Kedudukan Hukum Penetapan Upah di Atas 1 (Satu) Tahun Secara Bipartit Ditinjau dari Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1364Keywords:
Penetapan Upah, Perundingan Bipartit, Hukum Ketenagakerjaan, Kepastian Hukum, Perjanjian KerjaAbstract
Permasalahan pengupahan masih menjadi isu utama dalam hubungan industrial di Indonesia, terutama terkait penetapan upah pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Penetapan upah di luar mekanisme tahunan pemerintah sering dilakukan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Namun, belum terdapat kejelasan hukum yang spesifik mengenai kedudukan sah dari perjanjian tersebut dalam perspektif hukum positif. Penelitian ini mengkaji bagaimana kedudukan hukum penetapan upah di atas satu tahun secara bipartit dan bagaimana implikasi hukumnya jika terjadi perselisihan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data primer berasal dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan data sekunder dari buku, jurnal, dan pendapat ahli hukum. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menjelaskan keterkaitan antara norma hukum dan praktik bipartit dalam pengupahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan upah di atas satu tahun melalui perundingan bipartit memiliki dasar hukum yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan upah minimum dan memenuhi asas-asas kontraktual. Perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, jika timbul perselisihan, maka penyelesaian wajib melalui mekanisme bipartit terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini menegaskan perlunya kepastian hukum dan pembinaan dari pemerintah agar praktik bipartit berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.
References
Fajar, M., & Achmad, Y. (2014). Metode penelitian hukum normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hakim, A. (2019). Hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
International Labour Organization (ILO). (2015). Right to organize and collective bargaining: ILO Convention No. 98. Geneva: ILO Publications.
Jogaswitani, D. T. (2021, 24 Februari). Bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jakarta: Kemenaker RI.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mahmud Marzuki, P. (2016). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nur Arif Hasan. (2024). Asimetri regulasi dalam sistem pengupahan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada Provinsi Jawa Barat-Indonesia. Jurnal Hukum, Universitas Nusa Putra.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Sanksi Administratif Bidang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Radbruch, G. (2006). Philosophy of law. Oxford: Oxford University Press.
Sastrohadiwiryo, S. (2003). Manajemen tenaga kerja Indonesia: Pendekatan administratif dan operasional (Cet. II). Jakarta: Bumi Aksara.
Soekanto, S. (2009). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soepomo, I. (2003). Hukum perburuhan bidang hubungan kerja. Jakarta: Djambatan.
Subekti. (2010). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.
Sutedi, A. (2011). Hukum perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.
Suwondo, H. (2018). Hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Syahputra, R. (2021). Analisis implementasi PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 245–262.
Syamsuddin, S. (2004). Norma perlindungan dalam hubungan industrial. Jakarta: Sarana Bakti Persada.
Udiana, I. M. (2016). Kedudukan dan kewenangan pengadilan hubungan industrial. Denpasar: Udayana University Press.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Widianto, O. W. (2017). Upah layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 399.
Website. (2012). Upah minimum provinsi 2012. Diakses dari http://kompas.wageindicator.org/main/gaji/Gaji-Minimum/ump-2012/upah-minimum-propinsi-2012
Website. (2024, 31 Januari). 28 perusahaan di Jabar relokasi ke Jateng. Kompas.com. Diakses 15 Januari 2025 dari https://bandung.kompas.com/read/2024/01/31/225205978/28-perusahaan-di-jabar-relokasi-ke-jateng
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasan Nur Arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























