Pertanggungjawaban Hukum BPOM Terhadap Produk Ditarik dari Peredaran

Authors

  • Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Lucrecia Clarene Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Tiranda Salsabila Tornado Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Septia Elora Tesalonika Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1436

Keywords:

BPOM, Pertanggungjawaban Hukum, Penarikan Produk, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk yang telah beredar namun ditarik dari peredaran karena tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM memiliki tanggung jawab pengawasan pra dan pasca edar atas produk obat dan makanan, namun tanggung jawab hukum secara langsung terhadap kerugian konsumen lebih diarahkan kepada pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPOM berperan dalam penegakan hukum administratif berupa peringatan, penghentian produksi, dan penarikan produk dari peredaran, serta dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum BPOM bersifat pengawasan dan penegakan administratif, bukan kompensatoris, namun tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk berbahaya.

References

Alifudin. (2025, Februari). Musyawarah Majelis. Mahkamah Agung RI Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. https://www.pta-gorontalo.go.id/berita/kolom-kpta/4209-musyawarah-majelis-dr-h-chazim-maksalina-m-h

Badan POM. (2025, Agustus 1). BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang, Konsumen Diminta Lebih Waspada. Pom.go.id. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tarik-34-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-dan-atau-dilarang-konsumen-diminta-lebih-waspada

Djaidi, D. (2022). Tinjauan Umum Tentang Pertanggungjawaban Hukum, Influencer, Review Produk, dan Media Sosial. http://repository.upm.ac.id/4104/5/BAB%20II%20DINA%20DIANA%20AL%20DJAIDI.pdf.

Emi, L. O., & Harmawan, S. (2023). Tanggung Jawab Hukum Badan Pengawasan Obat dan Makanan Terhadap Beredarnya Obat Sirup yang Beresiko Menyebabkan Gagal Ginjal Pada Anak Usia Dini. Iblam Law Review, Vol. 3 No. 3. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.202

Febriani, E., Razak, A.R., & Malik, I. (2022, April). Efektivitas Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Dalam Peredaran Kosmetik Berbahaya di Kota Makassar. KIMAP: Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik, Volume 3, Nomor 2.

Ghijs, S., Wynendaele, E., & Spiegeleer, B. D. (2024). The continuing challenge of drug recalls: Insights from a ten-year FDA data analysis. Journal of Pharmaceutical and Biomedical Analysis, 249. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0731708524003893

Gondokesumo, M. E. (2021, November 17). Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Regulation of Supervision of the Drug and Food Control Agency (BPOM) in Consumer Protection. https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/16

JDIH BPK. (2017). Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2017. Peraturan.bpk.go.id. https://peraturan.bpk.go.id/Details/73132/perpres-no-80-tahun-2017

Kemalasari, N. P. Y., Putra, I. P. H. S., & Suryawan, I. N. P. (2023, Mei 6). EFEKTIVITAS PENGAWASAN BPOM RI TERHADAP PEREDARAN OBAT DEMAM, FLU DAN BATUK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN AKIBAT GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/6244?utm_source=chatgpt.com

Launde, A. P., Pioh, N. R., & Waworundeng, W. (2020). Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat di Kota Manado (Studi Kasus Tentang Penggunaan Bahan Makanan Berbahaya di Kota Manado). Jurnal jurusan Ilmu Pemerintahan, Volume 4 No.4.

Natasya, S. D., Yuniarti, R., Rachman, M., Aksar, & Berlian, C. (2023, Oktober 31). ANALISIS YURIDIS PEREDARAN OBAT SIRUP YANG MENYEBABKAN GAGAL GINJAL AKUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, Vol. 8 No.3 (2023). https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/6104

Nazar, S., & Harahap, M. Y. (2023). Compensation Liability For Consumers of Beauty Products That Distribution Licenses Have Been Withdrawn By BPOM Perspective Compilation of Sharia Economic Law. Istinbath, 22(1), 41–56. https://doi.org/10.20414/ijhi.v22i1.588

Oktaviandra, D., & Sumiati, Y. (2025, April). Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Obat Tradisional Tanpa Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang Diedarkan Secara Daring Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6 No. 4. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.751

Prabowo, D. E., & Kurniawan, D. (2021, April 1). Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Regulation of Supervision of the Drug and Food Control Agency (BPOM) in Consumer Protection. https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/16

Siregar, A. N., Saccai, M. N., Khasanah, N., & Az Zahra, S. (2025). Legal Impact on Skincare Brand Owners Who Violate BPOM Regulations. Lex Societas Journal of Law and Public Administration, vol.2,no. 6, 178-187.

Sitorus, S. A. (2024). BPOM, pengertian, tugas dan manfaatnya. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4228423/bpom-pengertian-tugas-dan-manfaatnya

Sudewo, P. A. (2021, Juni). Tantangan Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan dalam Mendukung Peningkatan Daya Saing, Ekonomi dan Bisnis di Indonesia. Eruditio: Indonesian Journal of Food and Drug Safety, Vol. 1, No. 2, 1-14. https://doi.org/10.54384/eruditio.v1i2.79.

Surinda, Y. (2022, Maret 21). Konsep Tanggung Jawab Menurut Teori Tanggung Jawab Dalam Hukum.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG. (1999). https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf

Zaura, A., & Irwansyah, I. (2023). Tinjauan fiqh siyasah: pertanggungjawaban BPOM terhadap kasus obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. EDUCATION: Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol. 9 No. 1. https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/2841.

Downloads

Published

2025-11-12

How to Cite

Sinaga, I. P. A. S., Clarene, L., Tornado, T. S., & Tesalonika, S. E. (2025). Pertanggungjawaban Hukum BPOM Terhadap Produk Ditarik dari Peredaran. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2706–2710. https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1436