Akibat Hukum Berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang Dibebani Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit

Authors

  • Eki Pawestri Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1852

Keywords:

Akibat Hukum, Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit

Abstract

Ketidakjelasan tentang implikasi hukum berakhirnya HGB dalam konteks hak tanggungan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, dan bahkan potensi kerugian finansial yang signifikan bagi bank dan peminjam. Tujuan penelitian ini yakni mengetahui akibat hukum berakhirnya hak guna bangunan (HGB) yang dibebani hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hapusnya HGB atas tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan hak tanggungan sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah akan menyebabkan hak tanggungan akan ikut hapus. Akibat hukum berakhirnya hak guna bangunan tidak menghapus utang yang dijamin Hak Tanggungan. Menurut Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996, hapusnya hak atas tanah tidak menghilangkan utang. Namun, setelah hak guna bangunan berakhir, debitur tidak memiliki jaminan untuk membayar utangnya, karena tanah tersebut kembali ke negara. Untuk proses penjaminan, harus ada akta pemberian hak tanggungan antara debitur dan kreditur, karena hak tanggungan terkait perjanjian kredit dan bukan berdiri sendiri.

References

Abubakar, Tri Handayani Lastuti. (2018). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Melalui Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank. Rechtidee, 13(1).

Andi Irmayanti, et al. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan. Judge : Jurnal Hukum, 5(2).

Ardiyanto. (2022). Kedudukan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Negara Yang Jangka Waktunya Telah Berakhir. Rechtldee, 17(2).

Benuf, Kornelius, Mahmudah, Siti, & Priyono, Ery Agus. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Masalah Hukum Kontemporer. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.

Darmawan, Madeleine. (2023). Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1).

Dwiputri, Etty Mulyati and Fajrina Aprilianti. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 1(2).

Evie Christy, Wilsen Wilsen, and Dewi Rumaisa. (2020). Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan Dalam Kasus Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2).

Fasatama Prakasa, Mada Apriandi Zuhir, and Herman Ardiansyah. (2020). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Dibebani Hak Tanggungan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1138 K/Pdt/2012). Recital Review, 2(1).

Fatimah Azzahra, Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. (2023). Keabsahan HGB Sebagai Objek Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Pemegang Hak Pengelolaan. Jurnal USM Law Review, 6(2).

Fea, Dyara Radhite Orza. (2018). Panduan Mengurus Rumah Tanah dan Perizinannya. Yogyakarta: Legality.

Franciska, Wira. (2016). Kepastian Hukum Pemegang HGB di atas HPL dalam Perjanjian Penjaminan Kredit Perbankan. Bandung: Alfabeta.

Hutagalung, Arie Sukanti. (2009). Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Isnaini, dan Anggreni A. Lubis. (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: Pustaka Prima.

Kurniawan, Triadi. (2020). Pemberian Hak Guna Bangunan Di Atas Bagian Tanah Hak Pengelolaan. Jurnal Keadilan, 18(1).

Mochammad Alief Wahyu Firmansyah, Abraham Ferry Rosando. (2023). Perlindungan hukum terhadap kreditur akibat hapusnya hak milik atas tanah sebagai objek jaminan hak tanggungan. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6).

Pramudiyana, A.D. dan Hafidah, N. (2019). Pembaharuan Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan. Lambung Mangkurat Law Journal, 4.

Purnama, Komang Adhi Kresna. (2021). Pelaksanaan Perubahan Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Tinggal. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1).

Putra, Haraif Yudha. (2021). Kepastian Hukum Peningkatan Status Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik. Unes Journal of Swara Justisia, 5(2).

Sabir, M. dan Tunnisa, R. (2020). Jaminan Fidusia dalam Transaksi Perbankan (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam). Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 2(1).

Suhantri, Yurichty Poppy. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Objek Hak Guna Bangunan Yang Akan Berakhir Masa Berlakunya Sebelum Perjanjian Kredit Jatuh Tempo Dilihat Dari Aspek Hukum Hak Tanggungan. Lex Et Societatis, 8(3).

Sulistyowati, Pemilia. (2023). Dampak Pengembangan Sektor Perbankan Terhadap Kinerja Keuangan Sektor Komunikasi. Jurnal Mahasiswa, 3(1).

Syarif, Elza. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Yati Nurhayati, Ifrani, and MYasir Said. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(1).

Yusup Sugiarto, Dany Bramandoko, dan Gunarto. (2018). Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Jurnal Akta, 5(1).

Downloads

Published

2026-04-20

How to Cite

Pawestri, E. (2026). Akibat Hukum Berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang Dibebani Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 223–231. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1852