Analisis Tanggung Jawab Notaris dan Implementasi Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik dalam Perkara Penipuan Transaksi Jual Beli Tanah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1384Keywords:
Notaris, Kode Etik Notaris, Tindak Pidana PenipuanAbstract
Notaris memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan jabatannya, terutama dalam pembuatan akta autentik yang menjadi alat bukti hukum yang sah. Ketidakbertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya dapat menimbulkan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan peraturan perundang-undangan, serta berakibat pada sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Salah satu kasus yang menggambarkan hal tersebut ialah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1460/Pid.B/2019/PN.Dps, di mana Notaris dijatuhi sanksi pidana karena terlibat dalam tindak pidana penipuan jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab dan penerapan sanksi terhadap Notaris dalam menjalankan jabatannya dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris, sebagai pejabat umum yang memegang amanah integritas dan kepercayaan masyarakat, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) juga dapat menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan etika profesi dan kepatuhan hukum guna menjamin keadilan, kepercayaan publik, dan kepastian hukum dalam praktik kenotariatan.
References
Adjie, H. 2017. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Asshidiqie, J. 2011. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: BPHN.
Bakri, R., & Jeddawi, M. 2022. Analisis Indeks Negara Hukum Indonesia. Pallangga Praja 4(2): 107-115. doi.org/10.61076/jpp.v4i2.3063.
Darus, M. L. H. 2017. Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.
Djabu, C. C., & Latumenten, P. 2022. Pertanggung Jawaban Notaris Atas Tindakan Penipuan Dan Keberpihakan Dalam Pembuatan Akta Otentik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 10(4): 761-771. doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i04.p04.
Hasfarevy, T. 2021. Peran Dewan Kehormatan Daerah Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris Di Kota Pekanbaru. Recital Review 3(1): 40–63. doi.org/10.22437/rr.v3i1.11270.
Jamil, M. 2018. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 7(2): 1-18. doi.org/10.14421/sh.v7i2.2037.
Kasih, E. 2020. Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jurnal Kajian Lemhannas RI 6(2): 49-68. jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/121.
Listiana, A. 2020. Kekuatan Klausula Pengaman Diri Dalam Akta Bagi Notaris. Lex Renaissance 3(5): 747-763. doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art15.
Madyastuti, R. 2020. Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris. Lex Renaissance 3(5): 711-731. doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art13.
Mayra, H., & Simatupang, D. P. N. 2021. Akta Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan: Bagaimana Tanggung Jawab Notaris. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 10(1): 163-177. doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Napouling, D. 2022. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bagi Notaris Yang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Majelis Pengawas Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Nomor: 18/B/MPPN/XII/2017). Indonesian Notary 4(18): 1301-1323. scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/18.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. 2021. Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 2(1): 1-20. doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Safitri, N., & Putrijanti, A. 2023. Analisis Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Saham. Notarius 16(3): 1348-1360. doi.org/10.14710/nts.v16i3.42473.
Supriadi. 2020. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Talango, A.A., etc. 2025. Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Menjalankan Kewenangan Membuat Akta Otentik. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 2(2): 90-106. doi.org/10.62383/terang.v2i2.942.
Yunian, R. 2022. Keabsahan Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Di Depan Para Penghadap Dan Para Saksi Pada Saat Penandatanganan Minuta Akta. Jurnal Officium Notarium 2(2): 286-296. doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art10.
Zarfinal, & Fajri, D. 2021. Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Pemeriksaan Protokol Notaris. Jurnal Jurisprudentia: HAM Dan Ilmu Hukum 4(2): 44-51.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bregas Maulana, Rahayu Subekti, Adriana Grahani Firdausy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























