Menilai Kesiapan Implementasi Kebijakan dalam Mengatasi Fenomena Cybercrime di Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1522Keywords:
Cybercrime, Implementasi Kebijakan, PemerintahAbstract
Fenomena kejahatan cyber yang terus meningkat di Kota Pekanbaru menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan digital masyarakat dan mendorong pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menanganinya. Penelitian ini bertujuan menilai kesiapan pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengimplementasikan kebijakan penanggulangan kejahatan cyber melalui analisis terhadap isi kebijakan dan konteks pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dan studi literatur seperti buku, jurnal, dan beberapa sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya seperti pembentukan tim Unit Cyber untuk penegakan hukum, namun masih terdapat hambatan signifikan berupa keterbatasan sumber daya manusia, minimnya perangkat teknis, serta belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penanganan kejahatan cyber. Selanjutnya, koordinasi lintas instansi juga belum berjalan optimal sehingga menghambat efektivitas penanganan kasus. Penelitian menyimpulkan bahwa kesiapan pemerintah Kota Pekanbaru masih perlu diperkuat melalui penguatan kapasitas teknis, penyusunan kebijakan daerah yang lebih adaptif, serta peningkatan kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan sistem perlindungan digital yang lebih responsif.
References
Anastasya, V., & Kansil, C. S. T. (2024). Efektivitas Hukum dan Kebijakan Publik dalam Menghadapi Ancaman Cyber terhadap Keamanan Negara. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(2), 1710–1716.
Butarbutar, R. (2023). Kejahatan Cyber Terhadap Individu: Jenis, Analisis, Dan Perkembangannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 2(2). https://doi.org/10.21143/telj.vol2.no2.1043
Ch, R., Gadekallu, T. R., Abidi, M. H., & Al-Ahmari, A. (2020). Computational system to classify Cyber Crime offenses using machine learning. Jurnal Sustainability, 12(10). https://doi.org/10.3390/SU12104087
Edy Soesanto, Achmad Romadhon, Bima Dwi Mardika, & Moch Fahmi Setiawan. (2023). Analisis dan Peningkatan Keamanan Cyber: Studi Kasus Ancaman dan Solusi dalam Lingkungan Digital Untuk Mengamankan Objek Vital dan File. Jurnal Penelitian Bisnis Dan Manajemen, 1(2), 172–191. https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i2.226
FNIndonesia.com. (2025). Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Sindikat Kasus Penipuan Online, WNA Nigeria Diamankan. https://fn-indonesia.com/berita/detail/polresta-pekanbaru-berhasil-ungkap-sindikat-kasus-penipuan-online-wna-nigeria-diamankan#gsc.tab=0
Grindle, M. S. 1980. P. A. A. I. I. T. T. W. N. J.?: P. U. (2017). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press.
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426
Haluanriau.co. (2024). Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Online, Kasat Reskrim Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspada. Haluanriau.Co. https://riau.harianhaluan.com/daerah/1113608966/kasus-penipuan-jual-beli-mobil-online-kasat-reskrim-pekanbaru-imbau-masyarakat-waspada
Kristianti, N., & Ririn Kurniasi. (2024). Peraturan dan Regulasi Keamanan Cyber di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 297–310.
Mati? Boškovi?, M. M. (2022). Cybercrime Money Laundering Cases and Digital Evidence. Jurnal Strani Pravni Život, 16(4), 451–167. https://doi.org/10.56461/spz_22406kj
Mediacenter.riau.go.id. (2024). Polresta Pekanbaru Intensifkan Patroli Cyber Cegah Hoaks Selama Pilkada. https://mediacenter.riau.go.id/read/88347/polresta-pekanbaru-intensifkan-patroli-cyber-.html
Muhammad Junaidi, Kadi Sukarna, B. S. (2020). Pemahaman Tindak Pidana Transaksi Elektronik Dalam Undang- Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal BUDIMAS, 02(02), 109–118. https://www.golder.com/insights/block-caving-a-viable-alternative/
Nurrisa, F., Hermina, D., & Norlaila. (2025). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian?: Strategi , Tahapan , dan Analisis Data. Jurnal Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran (JTPP), 02(03), 793–800.
Pekanbaru.go.id. (2024). Diskominfo Pekanbaru Ajak Semua OPD Optimalkan Layanan Pusat Data Pemerintah. https://www.pekanbaru.go.id/p/news/diskominfo-pekanbaru-ajak-semua-opd-optimalkan-layanan-pusat-data-pemerintah#
Phillips, K., Davidson, J. C., Farr, R. R., Burkhardt, C., Caneppele, S., & Aiken, M. P. (2022). Conceptualizing Cybercrime: Definitions, Typologies and Taxonomies. Forensic Sciences, 2(2), 379–398. https://doi.org/10.3390/forensicsci2020028
Sari, U. I. P. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Jurnal Hukum, 2(1). https://studialegalia.ub.ac.id/index.php/studialegalia/article/view/7%0Ahttps://studialegalia.ub.ac.id/index.php/studialegalia/article/download/7/6
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rifki Amanda, Mhd. Suhaidi, Dwi Septiyaningsih, Aisyah Yulfitri, M. Rafi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























