Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Eksploitasi Ekonomi Anak Menurut UU Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1792Keywords:
Pertanggungjawaban hukum, Pertanggungjawaban pidana, Perlindungan anakAbstract
Anak merupakan subjek hukum yang memiliki kedudukan strategis sebagai penerus generasi bangsa sehingga berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak ialah eksploitasi ekonomi, yaitu tindakan mempekerjakan atau memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi dengan cara merugikan tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan, dan martabatnya. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan nilai Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan, tetapi juga melanggar prinsip konstitusional Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara memberikan jaminan perlindungan, pemeliharaan, dan hak atas kesejahteraan bagi setiap anak. Rumusan masalah penelitian ini terdiri dari dua pertanyaan utama, yaitu: 1) Apa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak menurut hukum positif di Indonesia, dan 2) Apakah sanksi pidana dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP sudah koheren dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku eksploitasi ekonomi anak dalam hukum positif Indonesia bersifat tegas dan berlapis, melalui ketentuan khusus dalam UU Perlindungan Anak dan dukungan pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman pidana berat, denda, serta kemungkinan tindakan tambahan seperti rehabilitasi dan pengawasan pasca-pidana menunjukkan bahwa negara memandang eksploitasi anak sebagai tindak pidana serius, sekaligus menegaskan orientasi hukum pada pemulihan dan perlindungan anak agar siklus eksploitasi tidak berulang. Disamping itu, sanksi pidana dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP secara normatif telah koheren dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tercermin dari mekanisme pemeriksaan ramah anak, pemberatan hukuman, dan prosedur yang mencegah reviktimisasi. Namun, efektivitas pelaksanaannya tetap bergantung pada penguatan kapasitas aparat, harmonisasi teknis antar-regulasi, dan konsistensi penerapan di lapangan agar asas "the best interest of the child" benar-benar terwujud dalam setiap proses penegakan hukum.
References
Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana (Yogyakarta: PT. Mahakarya Rangkeng offset, 2012),
Achmad Juntika Nurihsan, Dinamika Perkembangan Anak & Remaja (Bandung: PT Refika
Aditama, 2013),
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana (Yogyakarta: PT. Mahakarya Rangkeng Offset, 2012),
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 1996).
Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997),
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010),
Hadi Supeno, Potret Anak Indonesia, Catatan Siluet dan Refleksi (Jakarta: Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, 2010
Harrys Pratama Teguh, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2018),
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan (Medan: Rafika Aditama, 2012),
Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Perspektif Hukum Islam) (Palembang: Neofikri Offset, 2015)
Moeljatna, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Bina Aksara, 2007),.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 1992).
Nursariani Simatupang dan Faisal, Hukum Perlindungan Anak (Medan: Pustaka Prima, 2018).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987),
Sedarmayanti dan Hidayat, Syarifudin, Metodologi Penelitian (Bandar Maju, 2011).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Yogyakarta: Liberty, 2005),
Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (Satu Tinjauan Singkat) (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atasUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Joshua Sibarani, Mohammad Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























