Implikasi Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Notaris dalam Proses Pelelangan dan Dampaknya Terhadap Peserta Lelang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1232Keywords:
Notaris, Pelelangan, Perbuatan Melawan Hukum, Implikasi Yuridis, Peserta LelangAbstract
Pelelangan merupakan proses penting dalam pengalihan hak atas objek, yang seringkali melibatkan peran notaris untuk menjamin kepastian hukum. Namun, tidak jarang terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dalam pelaksanaan lelang, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari perbuatan melawan hukum notaris dalam proses pelelangan, serta dampaknya yang signifikan terhadap hak-hak peserta lelang, khususnya pemenang lelang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan studi kepustakaan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum notaris, dasar hukum pertanggungjawabannya, dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum notaris dapat berujung pada pembatalan lelang dan kerugian material. Selain itu, notaris dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta lelang.
References
Harahap, M. Yahya. (2009). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42.
Parlindungan, A.P. (1991). Kommentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prodjodikoro, Wirjono. (2000). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, Wirjono. (2000). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Soekanto, Soerjono. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soepomo. (1982). Hukum Perdata Adat. Jakarta: Djambatan.
Wiyono, Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Wulandari, S. (2020). "Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Risalah Lelang yang Cacat Hukum." Jurnal Hukum Adigama, Vol. X, No. Y, http://dx.doi.org/10.15742/ilrev.v5n3.161
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indah Rahmadani Ajeng Putri, Tahengga Primananda A

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.