Politik Hukum Urgensi Pembentukan Daerah Ibu Kota Nusantara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1428Keywords:
Pembentukan, Ibu Kota Nusantara, Sistem Ketatanegaraan IndonesiaAbstract
Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang selama ini sebagai pusat perekonomian dan pusat pemerintahan memiliki beban ganda yang berakibat pada kinerja sebagai ibu kota tidak berjalan secara optimal. Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur akan memberikan dampak pada berubahnya struktur penyelenggaraan pemerintahan pada ibukota yang baru, yaitu adanya persoalan konseptual, yakni tidak jelasnya kedudukan atau posisi pemerintahan daerah Ibu Kota Nusantara dalam struktur pemerintahan Indonesia dan adanya kewenangan Kepala Otorita untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi sedangkan dalam desain otonomi khusus Ibu Kota Negara tidak dilembagakan adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tulisan ini mencoba melihat bagaimana politik hukum dari pembentukan daerah Ibu Kota Negara dan bagaimana urgensi pembentukan daerah Ibu Kota Nusantara ditinjau dari hukum pemerintahan daerah.References
Failaq, Muhammad RM Fayasy, Faraz Almira Arelia. Diskrepansi Sistem Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Jurnal Studi Kebijakan Publik. 1(1), 62-63.
Nurdin, M. Rizki. Desentralisasi Dan Kekhususan Pelaksanaan Otonomi Daerah Otorita Ibu Kota Nusantara. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 7 No.3 (Juli: 2022), 622, 630-632.
Mahdi, Wahyu Laksana. Telaah Politik Hukum Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3 No. 10 (Oktober: 2022), 626, 848-850.
Prahadi, Gazhy Diemas, Muhammad Yazeed Rayhan, Rhino Nazi Ataturk, Santi Hapsari Dewi Adikencana. Cedera Demokrasi Dalam Undang-Undang Ibukota Nusantara. IPMHI Law Journal, Vol. 3 No. 1 (Januari: 2023), 116.
Saraswati, Manda Kumoro dan Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Provinsi Kalimantan Timur Berdasarkan Analisis Swot. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). Vol. 6 No. 2 (Maret: 2022), 4045.
Sihombing, Metho P., Daniel Pradina Oktavian. Analisis Hukum Pembentukan Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Ditinjau dari Perspektif Otonomi Daerah. Jurnal Pendidikan dan Konseling. Volume 4 Nomor 5 Tahun 2022,1043-1046.
Ulhaq, Mhd. Jundi Zia, Muhammad Darwis, Rudiadi. Analisa Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Journal of Sharia and Law. Vol. 2 No.1 (Januari: 2023), 285.
Wibowo, Torik Abdul Aziz. Politik Hukum Desain Otonomi Khusus Ibu Kota Nusantara. Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam. Vol. 2 No. 2 (Desember: 2022), 216-220.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41. Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6766.
Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara (kemenkeu.go.id).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rinny Dhita Utari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























