Analisis Pengurangan Sampah Plastik pada Minimarket Indomaret di Kabupaten Sukabumi Berdasarkan Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009

Authors

  • Muhamad Fikri Universitas Nusa Putra, Sukabumi, Indonesia
  • Ujang Badru Jaman Universitas Nusa Putra, Sukabumi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1151

Keywords:

Sampah Plastik, Indomaret, Sukabumi, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Abstract

Sampah plastik telah menjadi masalah global yang serius, termasuk di Indonesia, yang menempati peringkat kedua sebagai penyumbang terbesar sampah plastik laut. Toko-toko serba ada seperti Indomaret turut berkontribusi signifikan terhadap sampah plastik akibat penggunaan kantong plastik sekali pakai yang tinggi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengurangan kantong plastik di minimarket Indomaret di Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis dokumen, tinjauan literatur, dan pengamatan tidak langsung. Temuan menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 berhasil mengurangi limbah plastik sebesar 98,32 ton dari sektor ritel modern. Indomaret secara aktif mendukung kebijakan ini dengan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan mendidik konsumen. Namun, tantangan tetap ada, terutama di sektor informal dan dalam mengubah perilaku konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penegakan kebijakan yang lebih kuat berbasis komunitas dan penerapan prinsip ekonomi sirkular untuk memastikan pengurangan limbah plastik yang berkelanjutan dan efektif.

References

Amanda Bahraini. (2023). Ketahui Hal Ini Sebelum Memutuskan Menggunakan Bioplastik. Diakses dari: https://waste4change.com/blog/bioplastik/, pada 1 November 2023 pukul 20:30 WIB.

Antara Jabar. (2023). DLH Sukabumi Resmi Larang Pasar Modern Gunakan Kantong Plastik. Diakses dari: https://jabar.antaranews.com/berita/219248

Antara Jabar. (2023). Sampah Plastik dari Pasar Modern Sukabumi Berkurang 98,32 Ton, Ini Alasannya. Diakses dari: https://jabar.antaranews.com/berita/287970/sampah-plastik-dari-pasar-modern-sukabumi-berkurang-9832-ton-ini-alasannya

BPHN. (tanpa tahun). Naskah Akademik RUU Tentang Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Diakses dari: https://bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_tentang_hubungan_kewenangan_pemerintah_pusat_dan_daerah.pdf

DLH Buleleng. (tanpa tahun). Sampah Plastik di Sekitar Kita: Antara Kebutuhan dan Masalah yang Ditimbulkan. Diakses dari: https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/17_sampah-plastik-di-sekitar-kita-antara-kebutuhan-dan-masalah-yang-ditimbulkan

European Commission. (2011). Plastic Waste: Ecological and Human Health Impacts. Science for Environment Policy, No. November, 1–37. https://doi.org/KH-31-13-768-EN-N

Gie, T. L., & Sutarto. (1997). Pengertian, Kedudukan dan Perincian Ilmu Administrasi. Yogyakarta: Karya Kencana.

Info3R Kementerian LHK. (tanpa tahun). PermenLHK No. P.75/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Diakses dari: https://info3r.menlhk.go.id/faq/detail/id/1

JDIH Maritim. (2019). Permen-LHK No. P.75/2019: Peta Jalan Sampah. Diakses dari: https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/permen-lhk/p_75_2019_peta_jalan_sampah_menlhk.pdf

Margaretha Quina, Fajri Fadhillah, & Angela Vania. (2019). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah. Diakses dari: https://repository.widyatama.ac.id/server/api/core/bitstreams

Mujiarto, I. (2005). Sifat dan Karakteristik Material Plastik dan Zat Adiktif. Jurnal Traksi, 3(2), 65.

Nur Sulistyo Budi Ambarini. (2017). Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dalam Pengembangan Usaha Perikanan Berkelanjutan. Jurnal Supremasi Hukum, 26(2), 32–50.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Plasticdiet.id. (2023). Umumkan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. Diakses dari: https://plasticdiet.id/umumkan-pengurangan-penggunaan-kantong-plastik-sekali-pakai

Poerwadarminta, W. J. S. (2003). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Repository UIN Suska. (2018). BAB II. Diakses dari: https://repository.uin-suska.ac.id/2790/3/BAB%20II.pdf

RMOL Sumsel. (2023). Palembang Terapkan Larangan Kantong Plastik, Retail Sediakan Tas Ramah Lingkungan. Diakses dari: https://www.rmolsumsel.id/palembang-terapkan-larangan-kantong-plastik-retail-sediakan-tas-ramah-lingkungan

Santoso Satroepoetro. (1982). Pelaksanaan Latihan. Jakarta: Gramedia.

Sapto Hermawan, & Wida Astuti. (tanpa tahun). Penggunaan Penta Helix Model. (Informasi tidak lengkap, perlu dilengkapi).

Siagian, P. S. (1985). Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung.

Sujana, A. S. T. (2005). Paradigma Baru Dalam Manajemen Ritel Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sukabumi Now. (2023). Resmi! Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Kabupaten Sukabumi. Diakses dari: https://sukabuminow.com/resmi-penggunaan-kantong-plastik-dilarang-di-kabupaten-sukabumi

Yulianti. (tanpa tahun). Cerdas Mengelola Limbah Plastik. Sukoharjo: Media Karya Putra.

Yusma Dewi. (2019). Aspek Hukum Bahaya Plastik Terhadap Kesehatan dan Lingkungan Serta Solusinya. Jurnal Kosmik Hukum, 12(1), 24.

Downloads

Published

2025-08-22

How to Cite

Fikri, M., & Jaman, U. B. (2025). Analisis Pengurangan Sampah Plastik pada Minimarket Indomaret di Kabupaten Sukabumi Berdasarkan Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 2005–2013. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1151