Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Persetubuhan Anak dalam Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2023/PN Mrt
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1240Keywords:
Anak, Asas Legalitas, Kekerasan Seksual , Pertanggungjawaban Pidana , Putusan PengadilanAbstract
Pelaku persetubuhan terhadap anak wajib dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pelaku dalam Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2023/PN Mrt dan mengevaluasi sanksi hukum yang tidak memenuhi batas minimal yang ditentukan. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dengan menggunakan data sekunder dan metode kualitatif normatif. Penelitian ini berfokus pada Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana berupa denda hingga lima miliar rupiah dan penjara lima hingga lima belas tahun, keduanya tercantum dalam Pasal 81 ayat (1). Pasal 287 ayat (1) mengatur pidana maksimal sembilan tahun. Namun, dalam putusan tersebut, hakim hanya menjatuhkan pidana tiga bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah. Putusan ini jelas melanggar ketentuan minimal yang diwajibkan dalam UU Perlindungan Anak. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan bertentangan dengan asas ius curia novit, persamaan di depan hukum, dan asas legalitas. Penelitian ini menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban kekerasan seksual anak.
References
Abdurrachman, H., Nugraha, R. A., & Majestya, N. (2020). Palu Hakim Versus Rasa Keadilan: Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Deepublish.
Alamsyah, M. G. S., Shobari, A., Gusma, A., Rahmanda, M. R., Antoni, H., & Dewi, E. K. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau Dengan Teori Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 7, 24–37.
Ananda, R. F., Ediwarman, E., Yunara, E., & Ikhsan, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi. Locus Journal of Academic Literature Review, 52–65.
Ayuningtyas, E., & Parman, L. (2019). Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal dalam Hukum Pidana. Jurnal Education And Development, 7(3), 242.
Borman, M. S., Handayati, N., & Prawesthi, W. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Persetubuhan yang Dilakukan Seorang Ayah terhadap Anak Kandungnya (Studi Putusan Nomor 28/Pid. Sus/2024/PN Mnd). Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 426–448.
Burhayan, B. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur Korban Persetubuhan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(1), 52–69.
Handayani, T. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826–839.
Harahap, F. I. S., Kalo, S., Ablisar, M., & Ekaputra, M. (2023). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penculikan Dan Persetubuhan. Locus Journal of Academic Literature Review, 333–342.
Harefa, A. (2020). Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Pidana Di Bawah Ancaman Minimum Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Education and Development, 8(1), 434.
Haris, O. K. (2017). Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di Bawah Minimum Khusus Pada Perkara Pidana Khusus. Jurnal Ius Constituendum, 2(2), 240–257.
Hehanussa, D. J., & Salamor, Y. B. (2019). Membangun Kesadaran Hukum Perempuan Dan Anak Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sabdamas, 1(1), 292–297.
Herman, Haris, O. K., Hidayat, S., Handrawan, Sanib, S. S., & Stiadi, Y. (2023). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 178/PID. B/2017/PN Rah Tentang Prinsip Ultra Petita. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 501–513.
Januardi, R. S., Puspita Adiyansari, Dien, N. R., & Laksono, R. (2014). Analisis Yuridis Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur. Verstek, 2(2).
Kusuma, D. P. R. W. (2022). Pertanggungjawaban Pidana atas Kegagalan Pengawasan Obat: Studi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia Tahun 2022. Lex Renaissance, 7(4), 691–709.
Manalu, P. E., Hamdan, & Purba, H. (2014). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Beberapa Putusan Pengadilan Negeri di Indonesia). USU Law Journal, 2(3), 176–189.
Maridjan, G. N. (2019). Aborsi dalam Penerapan Hukum Pidana di Indonesia. Lex Crimen, 8(6).
Muhammad, R. (2006). Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
MuIksan, M. (2017). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Serambi Hukum, 11(01), 1–26.
Mulyadi, L. (2023). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Penerbit Alumni.
Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152.
Pahliani, I. (2024). Penerapan Asas Non-Retroaktif dalam Putusan Pengadilan: Perspektif Hukum Pidana. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(3), 11–17.
Ramadhan, F., & Mardijono, H. R. A. (2023). Kemampuan Bertanggung Jawab Orang yang Mempunyai Gangguan Jiwa Akibat Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, Dan Ilmu Ekonomi, 1(2), 85–94.
Savitri, N. (2020). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2).
Sitompul, A. H. (2015). Kajian Hukum Tentang Tindak Persetubuhan terhadap Anak di Indonesia. Lex Crimen, 4(1).
Wibowo, A., & Widiyasmoko, I. A. (2021). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 345–369.
Wicaksana, Y. P. (2017). Implementasi Asas Ius Curia Novit dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim yang Memutus Sah Tidaknya Penetapan Seseorang sebagai Tersangka. Universitas Islam Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Chabibullah Candra Arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























