Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah (Studi Kasus Pada Rumah Ibadah di Kota Cilegon)

Authors

  • Nailatul Anisa Program Studi Hukum, Universitas Serang Raya, Indonesia
  • Rokilah Program Studi Hukum, Universitas Serang Raya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1292

Keywords:

Kebebasan Beragama, Diskriminasi, Regulasi Rumah Ibadah, Reformasi Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dan konstitusional dari penolakan izin pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon, Indonesia. Penolakan tersebut, yang didasarkan pada peraturan daerah yang usang dan praktik diskriminatif, bertentangan dengan jaminan konstitusional Indonesia mengenai kebebasan beragama dan kesetaraan di hadapan hukum. Tujuan studi ini adalah menganalisis konflik antara peraturan daerah, undang-undang nasional, dan standar hak asasi manusia internasional terkait pendirian tempat ibadah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan terus-menerus Peraturan Bupati Serang Tahun 1975 dan penyalahgunaan Peraturan Bersama Menteri telah menciptakan hambatan struktural bagi minoritas agama, melanggar hak-hak dasar mereka. Selain itu, penolakan pemerintah daerah untuk menerbitkan izin meskipun telah memenuhi persyaratan prosedural merupakan tindakan administratif yang melanggar hukum. Studi ini menekankan pentingnya menyelaraskan praktik lokal dengan norma hukum yang lebih tinggi, mereformasi peraturan diskriminatif, dan memperkuat akuntabilitas pemerintah.

References

Afriani, Reni. “Pluralisme Agama dalam Perspektif Filsafat Pancasila.” Jurnal Filsafat 31, no. 2 (2021): 150–169. https://doi.org/10.22146/jf.65649.

Al-Fatih, Sholahuddin. “Kebebasan Beragama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 3 (2017): 327–346. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v11no3.833.

Amrullah, M. Ichwan. “Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, no. 3 (2019): 507–528. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2397.

Azhari, Abdul Gaffar. “Pancasila dan Ketahanan Nasional dalam Konteks Globalisasi.” Jurnal Ketahanan Nasional 24, no. 2 (2018): 124–139.

Barnes, Rebecca. “Freedom of Religion or Belief in France: Legal and Social Challenges.” Religion and Human Rights 14, no. 1 (2019): 30–50. https://doi.org/10.1163/18710328-14010003.

Fauzi, Irfan. “Freedom of Religion and Belief in Indonesia: Between Principle and Practice.” Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies 7, no. 1 (2017): 1–26. https://doi.org/10.18326/ijims.v7i1.1-26.

Fitriani, Leni. “Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dalam Konteks Keberagaman.” Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2018): 105–117.

Ghozali, Muhammad. “Toleransi Beragama dalam Perspektif Pancasila dan Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 30–49. https://doi.org/10.31078/jk1612.

Handayani, Siti. “Freedom of Religion in the United States: Constitutional Protections and Social Realities.” Journal of Law and Religion 34, no. 2 (2020): 190–215. https://doi.org/10.1017/jlr.2020.12.

Hidayat, Komaruddin. “Kebebasan Beragama dan Tanggung Jawab Sosial.” Jurnal Pemikiran Islam 18, no. 2 (2018): 211–226.

Hosen, Nadirsyah. “Religion and the Indonesian Constitution: A Recent Debate.” Journal of Southeast Asian Studies 40, no. 3 (2019): 419–436.

Ismail, Faisal. “The Pancasila State and the Shariah Debate in Indonesia.” Islamic Law and Society 21, no. 3 (2024): 231–247. https://doi.org/10.1163/15685195-00213p01.

Kamali, Mohammad Hashim. “The Right to Religious Freedom and its Implications for Governance.” Muslim World Journal of Human Rights 6, no. 1 (2019): 1–25. https://doi.org/10.2202/1554-4419.1122.

Kuncoro, Hadi. “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Rumah Ibadah: Studi Kasus di Kota Cilegon.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 22, no. 2 (2021): 133–148.

Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (2023). pengantar hukum tata negara indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.

Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (2021). pengantar hukum tata negara indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.

Lukito, Ratno. “Law and Politics in Post-Independence Indonesia: A Case Study of Religious Freedom.” Indonesian Law Review 7, no. 2 (2017): 123–139.

Maulida, Rina. “Politik Identitas dan Toleransi Antarumat Beragama.” Jurnal Politik 13, no. 1 (2022): 77–94. https://doi.org/10.22146/jp.69056.

Marzuki, P. (2024). penelitian hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.

Muslih, M. “Kebebasan Beragama dan Perlindungan Minoritas dalam Perspektif HAM.” Jurnal HAM 10, no. 1 (2019): 45–64.

Nurcholish, Maftukhin. “Pancasila and Religious Pluralism: The Role of the State in Interfaith Dialogue.” Al-Albab: Borneo Journal of Religious Studies 9, no. 1 (2020): 23–42.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 05 Tahun 2012

Pudjosewojo, K. (2024). pedoman pelajaran tata hukum indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Puspa, Y. P. (2017). kamus bahasa belanda. Semarang: Aneka Ilmu.

Ranawidjaja, U. (2023). hukum tata negara indonesia: Dasar-dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rizki, Ahmad. “Regulasi Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia: Masalah dan Solusi.” Jurnal Rechts Vinding 8, no. 1 (2019): 55–70.

Saleh, Fauzan. “Pluralism, Tolerance and Freedom of Religion: Indonesia’s Experience.” International Journal of Humanities and Social Science 9, no. 4 (2019): 112–125.

Setiawan, Arief. “Analisis Implementasi SKB 2 Menteri dalam Pendirian Rumah Ibadah.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 2 (2021): 111–125.

Smith, James. “Religious Freedom in Germany: Constitutional Protections and Current Issues.” German Law Journal 19, no. 3 (2018): 345–367.

Soekanto, S. (2016). penelitian hukum normatif. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, S. (2016). pengantar penelitian hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Sugiharto, Heri. “Kebijakan Lokal dan Intoleransi: Studi Kasus Penolakan Gereja di Cilegon.” Jurnal Kebijakan Publik 15, no. 1 (2022): 89–104.

Supomo, Joko. “Revitalisasi Nilai Pancasila dalam Menangkal Radikalisme Berbasis Agama.” Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2019): 55–68.

Suryana, Ahmad. “Intoleransi dan Peran Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama.” Jurnal Masyarakat dan Budaya 20, no. 3 (2021): 342–360.

Suny, I. (2020). mekanisme demokrasi pancasila. Jakarta: Aksara Baru.

Syaputra, Y. A., Lubis, A., & Fauziah, H. (2023). hukum tata negara. Purbalingga: CV Eureka Media Askara.

Sovia, S. N., dkk. (2022). ragam metode penelitian hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana.

Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247

Downloads

Published

2025-08-26

How to Cite

Anisa, N., & Rokilah, R. (2025). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah (Studi Kasus Pada Rumah Ibadah di Kota Cilegon). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 2096–2108. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1292