Perlindungan Hak Pasien Atas Rahasia Medik Dalam Perspektif Permenkes 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1366Keywords:
perlindungan hukum, hak pasien, rahasia medik, rekam medis, Permenkes 24/2022Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hak pasien atas rahasia medik dalam perspektif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Hak atas kerahasiaan medik merupakan bagian penting dari hak asasi manusia di bidang kesehatan yang menjamin perlindungan terhadap privasi, martabat, dan kerahasiaan informasi kesehatan pasien. Permenkes 24 Tahun 2022 menegaskan bahwa rekam medis, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik, merupakan dokumen hukum yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta dianalisis berdasarkan teori perlindungan hukum, teori hak asasi manusia, dan etika profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 10 dan Pasal 26 Permenkes 24 Tahun 2022 menjadi dasar hukum penting dalam perlindungan kerahasiaan rekam medis, khususnya terkait pengelolaan rekam medis elektronik dan kepemilikan data. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan infrastruktur, risiko kebocoran data, serta potensi disharmonisasi dengan peraturan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan standar keamanan informasi, serta penegakan etika profesi guna menjamin perlindungan hak pasien secara optimal.
References
Damayanti, P. S., Adiputra, I. M. S., & Pradnyantara, I. G. A. N. P. (2025). Tantangan penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) berdasarkan regulasi Permenkes No. 24 Tahun 2022. Health Sciences and Pharmacy Journal, 9(1), 47-55.
Herisasono, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Privasi Data Pasien dalam Sistem Rekam Medis Elektronik. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4677-4681.
Ilyas, A. A., Golo, Z. A., & Retnowati, R. (2023). Analisis Kesesuaian Variabel dan Meta Data Rekam Medis Elektronik: Studi Kasus pada Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit X. Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, 6(2), 89-97.
Indra, I., Dewi, T. N., & Wibowo, D. B. (2024). Perlindungan kerahasiaan data pasien vs kewajiban membuka akses rekam medis elektronik. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 10(1), 97-117.
Izza, A. A., Lailiyah, S., & Izza, A. A. (2024). Kajian Literatur: Gambaran Implementasi Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Indonesia berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Literature review: Overview of the Implementation of Electronic Medical Records in Indonesian Hospitals. Media Gizi Kesmas, 13(1), 549-562.
Kurniawan, H., & Nugraheni, N. (2024). Perlindungan Hukum Pasien CoAss di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 31-45.
Medisy.id. 2025. “Membedah Tuntas Apa Isi Permenkes 24 Tahun 2022.” July 14, 2025.
Prisusanti, Retno Dewi, and Lilik Afifah. "Tinjauan Yuridis: Tantangan Kerahasiaan Rekam Medis Elektronik Berdasarkan pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022." In Prosiding Seminar Nasional Rekam Medis & Manajemen Informasi Kesehatan. 2023.
Putri, Rabiah Demlinur, and Dety Mulyanti. "Tantangan SIMRS dalam penerapan rekam medis elektronik berdasarkan Permenkes 24 Tahun 2022: Literature review." Jurnal Medika Nusantara 1, no. 1 (2023): 18-28.
Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pusparini, Rido Hermawan, Bahtiar Husain, Sator Sapan Bungin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























