Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Nasional untuk Meningkatkan Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1325Keywords:
RUU Perampasan Aset, Pemberantasan Korupsi, Kepastian Hukum, Pemulihan Aset Negar, Perampasan Aset Tanpa Putusan PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam sistem hukum nasional dan menilai bagaimana mekanisme yang diatur dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fakta bahwa meskipun telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2015, hingga kini RUU tersebut belum pernah menjadi prioritas pembahasan DPR. Padahal, absennya kerangka hukum komprehensif terkait perampasan aset menghambat pemulihan kerugian negara dan membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk mempertahankan hasil tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak karena memberikan kepastian hukum dan legitimasi bagi aparat dalam menyita aset hasil tindak pidana. Mekanisme in rem yang diatur memungkinkan pemiskinan pelaku, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta memperkuat efek jera, sehingga pemberantasan korupsi lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Penelitian menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini masih parsial dan bergantung pada putusan pidana, sehingga sering gagal mengamankan aset. RUU ini menghadirkan instrumen hukum yang progresif, termasuk pengaturan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah (unexplained wealth), sehingga menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku.
References
Agustine, O. V. (2019). RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2).
Bayangkara, B. A., Tehupeiory, A., & Napitupulu, D. R. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Di Perumahan Forest Hill (Pihak Ketiga) Atas Perampasan Asset Tanah Oleh Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI. Action Research Literate, 8(5), 1-5.
Danil, E., & Kurniawan, I. (2017). Optimizing confiscation of assets in accelerating the eradication of corruption. Hasanuddin Law Review, 3(1), 67-76.
Ermaida, M., Arie, M., & Syarief, L. M. (2024). Regulation of Asset Recovery in the Judicial System in Indonesia. Journal of Hunan University Natural Sciences, 51(5).
Hafid, I. (2021). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law. Lex Renaissance, 6(3), 465-480.
Karim, M. S. (2022). The Concept of Non-Conviction Based Asset Forfeiture As a Legal Policy in Assets Criminal Action of Corruption. Legal Brief, 11(5), 2613-2622.
Khaliq, M. N. (2025). Legal Politics of Instruments for Punishing Corruptors Based on the Draft Law on Asset Confiscation. al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 8(3), 276-290.
Linn, C. J. (2007). What asset forfeiture teaches us about providing restitution in fraud cases. Journal of Money Laundering Control, 10(3), 215-276.
Mahdi, W. L., Garini, M. R., & Azzahra, C. I. (2022). Skema Penerapan Unexplained Wealth: Reformulasi Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 85-101.
Mariana, D., Saragih, B. O. N., & Maulana, Q. C. (2022). Penyitaan Aset Sebagai Upaya Pemulihan Aset (Asset Recovery) Dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(8), 2928-2935.
Najib, M. A. (2023). Polemik Pengesahan Rancang Undang-Undang Perampasan Aset Di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(2), 159-175.
Nasional, B. P. H. (2012). Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Neltje, J., & Panjiyoga, I. (2023). Nilai-Nilai Yang Tercakup Di Dalam Asas Kepastian Hukum. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 2034-2039.
Pantoli, Z. (2024). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (Strategi Baru Melawan Korupsi Dengan Pendekatan In REM). Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 1124-1132.
Prasetyo, D. R. (2016). Penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi sebagai upaya pemiskinan koruptor. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 149-163.
Rosadi, O. (2019). Pentingnya Perencanaan Peraturan Daerah: Pelibatan Tenaga Perancang Sejak Tahapan Perencanaan. Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia, 168.
Sakinah, T. I., & Sumardiana, B. (2025). Non-Conviction Based Asset Forfeiture Policy Concept Through In Rem Lawsuit Based on Economic Analysis of Law. Reformasi Hukum, 29(1), 52-69.
Sulastri, L., Efendi, B., & Gumilar, G. (2023). The Politics of Asset Confiscation Law in Indonesia. Lex Publica, 10(1), 43-65.
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Turpyn, J. M. F., & Mubarok, L. (2025). Analisis Yuridis Konstitusional Dua Dekade DPD RI: Tinjauan Hukum Tata Negara terhadap Penguatan Kewenangan dan Penyerapan Aspirasi. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 7(2), 259-280.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elvia Rahmawati, Ian Firstian Aldhi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.