Analisis Yuridis Ketentuan Perubahan Status Pekerja PKWT Menjadi PKWTT Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1213Keywords:
Ketentuan Hukum, PKWT, PKWTT, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Cipta Kerja 2023, Undang-Undang KetenagakerjaanAbstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dengan jangka waktu tertentu. Namun pada praktiknya, seringkali didapari bahwa PKWT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus. Dalam UU 13/2003 disebutkan bahwa, apabila PKWT digunakan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka demi hukum PKWT dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, pada akhir tahun 2022 telah terjadi perubahan peraturan tentang ketenagakerjaan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023). Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis ketentuan hukum dan konsep perlindungan hukum mengenai perubahan status PKWT menadi PKWTT pasca berlakunya UU 6/2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan sumber hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan ketentuan hukum perubahan status PKWT menjadi PKWTT pada UU 6/2023 telah mengalami pemangkasan yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap pekerja. Namun, ketentuan perubahan status tersebut tidaklah hilang dan tetap diakomodasi dalam peraturan pelaksananya yaitu PP 35/2021, yang masih memberikan peluang yang besar bagi pekerja PKWT untuk menuntut perubahan status menjadi PKWTT. Selanjutnya, konsep perlindungan hukum perubahan status pekerja PKWT menjadi PKWTT pada UU 6/2023 beserta peraturan turunannya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja PKWT melalui pendekatan preventif dan represif. Pada pendekatan preventif yang berfokus pada pencegahan, walaupun aturan sanksi administratif khusus belum diatur, namun aturan terkait pengawasan dan sanksi umum telah diatur. Serta, pada pendekatan represif, melalui putusan pengadilan yang menjadikan UU 6/2023 dan peraturan turunannya PP 35/2021 sebagai sumber pertimbangan utama dalam membuat putusan, perlindungan hukum tetap tersedia bagi pekerja dengan kedua pendekatan tersebut.
References
Ali, Z. (2018). Metode Penelitian Hukum (L. Wulandari (ed.); 1 ed.). Sinar Grafika.
Arifin, C., Soerodjo, I., Borman, M. S., & Sidarta, D. D. (2022). Kedudukan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Penelitian Hukum, 2(4), 62–77. https://doi.org/10.69957/cr.v4i01.1492
Dalimunthe, N., & Fajri, M. A. (2023). Analisis Status Pekerja Freelance Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 2(3), 482–497. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i3.1297
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (1 ed.). Bina Ilmu.
Heber, R., Madiong, B., & Nur, M. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Indonesia Journal of Legality of Law, 5(2), 281–289. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2665
Jibran, M. N., Nuridin, & Rizkianto, K. (2024). Perlindungan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Studi Islam Indonesia, 2(1), 87–102. https://doi.org/10.61930/jsii.v2i1.597
Mahardika, R., & Rumainur. (2023). Perlindungan Hak Pekerja PKWT Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Dari Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), 1(2), 104–112. https://doi.org/10.61292/eljbn.v1i2.40
Manalu, E. P. (2022). Perubahan Status Hukum Perjanjian Kerja Pasca Berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Prioris, 10(1), 32–42. https://doi.org/10.25105/prio.v10i1.17003
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Mataram University Press.
Octavia, C., & Lie, G. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pekerka PKWT yang Dipekerjakan Secara Terus-Menerus. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 833–846. https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2032
Purba, M. Y., Wijayanti, A., & Nadapdap, B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4), 1513–1520. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.4767
Puspitaningtyas, K., & Waluyo. (2024). Politik Hukum Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 12(1), 34–51. https://doi.org/10.20961/hpe.v12i1.84679
Sukendro, B., Budiman, A., & Bhakti, T. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dengan Status PKWT ke PKWTT Pada Pekerjaan Outsourcing/Alih Daya. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1), 423–434. https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2377
Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin. (2022). Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Alih Daya. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3). https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.184
Yitawati, K., Chairani, M. A., & Pradhana, A. P. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Rechtens, 13(1), 97–118. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2671
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Setyo Aji Wibowo, Suartini Suartini, Sadino Sadino

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.