Tantangan dalam Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1359Keywords:
Restitusi, keadilan restoratif, korban tindak pidana, peradilan pidana, perlindungan hukum, IndonesiaAbstract
Restitusi adalah mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana untuk memulihkan hak korban tindak pidana melalui ganti rugi dari pelaku, sesuai dengan Undang-undang No. 31 Tahun 2014. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah kompleks.Tantangan utama mencakup rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, ketidakjelasan regulasi tentang penghitungan kompensasi, dan keterbatasan sumber daya. Perbedaan antara hukum adat dan hukum positif juga sering menghambat penerapannya. Korban, terutama dari kalangan kurang mampu, sulit mengakses layanan hukum untuk memperjuangkan hak mereka, diperburuk oleh proses yang berbelit-belit dalam kasus-kasus seperti TPPO. Masalah lainnya adalah ketidakmampuan pelaku untuk membayar dan belum optimalnya dana kompensasi negara, yang berakibat banyak korban tidak mendapatkan ganti rugi yang layak. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak restitusi juga menjadi kendala. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat, dan penyederhanaan prosedur. Pendekatan keadilan restoratif harus diperkuat untuk menjamin pemulihan hak korban. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan dana talangan restitusi dan sistem database terpadu guna memastikan hak korban terpenuhi sesuai dengan prinsip perlindungan hukum.
References
Abdul, O., Nusantara, H. G., Galuh, O., & Bonnet, L. (2014). Perlindungan: Vol. I.
Alyafedri, Y., & Koto, I. (2024). Kebijakan Hukum terhadap Problematika Pemberian Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak pidana yang diatur KUHAP dan diluar KUHAP. UNES Law Review, 6(4), 11643–11653.
Apriyani, M. N. (2021). Restitusi Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Risalah Hukum, 1–10.
Ardiyansyah, M. (2024). ANALISIS LIVING LAW TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA.
Dr. Drs. H. Yadiman, S. H. , M. H. (2019). Metode Penelitian Hukum (Kelik nw, Ed.; Vol. 1). Lekkas .
Indonesia, U. U. R. (2014). Undang Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan saksi dan korban. Undang-Undang Republik Indonesia, 3(3), 103–111.
Mahkamah, K., & Republik, A. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana [JDIH BPK RI]. Jdih Bpk Ri, 1–33.
Maryam, S., & Prasetyo, B. (2025). Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 953–961.
Maya Shafira, S.H., M. H., Deni Achmad, S.H., M. H., Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M. H., Sintiya Melinia Darmawan, S. H., & Rendie Meita Sarie Putri, S. H. (n.d.). Sistem Peradilan Pidan.
Moeljatno. (n.d.). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam hukum Pidana. .
Putri, D. V. A., Sejahtera, A. C. S., Dievana, K. A., Irwanto, E. P. S., Haidar, A. J., & Laili, Z. S. S. B. (2025). Analisis Kendala Restitusi Dalam Implementasi Perlindungan Hukum Pada Korban Tindak Pidana (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(4), 10–14.
Samuel, S., Mardeiva, D. E., Rijal, M., Fadillah, N., & Maulana, I. A. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Restitusi Korban Kekerasan Seksual. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 413–426.
Sihite, D. J., & Hidayat, H. A. (2017). Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 75–85.
Sophia, M. S. (2014). Aksesibilitas Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Perlindungan Edisi, 4.
Sulistiani, L. (2022). PROBLEMATIKA HAK RESTITUSI KORBAN PADA TINDAK PIDANA YANG DIATUR KUHP DAN DI LUAR KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1). https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948
Tekila, P. A. (2024). PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN.
Yulia, R., Herli, D., & Prakarsa, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 661. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2193
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Luana Meteora Netanya Utami, Yusep Mulyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























