Kriminalisasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Suatu Kajian Kritis Berdasarkan Perspektif Aliran Hukum Alam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1171Keywords:
Kriminalisasi, Perlindungan Hukum, Perhatian HukumAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji serta mengkritisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan menggunakan perspektif hukum alam. Kajian dilakukan melalui metode studi pustaka dengan menggunakan data sekunder, yaitu PERMENDIKBUD No. 10 Tahun 2017 dan berbagai referensi yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan tersebut sudah diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang tercermin dari banyaknya hak-hak yang diberikan serta perhatian hukum yang menyertainya. Aspek perlindungan hukum ini termuat dalam konsideran serta pasal-pasal peraturan tersebut, yang secara keseluruhan dapat dikatakan memberikan jaminan perlindungan yang memadai. Selain itu, aturan ini juga mencakup peran serta pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mencegah upaya kriminalisasi terhadap pendidik. Meskipun demikian, implementasi PERMENDIKBUD ini dinilai cukup menantang dan sulit untuk dijalankan secara optimal demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen serius dari pemerintah untuk menyediakan perlindungan secara fisik dan mental sebagai dukungan penuh terhadap maksud dari peraturan ini.
References
Ananda, Suadamara, ‘Hukum Dan Moralitas’, Jurnal Hukum Pro Justitia, 24.3 (2006)
Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, III (PT Citra Aditya Bakti, 2013)
Astriani, Nadia, ‘The Influence of Natural Law Theory on the Water Resources Management in Indonesia/ PENGARUH ALIRAN HUKUM ALAM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA’, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, 2.1 (2020), pp. 1–19 <https://doi.org/10.23920/jphp>
Candra, Fadhlin Ade, and Fadhillatu Jahra Sinaga, ‘Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia’, Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1.1 (2021)
Ilyas, Adam, ‘Ajaran Mengenai Hukum Alam’, Literasi Hukum Indonesia Website, 2023 <https://literasihukum.com/ajaran-hukum-alam/>
Inge Dwisvimiar, ‘Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum’’, Jurnal Dinamika Hukum, 11 (2011), p. 4, doi:http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179
Masrianto, Suhaibah, Agmar Media, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM MENEGAKKAN DISIPLIN SISWA DI SMA NEGERI 2 MUTIARA’, MEUSAPAT: Jurnal Ilmu Hukum, 3.1 (2024), p. 144
Miftakhudin, Miftakhudin, ‘Metode Pendidikan Karakter Yang Dicontohkan Nabi Mukhammad’, Budai: Multidisciplinary Journal of Islamic Studies, 1.2 (2022), p. 120, doi:10.30659/budai.1.2.120-134
Rasjidi, Lili, and Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Cet. 10 (Citra Aditya Bakti, 2007) <https://inlislite.uin-suska.ac.id/opac/detail-opac?id=18333>
‘Tafsir Web’ <https://tafsirweb.com/7633-surat-al-ahzab-ayat-21.html>
Wahid, Abdul, ‘Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?’, Urnal Ius Constituendum, 7.2 (2022), p. 315
Zamzami, Fitriyan, ‘Hari Guru, Mendikdasmen Upayakan Tak Ada Lagi Kriminalisasi’, REPUBLIKA.CO.ID, 2024 <https://news.republika.co.id/berita/sngjnj393/hari-guru-mendikdasmen-upayakan-tak-ada-lagi-kriminalisasi-part2#google_vignette>
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kanda Reza Pahlevi Tetuko Mozaik Romadhona, Selamat Widodo, Yusuf Bagus Febrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.