Tinjauan Hukum Terkait Penerapan Pengecekan SLIK OJK Terhadap Calon Pekerja

Authors

  • Made Andina Sinta Devi Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1382

Keywords:

Hak Atas Pekerjaan, SLIK OJK, Kolektibilitas Kredit, Prinsip Kehati-hatian, Ketenagakerjaan, Hak Asasi Manusia

Abstract

Indonesia mengalami pertumbuhan penduduk yang tinggi, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam penyediaan lapangan kerja. Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dan internasional, termasuk dalam UUD 1945, UU HAM, UDHR, dan ICESCR. Namun, dalam praktik perekrutan, beberapa perusahaan mulai menerapkan pengecekan kolektibilitas melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai salah satu syarat seleksi calon pekerja. Pengecekan ini bertujuan melindungi perusahaan dari risiko kerugian dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, serupa dengan penilaian kredit di perbankan. Meski demikian, penerapan pengecekan kolektibilitas belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam konteks ketenagakerjaan, sehingga berpotensi melanggar hak atas pekerjaan dan syarat ketenagakerjaan yang adil. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menganalisis isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan perlunya kejelasan regulasi agar prinsip kehati-hatian dalam seleksi pekerja tidak menghambat hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara adil.

References

Anggraini, Lysa. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Kalimedia, 2016.

Badan Pusat Statistik. “Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2023.” Badan Pusat Statistik, 6 November 2023. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/11/06/2002/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-32-persen-dan-rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-18-juta-rupiah-per-bulan.html.

Budijanto, Oki Wahju. “Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 3 (2017).

Committee on Economic Social and Cultural Rights. The Right to Work: General Comment No. 18 of Article 6 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (2005).

Darmawan, RIan Ikmal. “Analisa Penerapan Good Corporate Governance Pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 2, no. 1.

worldometer. “Indonesia Population,” 2024. https://www.worldometers.info/world-population/indonesia-population/.

Kaya, Pir Ali, dan Isin Ulas Ertugrul Yilmazer. “The Right to Work as a Fundamental Human Right.” European Scientific Journal 15, no. 14 (2019).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

———. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Mokoginta, Anjas Pratama, Tommy F. Sumakul, dan Stefan Obadja Voges. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Lex Crimen 11, no. 5 (2022).

Mulyati, Etty. “The Implementation of Prudential Banking Principles to Prevent Debtor with Bad Faith.” Padjajaran Journal of Law 5, no. 1 (2018).

Prihatina, Ratih. “Mengenal Kolektibilitas (Kol) Kredit Perbankan Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT).” Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2022. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14713/Mengenal-Kolektibilitas-Kol-Kredit-Perbankan-Kaitannya-Dengan-dengan-Undang-Undang-No-4-Tahun-1996-UUHT.html.

Respati, Novia. “Mengapa ‘BI Checking’ Dijadikan Syarat Mencari Kerja?” Kompas.com, 2024. https://katanetizen.kompas.com/read/2024/03/28/112516685/mengapa-bi-checking-dijadikan-syarat-mencari-kerja.

Suhartoyo. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional.” Administrative Law & Governance Journal 2, no. 2 (2019).

Suparmi, S., Siswanto, A., Siswadhi, F., Utami, S. S., Wahyudi, I., Hidayati, L., ... & Junitasari, J. Manajemen Sumber Daya Manusia: Prinsip-Prinsip dan Praktik dalam Mengelola Organisasi. Jambi: PT Senopedia Publishing Indonesia, 2023.

Syahwal. “Dilema Hak atas Pekerjaan dalam Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel.” Jurnal HAM 12, no. 2 (2022).

Tangkilisan, Hessel Nogi. Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance. Yogyakarta: Balairung & Co, 2003.

Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Downloads

Published

2025-11-12

How to Cite

Devi, M. A. S. (2025). Tinjauan Hukum Terkait Penerapan Pengecekan SLIK OJK Terhadap Calon Pekerja. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2711–2721. https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1382