Implikasi Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Notaris dalam Proses Pelelangan dan Dampaknya Terhadap Peserta Lelang

Authors

  • Indah Rahmadani Ajeng Putri Universitas Narotama, Indonesia
  • Tahengga Primananda A Universitas Narotama, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1232

Keywords:

Notaris, Pelelangan, Perbuatan Melawan Hukum, Implikasi Yuridis, Peserta Lelang

Abstract

Pelelangan merupakan proses penting dalam pengalihan hak atas objek, yang seringkali melibatkan peran notaris untuk menjamin kepastian hukum. Namun, tidak jarang terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dalam pelaksanaan lelang, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari perbuatan melawan hukum notaris dalam proses pelelangan, serta dampaknya yang signifikan terhadap hak-hak peserta lelang, khususnya pemenang lelang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan studi kepustakaan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum notaris, dasar hukum pertanggungjawabannya, dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum notaris dapat berujung pada pembatalan lelang dan kerugian material. Selain itu, notaris dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta lelang.

References

Harahap, M. Yahya. (2009). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42.

Parlindungan, A.P. (1991). Kommentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prodjodikoro, Wirjono. (2000). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. (2000). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Soekanto, Soerjono. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soepomo. (1982). Hukum Perdata Adat. Jakarta: Djambatan.

Wiyono, Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Wulandari, S. (2020). "Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Risalah Lelang yang Cacat Hukum." Jurnal Hukum Adigama, Vol. X, No. Y, http://dx.doi.org/10.15742/ilrev.v5n3.161

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Ajeng Putri, I. R., & Primananda A, T. (2025). Implikasi Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Notaris dalam Proses Pelelangan dan Dampaknya Terhadap Peserta Lelang. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 2120–2127. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1232