Optimalisasi Fungsi Mediasi Penyelesaian Konflik Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) antara Masyarakat Kampung Bayam dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1356Keywords:
Mediasi, Penyelesaian konflik, Pemerintah, Komnas HAMAbstract
Sengketa warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta merupakan salah satu konflik yang terjadi antara pemerintah dan masyarakat yang proses penyelesaiannya melalui fungsi mediasi. Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, murah, dan dapat memberikan akses keadilan serta kepuasan yang lebih besar kepada para pihak yang bersengketa. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian konflik melalui mediasi masih terdapat hambatan-hambatan. Salah satu lembaga yang menjalankan fungsi mediasi adalah Komnas HAM RI berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan fungsi mediasi penyelesaian konflik pembangunan JIS antara masyarakat Kampung Bayam dan Pemprov Daerah Khusus Jakarta, mendeskripsikan hambatan dan dukungan fungsi mediasi penyelesaian konflik pembangunan JIS antara masyarakat Kampung Bayam dan Pemprov Daerah Khusus Jakarta serta menggambarkan upaya Komnas HAM RI dalam optimalisasi fungsi mediasi penyelesaian konflik pembangunan JIS antara masyarakat Kampung Bayam dan Pemprov Daerah Khusus Jakarta. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori prinsip-prinsip mediasi yang dikemukakan oleh Ruth Carlton dalam Spencer, D. & Brogan, M. (2006). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara serta dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, display data, dan mengambil kesimpulan dan verifikasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa dalam penyelesaian konflik pembangunan JIS, Komnas HAM telah menjalankan fungsi mediasi sesuai dengan prinsip-prinsip mediasi yaitu kerahasiaan (confidentiality), kesukarelaan (voluntariness), pemberdayaan (empowerment), netralitas (neutrality), dan solusi unik (a unique solution) dengan berhasil menghasilkan kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak meskipun belum semua prinsip dijalankan sepenuhnya karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang kinerjanya berdasarkan UU. Dalam pelaksanaan fungsi mediasi, ditemukan hambatan-hambatan. Oleh karena itu perlu dilakukan optimalisasi seperti membangun komunikasi yang efektif, pemenuhan, kebermanfaatan, dan keadilan yang bermartabat bagi korban pelanggaran HAM serta prioritas penanganan kasus yang menjadi atensi publik .References
Arsip. (2024, 10 Januari). Eks Warga Kampung Bayam Ngotot Huni Rusun Peninggalan Anies, Jakpro Terus Libatkan Polisi. Tempo (Online), Tersedia: https://www.tempo.co/arsip/eks-warga-kampung-bayam-ngotot-huni-rusun-peninggalan-anies-jakpro-terus-libatkan-polisi-99315
Habil Hadwi, M., Martini, R., & Supratiwi. (2025). Implikasi Pembangunan Kawasan Olah Raga Terpadu Jakarta International Stadium (JIS): Analisis Konflik Akibat Penggusuran Warga Kampung Bayam. Journal of Politic and Government Studies, Volume 14(2), 1–17. https://doi.org/https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/49378
Jamilus. (2020). Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual Di Kementerian Hukum dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 37–48. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.37-48
Mahadiansar, M., Ikhsan, K., Sentanu, I. G. E. P. S., & Aspariyana, A. (2020). Paradigma Pengembangan Model Pembangunan Nasional Di Indonesia. In Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi (Vol. 17, Issue 1, pp. 77–92). https://doi.org/10.31113/jia.v17i1.550
Nugroho, Susanti Adi.(2019).Manfaat Mediasi Sebagai Altentaif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Kencana
Nulhaqim, L., Hidaya, E. N., & Fedryansyah, M. (2020). Upaya Preventif Konflik Penggusuran Lahan. Social Work Journal, Volume 10 No. 1(1), 109–117. https://doi.org/10.24198/share.v10i1.26896
Puspapetiwi, E. R. & Pratiwi, I. E. (2024, 26 Januari). Mengenal Kampung Bayam dan Konfliknya yang Tak Kunjung Usai. Kompas.Com (Online), Tersedia: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/26/083000365/mengenal-kampung-bayam-dan-konfliknya-yang-tak-kunjung-usai?page=all
Rahmah, D. M. (2019). Optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/57
Rangkuti, R. A., & Nadhirah, I. (2023). Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. 5(3), 2139–2148. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1618
Resmini, W., & Sakban, A. (2018). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Hukum Adat. CIVICUS FKIP UMMat, Volume 6 No. 1, 8–13. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/civicus.v6i1.625
Rianti, Eva.(2023, 16 Maret). Warga Terdampak Penggusuran Pembangunan JIS Berharap Bantuan Presiden. Republika (Online), Tersedia: https://news.republika.co.id/berita/rrlr10436/warga-terdampak-penggusuran-pembangunan-jis-berharap-bantuan-presiden?
Rodzi, M. F. (2023). Pembangunan Infrastruktur Dan Pemerataan Ekonomi Di Indonesia. In Jurnal Masyarakat dan Desa (Vol. 3, Issue 2, pp. 151–163). https://doi.org/10.47431/jmd.v3i2.353
Sapitri, R. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Konflik Pembangunan JalanTol Padang Pekanbaru Ruas Padang-Sicincin. JDPL (Jurnal Demokrasi Dan Politik Lokal), Volume 3(2). https://doi.org/https://doi.org/10.25077/jdpl.3.2.90-104.2021
Umariyah, S. N. F., & Ningasih, W. K. (2024). Tinjauan Filosofis Terhadap Mediasi di Luar Pengadilan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. ADIL: Jurnal Hukum, Volume 15(1). https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.13728354
Wijaya, I. S. (2015). Perencanaan dan Strategi Komunikasi dalam Kegiatan Pembangunan. Lentera, Volume XVIII(1). https://doi.org/https://doi.org/10.21093/lj.v17i1.428
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Fauzi Hardiansyah, Muhadam Labolo, Dyah Poespita Ernawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























