Tantangan dalam Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana di Indonesia

Authors

  • Luana Meteora Netanya Utami Universitas Pasundan, Jawa Barat, Indonesia
  • Yusep Mulyana Universitas Pasundan, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1359

Keywords:

Restitusi, keadilan restoratif, korban tindak pidana, peradilan pidana, perlindungan hukum, Indonesia

Abstract

Restitusi adalah mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana untuk memulihkan hak korban tindak pidana melalui ganti rugi dari pelaku, sesuai dengan Undang-undang No. 31 Tahun 2014. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah kompleks.Tantangan utama mencakup rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, ketidakjelasan regulasi tentang penghitungan kompensasi, dan keterbatasan sumber daya. Perbedaan antara hukum adat dan hukum positif juga sering menghambat penerapannya. Korban, terutama dari kalangan kurang mampu, sulit mengakses layanan hukum untuk memperjuangkan hak mereka, diperburuk oleh proses yang berbelit-belit dalam kasus-kasus seperti TPPO. Masalah lainnya adalah ketidakmampuan pelaku untuk membayar dan belum optimalnya dana kompensasi negara, yang berakibat banyak korban tidak mendapatkan ganti rugi yang layak. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak restitusi juga menjadi kendala. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat, dan penyederhanaan prosedur. Pendekatan keadilan restoratif harus diperkuat untuk menjamin pemulihan hak korban. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan dana talangan restitusi dan sistem database terpadu guna memastikan hak korban terpenuhi sesuai dengan prinsip perlindungan hukum.

References

Abdul, O., Nusantara, H. G., Galuh, O., & Bonnet, L. (2014). Perlindungan: Vol. I.

Alyafedri, Y., & Koto, I. (2024). Kebijakan Hukum terhadap Problematika Pemberian Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak pidana yang diatur KUHAP dan diluar KUHAP. UNES Law Review, 6(4), 11643–11653.

Apriyani, M. N. (2021). Restitusi Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Risalah Hukum, 1–10.

Ardiyansyah, M. (2024). ANALISIS LIVING LAW TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA.

Dr. Drs. H. Yadiman, S. H. , M. H. (2019). Metode Penelitian Hukum (Kelik nw, Ed.; Vol. 1). Lekkas .

Indonesia, U. U. R. (2014). Undang Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan saksi dan korban. Undang-Undang Republik Indonesia, 3(3), 103–111.

Mahkamah, K., & Republik, A. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana [JDIH BPK RI]. Jdih Bpk Ri, 1–33.

Maryam, S., & Prasetyo, B. (2025). Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 953–961.

Maya Shafira, S.H., M. H., Deni Achmad, S.H., M. H., Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M. H., Sintiya Melinia Darmawan, S. H., & Rendie Meita Sarie Putri, S. H. (n.d.). Sistem Peradilan Pidan.

Moeljatno. (n.d.). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam hukum Pidana. .

Putri, D. V. A., Sejahtera, A. C. S., Dievana, K. A., Irwanto, E. P. S., Haidar, A. J., & Laili, Z. S. S. B. (2025). Analisis Kendala Restitusi Dalam Implementasi Perlindungan Hukum Pada Korban Tindak Pidana (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(4), 10–14.

Samuel, S., Mardeiva, D. E., Rijal, M., Fadillah, N., & Maulana, I. A. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Restitusi Korban Kekerasan Seksual. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 413–426.

Sihite, D. J., & Hidayat, H. A. (2017). Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 75–85.

Sophia, M. S. (2014). Aksesibilitas Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Perlindungan Edisi, 4.

Sulistiani, L. (2022). PROBLEMATIKA HAK RESTITUSI KORBAN PADA TINDAK PIDANA YANG DIATUR KUHP DAN DI LUAR KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1). https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948

Tekila, P. A. (2024). PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN.

Yulia, R., Herli, D., & Prakarsa, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 661. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2193

Downloads

Published

2025-11-18

How to Cite

Luana Meteora Netanya Utami, & Yusep Mulyana. (2025). Tantangan dalam Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana di Indonesia . Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2765–2773. https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1359