Analisis Profesionalisme pada Sistem Multi Organisasi Advokat dalam Praktik Peradilan Pidana yang Berdampak pada Profesi Advokat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1822Keywords:
Advokat, Multi Organisasi, Profesionalisme, Peradilan PidanaAbstract
Perkembangan organisasi Advokat di Indonesia saat ini menunjukkan penerapan sistem multi organisasi (multi-bar), yang ditandai dengan keberadaan lebih dari satu organisasi Advokat yang masing-masing memiliki kebijakan internal tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak sistem multi organisasi terhadap profesionalisme Advokat dalam praktik peradilan pidana di Indonesia dengan menelaah hubungan antara struktur hukum profesi, tata kelola organisasi, serta hambatan birokrasi yang muncul dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya fragmentasi organisasi Advokat berimplikasi pada tidak seragamnya standar profesi, yang berdampak pada menurunnya kualitas kompetensi etika dan kemampuan teknis Advokat dalam proses persidangan pidana. Selain itu, kendala birokrasi dalam mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik lintas organisasi turut menghambat terwujudnya integritas penegakan hukum yang berkesinambungan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang bersifat menyeluruh guna menyatukan standar profesi demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan optimal bagi pencari keadilan dalam sistem peradilan pidana.
References
Hulsman dan Soedjono Dirdjosisworo, Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Perbandingan Hukum, (Jakarta: CV. Rajawali, 1984)
Luhut M.P. Pangaribuan, Advokat dan Contempt of Court Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, (Jakarta: Djambatan, 1996)
Marudut Tampubolon, Membedah Profesi Advokat, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014)
Maya Shafira, Sistem Peradilan Pidana, (Lampung: Pusaka Media, 2022)
Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, (Malang: Setara Press, 2013)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang 18 Tahun 2003 tetang Advokat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yemima Reina Manse, Mompang L. Panggabean, Tatok Sudjiarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























