Pertanggungjawaban Hukum BPOM Terhadap Produk Ditarik dari Peredaran
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1436Keywords:
BPOM, Pertanggungjawaban Hukum, Penarikan Produk, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk yang telah beredar namun ditarik dari peredaran karena tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM memiliki tanggung jawab pengawasan pra dan pasca edar atas produk obat dan makanan, namun tanggung jawab hukum secara langsung terhadap kerugian konsumen lebih diarahkan kepada pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPOM berperan dalam penegakan hukum administratif berupa peringatan, penghentian produksi, dan penarikan produk dari peredaran, serta dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum BPOM bersifat pengawasan dan penegakan administratif, bukan kompensatoris, namun tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk berbahaya.References
Alifudin. (2025, Februari). Musyawarah Majelis. Mahkamah Agung RI Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. https://www.pta-gorontalo.go.id/berita/kolom-kpta/4209-musyawarah-majelis-dr-h-chazim-maksalina-m-h
Badan POM. (2025, Agustus 1). BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang, Konsumen Diminta Lebih Waspada. Pom.go.id. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tarik-34-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-dan-atau-dilarang-konsumen-diminta-lebih-waspada
Djaidi, D. (2022). Tinjauan Umum Tentang Pertanggungjawaban Hukum, Influencer, Review Produk, dan Media Sosial. http://repository.upm.ac.id/4104/5/BAB%20II%20DINA%20DIANA%20AL%20DJAIDI.pdf.
Emi, L. O., & Harmawan, S. (2023). Tanggung Jawab Hukum Badan Pengawasan Obat dan Makanan Terhadap Beredarnya Obat Sirup yang Beresiko Menyebabkan Gagal Ginjal Pada Anak Usia Dini. Iblam Law Review, Vol. 3 No. 3. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.202
Febriani, E., Razak, A.R., & Malik, I. (2022, April). Efektivitas Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Dalam Peredaran Kosmetik Berbahaya di Kota Makassar. KIMAP: Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik, Volume 3, Nomor 2.
Ghijs, S., Wynendaele, E., & Spiegeleer, B. D. (2024). The continuing challenge of drug recalls: Insights from a ten-year FDA data analysis. Journal of Pharmaceutical and Biomedical Analysis, 249. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0731708524003893
Gondokesumo, M. E. (2021, November 17). Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Regulation of Supervision of the Drug and Food Control Agency (BPOM) in Consumer Protection. https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/16
JDIH BPK. (2017). Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2017. Peraturan.bpk.go.id. https://peraturan.bpk.go.id/Details/73132/perpres-no-80-tahun-2017
Kemalasari, N. P. Y., Putra, I. P. H. S., & Suryawan, I. N. P. (2023, Mei 6). EFEKTIVITAS PENGAWASAN BPOM RI TERHADAP PEREDARAN OBAT DEMAM, FLU DAN BATUK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN AKIBAT GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/6244?utm_source=chatgpt.com
Launde, A. P., Pioh, N. R., & Waworundeng, W. (2020). Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat di Kota Manado (Studi Kasus Tentang Penggunaan Bahan Makanan Berbahaya di Kota Manado). Jurnal jurusan Ilmu Pemerintahan, Volume 4 No.4.
Natasya, S. D., Yuniarti, R., Rachman, M., Aksar, & Berlian, C. (2023, Oktober 31). ANALISIS YURIDIS PEREDARAN OBAT SIRUP YANG MENYEBABKAN GAGAL GINJAL AKUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, Vol. 8 No.3 (2023). https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/6104
Nazar, S., & Harahap, M. Y. (2023). Compensation Liability For Consumers of Beauty Products That Distribution Licenses Have Been Withdrawn By BPOM Perspective Compilation of Sharia Economic Law. Istinbath, 22(1), 41–56. https://doi.org/10.20414/ijhi.v22i1.588
Oktaviandra, D., & Sumiati, Y. (2025, April). Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Obat Tradisional Tanpa Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang Diedarkan Secara Daring Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6 No. 4. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.751
Prabowo, D. E., & Kurniawan, D. (2021, April 1). Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Regulation of Supervision of the Drug and Food Control Agency (BPOM) in Consumer Protection. https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/16
Siregar, A. N., Saccai, M. N., Khasanah, N., & Az Zahra, S. (2025). Legal Impact on Skincare Brand Owners Who Violate BPOM Regulations. Lex Societas Journal of Law and Public Administration, vol.2,no. 6, 178-187.
Sitorus, S. A. (2024). BPOM, pengertian, tugas dan manfaatnya. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4228423/bpom-pengertian-tugas-dan-manfaatnya
Sudewo, P. A. (2021, Juni). Tantangan Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan dalam Mendukung Peningkatan Daya Saing, Ekonomi dan Bisnis di Indonesia. Eruditio: Indonesian Journal of Food and Drug Safety, Vol. 1, No. 2, 1-14. https://doi.org/10.54384/eruditio.v1i2.79.
Surinda, Y. (2022, Maret 21). Konsep Tanggung Jawab Menurut Teori Tanggung Jawab Dalam Hukum.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG. (1999). https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf
Zaura, A., & Irwansyah, I. (2023). Tinjauan fiqh siyasah: pertanggungjawaban BPOM terhadap kasus obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. EDUCATION: Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol. 9 No. 1. https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/2841.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga, Lucrecia Clarene, Tiranda Salsabila Tornado, Septia Elora Tesalonika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























