Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1799Keywords:
Keadilan Restoratif, Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana, IndonesiaAbstract
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, konsep keadilan restoratif semakin memperoleh perhatian seiring dengan kebutuhan akan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menelaah landasan yuridis dan implementasinya dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, antara lain dalam hukum acara pidana, peraturan kepolisian, kejaksaan, dan sistem peradilan pidana anak. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi teknis, serta resistensi terhadap paradigma non-punitif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sosialisasi yang berkelanjutan guna mewujudkan penerapan keadilan restoratif yang optimal dalam sistem hukum pidana Indonesia.
References
Andi Hamzah, Asas Asas Hukum Pidana, (Rineka Cipta, Jakarta, 2003).
Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, (Semarang: Pustaka Magister, 2008).
BPHN. Perencanaan Pembinaan Hukum Nasional Bidang Politik Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan, 2012.
C. Barton, Empowerment and Retribution ini Criminal Justice. In: H. Strang, J. Braithwaite (eds), “Restorative Justice: Philosophy to Practice”. Journal TEMIDA Mart 2011. Al dershot: Ashgate/Dartmouth.
Dwidja Priyatno, Pemindanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice), Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Edisi VIII/Volume III, Bandung, 2007.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana)
------------------------, Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Justice 28, (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Departemen Kriminologi FISIP UI, Jakarta, 2011).
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Tawaran Gagasan Radikan PeradilanAnak Tanpa Pemidanaan. Jakarta, Gramedia, 2010.
John Braithwaite, Restorative Justice & Responsive Regulation, (England: Oxford University Press, 2002).
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2007).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Otje Salman, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), (Bandung: Refika Aditama, 2010).
Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), (Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008).
Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Vol. V No. 01, 2011.
Sir Anthony Mason dalam Heather Strang and John Braithwaite, Restorative Justice: Philosophy to Practice 1 (Ashage Publishing Company, Burlington, 2000).
Sudarto, Hukum Pidana I, (Yayasan Sudarto, Semarang, Fakultas Hukum Undip Semarang, 1990).
UNODC, Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, (Vienna: UN New York, 2006).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mochammad Fauzan Haris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























