakan Kode Etik Notaris sebagai Upaya Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Jabatan Notaris. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. XIII No. 1.

Lydia Verginia Nadea & Fully Handayani Ridwan Ridwan. Etika Notaris di Media Sosial Ketika Profesionalisme Dipertaruhkan. Doktrina: Journal of Law, Vol. 8 No. 1 (2025).

Siti Marwiyah, Vieta Imelda Cornelis, & Ach. Rubaie. Perspektif Etika terhadap Organisasi Profesi Notaris dalam Relasinya dengan Ekspektasi Mewujudkan Profesi Notaris yang Berwibawa. Jurnal Hukum dan Kenotariatan.

Tjokorda Bagus Dalem Iswara Pemayun & Made Gde Subha Karma Resen. Analisis Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Profesi Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.

Downloads

Published

2026-04-20

How to Cite

Damayanti, N., & Prananingtyas, P. (2026). Lemahnya Penegakan Kode Etik Notaris sebagai Faktor terjadinya Pelanggaran Jabatan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 216–222. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1853