Kriminalisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Suatu Kajian Kritis Berdasarkan Perspektif Aliran Hukum Alam

Authors

  • Kanda Reza Pahlevi Tetuko Mozaik Romadhona Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Purwokerto, Indonesia
  • Selamat Widodo Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Purwokerto, Indonesia
  • Yusuf Bagus Febrianto Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1171

Keywords:

Kriminalisasi, Perlindungan Hukum, Perhatian Hukum

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji serta mengkritisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan menggunakan perspektif hukum alam. Kajian dilakukan melalui metode studi pustaka dengan menggunakan data sekunder, yaitu PERMENDIKBUD No. 10 Tahun 2017 dan berbagai referensi yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan tersebut sudah diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang tercermin dari banyaknya hak-hak yang diberikan serta perhatian hukum yang menyertainya. Aspek perlindungan hukum ini termuat dalam konsideran serta pasal-pasal peraturan tersebut, yang secara keseluruhan dapat dikatakan memberikan jaminan perlindungan yang memadai. Selain itu, aturan ini juga mencakup peran serta pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mencegah upaya kriminalisasi terhadap pendidik. Meskipun demikian, implementasi PERMENDIKBUD ini dinilai cukup menantang dan sulit untuk dijalankan secara optimal demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen serius dari pemerintah untuk menyediakan perlindungan secara fisik dan mental sebagai dukungan penuh terhadap maksud dari peraturan ini.

References

Ananda, Suadamara, ‘Hukum Dan Moralitas’, Jurnal Hukum Pro Justitia, 24.3 (2006)

Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, III (PT Citra Aditya Bakti, 2013)

Astriani, Nadia, ‘The Influence of Natural Law Theory on the Water Resources Management in Indonesia/ PENGARUH ALIRAN HUKUM ALAM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA’, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 2.1 (2020), pp. 1–19 <https://doi.org/10.23920/jphp>

Candra, Fadhlin Ade, and Fadhillatu Jahra Sinaga, ‘Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia’, Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1.1 (2021)

Ilyas, Adam, ‘Ajaran Mengenai Hukum Alam’, Literasi Hukum Indonesia Website, 2023 <https://literasihukum.com/ajaran-hukum-alam/>

Inge Dwisvimiar, ‘Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum’’, Jurnal Dinamika Hukum, 11 (2011), p. 4, doi:http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179

Masrianto, Suhaibah, Agmar Media, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM MENEGAKKAN DISIPLIN SISWA DI SMA NEGERI 2 MUTIARA’, MEUSAPAT: Jurnal Ilmu Hukum, 3.1 (2024), p. 144

Miftakhudin, Miftakhudin, ‘Metode Pendidikan Karakter Yang Dicontohkan Nabi Mukhammad’, Budai: Multidisciplinary Journal of Islamic Studies, 1.2 (2022), p. 120, doi:10.30659/budai.1.2.120-134

Rasjidi, Lili, and Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Cet. 10 (Citra Aditya Bakti, 2007) <https://inlislite.uin-suska.ac.id/opac/detail-opac?id=18333>

‘Tafsir Web’ <https://tafsirweb.com/7633-surat-al-ahzab-ayat-21.html>

Wahid, Abdul, ‘Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?’, Urnal Ius Constituendum, 7.2 (2022), p. 315

Zamzami, Fitriyan, ‘Hari Guru, Mendikdasmen Upayakan Tak Ada Lagi Kriminalisasi’, REPUBLIKA.CO.ID, 2024 <https://news.republika.co.id/berita/sngjnj393/hari-guru-mendikdasmen-upayakan-tak-ada-lagi-kriminalisasi-part2#google_vignette>

Downloads

Published

2025-08-06

How to Cite

Mozaik Romadhona, K. R. P. T., Widodo, S., & Febrianto, Y. B. (2025). Kriminalisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Suatu Kajian Kritis Berdasarkan Perspektif Aliran Hukum Alam. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1307–1319. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1171