Tinjauan Yuridis terhadap Kewajiban Marketplace terkait Peredaran Barang Palsu yang Melanggar Merek Dagang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1159Keywords:
Marketplace, Merek Dagang, Barang PalsuAbstract
Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas perdagangan, terutama dengan hadirnya platform marketplace sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Sayangnya, kemajuan ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan produk tiruan yang melanggar hak atas merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait tanggung jawab marketplace dalam mencegah dan menangani peredaran barang palsu yang melanggar merek di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan dan studi kasus yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun marketplace bukan pelaku langsung pelanggaran, mereka memiliki tanggung jawab hukum tertentu berdasarkan asas kehati-hatian serta kewajiban melindungi konsumen, dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai dalam melakukan pengawasan. Selain itu, perlindungan terhadap pemilik merek masih belum maksimal dan memerlukan penguatan dari sisi regulasi maupun implementasi di ranah digital. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih rinci dan tegas mengenai kewajiban marketplace dalam konteks pelanggaran merek dagang.
References
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), hlm. 165.
Ahmad M. Ramli, Hukum Hak Cipta dan Desain Industri Dalam Era Globalisasi, (Bandung: Alumni, 2006), hlm. 76.
Erman Rajagukguk, Hukum dan Teknologi Informasi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2021), hlm. 149.
M. Yahya Harahap, Penafsiran Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 134.
Munir Fuady, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020), hlm. 203.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2016), hlm. 57.
Ridwan Khairandy, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, 2018), hlm. 110.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2013), hlm. 98.
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2016), hlm. 45.
Yahya Harahap, Hukum Perdata Tentang Perjanjian, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020), hlm. 115.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Daffa Rizkiansyah, Budi Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.