Sinkronisasi Kewenangan Kantor Pertahanan Kota Subulussalam dan Dinas Pertahanan Kota Subulussalam Menangani Masalah Pertahanan di Kota Subulussalam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1156Keywords:
Sinkronisasi, Kewenangan, Pertanahan, Subulussalam, Otonomi DaerahAbstract
Penelitian ini membahas sinkronisasi kewenangan antara Kantor Pertanahan Kota Subulussalam sebagai lembaga vertikal di bawah Kementerian ATR/BPN dan Dinas Pertanahan Kota Subulussalam sebagai perangkat daerah, dalam menangani permasalahan pertanahan di Kota Subulussalam. Permasalahan utama yang diangkat adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara kedua instansi yang berdampak pada ketidakpastian hukum, konflik pertanahan, dan rendahnya efisiensi pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif-analitis untuk menggambarkan dan menganalisis ketentuan hukum serta praktik di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kedua instansi memiliki landasan hukum masing-masing, belum terdapat mekanisme koordinatif yang memadai untuk menghindari dualisme peran. Sinkronisasi diperlukan baik dalam aspek regulasi, struktur birokrasi, maupun operasional teknis. Upaya harmonisasi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi salah satu pendekatan potensial dalam menjembatani kewenangan, memperkuat kolaborasi, dan meningkatkan keadilan agraria di tingkat lokal. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi teknis bersama dan forum koordinasi formal yang melibatkan kedua institusi secara aktif dan setara.
References
Abidin, Z., Makkawaru, Z., & Tira, A. ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN SERTIPIKAT HAK ATAS ASET TANAH PEMERINTAH KABUPATEN BONE. Indonesian Journal of Legality of Law, Vol. 7 No.3 , 2023, hlm.119.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003) hlm.10
Briefing Paper, Quarterly Report-II, The Aceh Institute, Banda Aceh: Februari 2010, hlm.2.
Budi Sitorus., Reforma Agraria: Mandat untuk Keadilan Sosial (Jakarta: Sajogyo Institute, 2017), hlm. 66.
Herlambang Nugroho. Peran GTRA dalam Menyelesaikan Konflik Agraria: Studi Kasus di Aceh Singkil. Jurnal Agraria Nusantara. vol. 3 nomor 1. 2022, hlm. 58
Kementerian ATR/BPN. Petunjuk Teknis Pelaksanaan GTRA Tahun 2023
Kementerian ATR/BPN, Laporan Capaian PTSL Provinsi Aceh Tahun 2022
Muhammad Bakri. Hak menguasai tanah oleh negara: paradigma baru untuk reforma agraria. (Malang;Universitas Brawijaya Press,2011).hlm.29
Muhammad Yamin Lubis et.al. Hukum Agraria Lanjutan.(Medan:USU Press,2019) hlm.34
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria
Ronny Hamitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia,1990) hlm.9.
Septi nurwijayanti,Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, Vol,23 No2,2016, hlm 186
Sitanala Arsyad, & Ernan Rustiadi, Penyelamatan tanah, air, dan lingkungan. (Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia,2008) hlm. 69
Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pengadaan Tanah.(Jakarta: Sinar Grafika,1993) hlm. 100.
Soerjono Soekanto dkk, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cetakan ke- 11, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009) hlm.13
Syafrudin Kalo, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, (Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2004). hlm. 1.
Wantijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah,(Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982), hlm. 7
Zaidar., Dasar filosofi Hukum Agraria Indonesia (Medan:Pustaka Bangsa Press,2016) hlm.78
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahimal Jannati BR.Kombih, Muhammad Yamin Lubis, Zaidar Zaidar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.