Faktor – Faktor Penghambat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kupang

Authors

  • Ferdinandus Ngau Lobo Universitas Katholik Widya Mandira, Kupang, Indonesia
  • Markus A.K.B Hallan Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia
  • Gabriel Faustin Vicky Seran Universitas Katholik Widya Mandira, Kupang, Indonesia
  • Ernesro J. Danggur Universitas Katholik Widya Mandira, Kupang, Indonesia
  • Rizky Semelweys Bastian Pahawu Universitas Katholik Widya Mandira, Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1203

Keywords:

Kepatuhan Pajak, Faktor Penghambat, Pajak Bumi dan Bangunan, Kota Kupang

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk membiayai pembangunan di Kota Kupang. Meskipun memiliki peran strategis, realisasi penerimaannya menghadapi kendala serius akibat rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini dibuktikan dengan tingginya angka tunggakan PBB di Kota Kupang yang mencapai Rp 2.318.140.557,00 dalam kurun waktu 2021-2024, di mana persentase wajib pajak yang tidak membayar di beberapa kelurahan mencapai 72% hingga 75%. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan menganalisis upaya penanggulangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari studi dokumen dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga kelompok faktor utama yang menghambat kepatuhan wajib pajak. Pertama, faktor kesadaran dan pengetahuan masyarakat yang masih rendah mengenai fungsi dan pentingnya pajak untuk pembangunan. Kedua, faktor ekonomi, di mana pendapatan yang tidak menentu dan rendah membuat wajib pajak lebih memprioritaskan kebutuhan pokok daripada membayar pajak. Ketiga, faktor administratif dan kebijakan pemerintah, yang meliputi kurangnya sosialisasi yang efektif, lemahnya penegakan sanksi, dan kualitas pelayanan yang perlu ditingkatkan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan strategi yang komprehensif, antara lain: meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah diakses, serta menegakkan sanksi perpajakan secara tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera.

References

Ajima, I., Perseveranda, M. E., & Timuneno, A. Y. W. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan, jarak tempat tinggal, dan pendapatan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan. Jurnal Bisnis, Ekonomi, dan Sains, 2(2), 364–380.

Ballo, G. M., Tupen, R. R., & Lamataro, C. W. T. (2024). Penyebab penunggakan pajak bumi dan bangunan dan upaya penanggulangan di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(4), 49–59. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i4.924

Blegur, A., Helan, Y. G. T., & Tupen, R. R. (2024). Pengaturan prosedur pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kota Kupang. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 263–273. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v1i4.227

Hapsari, A. F., & Praptoyo, S. (2024). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 13(4).

Pemerintah Kota Kupang. (2012). Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012.

Pemerintah Kota Kupang. (2016). Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 02.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1994). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Tefa, L., Udju, H. R., & Lamataro, C. W. T. (2025). Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan di Kelurahan Lasiana Kota Kupang. Journal of Administrative and Social Science, 6(2), 173–182. https://doi.org/10.55606/jass.v6i2.1978

Zogara, A. P. R. P. L., Yohanes, S., & Udju, H. R. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Kupang. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(4), 200–218. https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i4.1418

Downloads

Published

2025-08-20

How to Cite

Lobo, F. N., Hallan, M. A., Seran , G. F. V., Danggur, E. J., & Pahawu, R. S. B. (2025). Faktor – Faktor Penghambat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kupang. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1710–1716. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1203