Lemahnya Penegakan Kode Etik Notaris sebagai Faktor terjadinya Pelanggaran Jabatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1853Keywords:
Kode Etik Notaris, Penegakan Hukum, Pelanggaran JabatanAbstract
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Dalam menjalankan jabatannya, notaris terikat tidak hanya pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada Kode Etik Notaris sebagai pedoman moral dan profesional. Namun dalam praktik, masih ditemukan berbagai pelanggaran jabatan notaris yang menunjukkan lemahnya penegakan Kode Etik Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan Kode Etik Notaris serta pengaruhnya terhadap terjadinya pelanggaran jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan Kode Etik Notaris dipengaruhi oleh kurang optimalnya fungsi pengawasan organisasi profesi, rendahnya kesadaran etis sebagian notaris, serta belum tegasnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Kondisi tersebut berimplikasi pada meningkatnya potensi penyalahgunaan jabatan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, konsistensi penjatuhan sanksi, serta pembinaan berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan notaris terhadap Kode Etik Notaris.
References
Adjie, Habib. Notaris dan Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Arifin, Zainal. Etika Profesi Notaris dan Penegakan Kode Etik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Hidayat, Taufik. Pengawasan dan Pembinaan Notaris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Cybernotary. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Susanto, R. Hukum Jabatan Notaris di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2017.
Handayani, Tri Ulfi, Agustina Suryaningtyas, & Anis Mashdurohatun. Urgensi Dewan Kehormatan Notaris dalam Penegakan Kode Etik Notaris di Kabupaten Pati. Jurnal AKTA, Universitas Islam Sultan Agung.
Image Yhan Kristiawan. Penegakan Kode Etik Notaris sebagai Upaya Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Jabatan Notaris. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. XIII No. 1.
Lydia Verginia Nadea & Fully Handayani Ridwan Ridwan. Etika Notaris di Media Sosial Ketika Profesionalisme Dipertaruhkan. Doktrina: Journal of Law, Vol. 8 No. 1 (2025).
Siti Marwiyah, Vieta Imelda Cornelis, & Ach. Rubaie. Perspektif Etika terhadap Organisasi Profesi Notaris dalam Relasinya dengan Ekspektasi Mewujudkan Profesi Notaris yang Berwibawa. Jurnal Hukum dan Kenotariatan.
Tjokorda Bagus Dalem Iswara Pemayun & Made Gde Subha Karma Resen. Analisis Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Profesi Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Damayanti, Paramita Prananingtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























