Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Penguasaan Lahan Pertambangan Batubara Tanpa Balik Nama Sertifikat: Analisis Yuridis dan Fiskal di Kabupaten Lahat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1789Keywords:
BPHTB, keadilan fiskal, lahan pertambangan, pajak daerah, substance over formAbstract
Praktik penguasaan lahan pertambangan batubara tanpa diikuti proses balik nama sertifikat masih banyak terjadi di Kabupaten Lahat. Kondisi ini menimbulkan persoalan fiskal dalam optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena pemungutan pajak selama ini cenderung bertumpu pada formalitas administrasi pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar yuridis pengenaan BPHTB atas lahan pertambangan yang diperoleh tanpa balik nama sertifikat serta mengkaji potensi fiskal yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pertanahan, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta data resmi penguasaan lahan pertambangan di Kabupaten Lahat. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan keterkaitan antara norma hukum dan praktik penguasaan lahan secara substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan lahan pertambangan yang disertai pembayaran dan penguasaan fisik dapat dipandang sebagai perolehan hak atas tanah secara substantif meskipun belum dilakukan balik nama sertifikat. Ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa saat lahirnya kewajiban BPHTB ditentukan oleh penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai peristiwa hukum yang melahirkan perolehan hak, terlepas dari telah atau belum dilakukannya balik nama sertifikat. Temuan ini menegaskan relevansi penerapan prinsip substance over form untuk menutup potensi kebocoran penerimaan daerah dan memperkuat keadilan fiskal dalam pemungutan pajak daerah.
References
Alm, J., & Torgler, B. (2006). Culture Differences and Tax Morale in the United States and in Europe. Journal of Economic Psychology, 27(2), 224–246. https://doi.org/10.1016/j.joep.2005.09.002
Andriawan, A. (2022). ANALISIS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN MAMASA. Journal Peqguruang: Conference Series, 4(1), 215. https://doi.org/10.35329/jp.v4i1.2170
Bird, R. M., & Bahl, R. (2018). Fiscal Decentralization and Local Finance in Developing Countries. Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781786435309
Bird, R. M., & Martinez-Vazquez, J. (2018). Taxation and Development: The Weakest Link? Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781783474332
Ekiawan, M. A., & Lesmana, T. (2023). Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat dalam Perspektif Hukum Agraria Indonesia (Studi di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(3), 274–282. https://www.researchgate.net/publication/370420574
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Larasati, A. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia. Zaaken Journal of Civil and Businnes Law, 1(1), 127–144. http://online-journal.unja.ac.id/zaaken
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Revisi). Kencana Prenadamedia Group.
Musgrave, R. A. (2012). Public Finance in Theory and Practice (5th ed.). McGraw-Hill.
Nurfadillah, D., Salsabila, F. N., & Aufa, F. N. (2024). Analisis Komprehensif terhadap Literatur Review Pajak BPHTB di Berbagai Provinsi di Indonesia. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 5(2), 1–12. https://doi.org/10.29303/jap.v5i2.75
OECD Publishing. (2017). Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264237858
Pratama, D. S., & Octarina, N. F. (2022). IMPLEMENTATION OF THE TRANSFER OF LAND RIGHTS HAS NOT BEEN CERTIFIED USING A DEED OF SALE AND PURCHASE TO THE LAMONGAN COMMUNITY IN EAST JAVA. Awang Long Law Review, 5(1), 104–109. https://doi.org/10.56301/awl.v5i1.539
Putri, A. K., Afriana, A., & Kusmayanti, H. (2022). Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah: Telaah Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3500 K/Pdt/2018. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(2), 260–276. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i2.763
Santoso, U. (2016). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah (2nd ed.). Kencana Prenada Media.
Saputra, J. (2023). Pengaruh BPHTB Dan PBB Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Nagan Raya. Akbis: Media Riset Akuntansi Dan Bisnis, 7(1), 23. https://doi.org/10.35308/akbis.v7i1.7396
Selfiani, S., Kadir, H. A., & Yusuf, D. (2022). Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(5), 228–238. https://doi.org/10.56338/jks.v5i5.2413
Septiani, A. D., & Nur, M. (2025). Analisis Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Takalar. Center of Economic Student Journal, 8(2), 506–513.
Siagian, R., & Redi, A. (2026). Legal Implications of Land Conversion for Mining Activities on Community Land Rights. Journal of Governance and Sustainable Policy, 3(4), 1213–1221. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4
Siahaan, M. P. (2014). Hukum Pajak Material. Graha Ilmu.
Suparmoko, M. (2022). Ekonomi Publik untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah (1st ed.). ANDI.
Suryadi, S. V., Nusantoro, J., & Kurniawan, A. (2022). EVALUASI PERANAN BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA METRO. Jurnal Akuntansi AKTIVA, 3(1), 14–21. https://doi.org/10.24127/akuntansi.v3i1.2037
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mohammad Anshori

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























