Analisis Profesionalisme pada Sistem Multi Organisasi Advokat dalam Praktik Peradilan Pidana yang Berdampak pada Profesi Advokat di Indonesia

Authors

  • Yemima Reina Manse Master of Law Study Program, Faculty of Law, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Mompang L. Panggabean Master of Law Study Program, Faculty of Law, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Tatok Sudjiarto Master of Law Study Program, Faculty of Law, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1822

Keywords:

Advokat, Multi Organisasi, Profesionalisme, Peradilan Pidana

Abstract

Perkembangan organisasi Advokat di Indonesia saat ini menunjukkan penerapan sistem multi organisasi (multi-bar), yang ditandai dengan keberadaan lebih dari satu organisasi Advokat yang masing-masing memiliki kebijakan internal tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak sistem multi organisasi terhadap profesionalisme Advokat dalam praktik peradilan pidana di Indonesia dengan menelaah hubungan antara struktur hukum profesi, tata kelola organisasi, serta hambatan birokrasi yang muncul dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya fragmentasi organisasi Advokat berimplikasi pada tidak seragamnya standar profesi, yang berdampak pada menurunnya kualitas kompetensi etika dan kemampuan teknis Advokat dalam proses persidangan pidana. Selain itu, kendala birokrasi dalam mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik lintas organisasi turut menghambat terwujudnya integritas penegakan hukum yang berkesinambungan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang bersifat menyeluruh guna menyatukan standar profesi demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan optimal bagi pencari keadilan dalam sistem peradilan pidana.

References

Hulsman dan Soedjono Dirdjosisworo, Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Perbandingan Hukum, (Jakarta: CV. Rajawali, 1984)

Luhut M.P. Pangaribuan, Advokat dan Contempt of Court Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, (Jakarta: Djambatan, 1996)

Marudut Tampubolon, Membedah Profesi Advokat, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014)

Maya Shafira, Sistem Peradilan Pidana, (Lampung: Pusaka Media, 2022)

Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, (Malang: Setara Press, 2013)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang 18 Tahun 2003 tetang Advokat

Downloads

Published

2026-04-01

How to Cite

Manse, Y. R., Panggabean, M. L., & Sudjiarto, T. (2026). Analisis Profesionalisme pada Sistem Multi Organisasi Advokat dalam Praktik Peradilan Pidana yang Berdampak pada Profesi Advokat di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 1–9. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1822