Analisis Pengurangan Sampah Plastik pada Minimarket Indomaret di Kabupaten Sukabumi Berdasarkan Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1151Keywords:
Sampah Plastik, Indomaret, Sukabumi, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009Abstract
Sampah plastik telah menjadi masalah global yang serius, termasuk di Indonesia, yang menempati peringkat kedua sebagai penyumbang terbesar sampah plastik laut. Toko-toko serba ada seperti Indomaret turut berkontribusi signifikan terhadap sampah plastik akibat penggunaan kantong plastik sekali pakai yang tinggi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengurangan kantong plastik di minimarket Indomaret di Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis dokumen, tinjauan literatur, dan pengamatan tidak langsung. Temuan menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 berhasil mengurangi limbah plastik sebesar 98,32 ton dari sektor ritel modern. Indomaret secara aktif mendukung kebijakan ini dengan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan mendidik konsumen. Namun, tantangan tetap ada, terutama di sektor informal dan dalam mengubah perilaku konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penegakan kebijakan yang lebih kuat berbasis komunitas dan penerapan prinsip ekonomi sirkular untuk memastikan pengurangan limbah plastik yang berkelanjutan dan efektif.
References
Amanda Bahraini. (2023). Ketahui Hal Ini Sebelum Memutuskan Menggunakan Bioplastik. Diakses dari: https://waste4change.com/blog/bioplastik/, pada 1 November 2023 pukul 20:30 WIB.
Antara Jabar. (2023). DLH Sukabumi Resmi Larang Pasar Modern Gunakan Kantong Plastik. Diakses dari: https://jabar.antaranews.com/berita/219248
Antara Jabar. (2023). Sampah Plastik dari Pasar Modern Sukabumi Berkurang 98,32 Ton, Ini Alasannya. Diakses dari: https://jabar.antaranews.com/berita/287970/sampah-plastik-dari-pasar-modern-sukabumi-berkurang-9832-ton-ini-alasannya
BPHN. (tanpa tahun). Naskah Akademik RUU Tentang Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Diakses dari: https://bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_tentang_hubungan_kewenangan_pemerintah_pusat_dan_daerah.pdf
DLH Buleleng. (tanpa tahun). Sampah Plastik di Sekitar Kita: Antara Kebutuhan dan Masalah yang Ditimbulkan. Diakses dari: https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/17_sampah-plastik-di-sekitar-kita-antara-kebutuhan-dan-masalah-yang-ditimbulkan
European Commission. (2011). Plastic Waste: Ecological and Human Health Impacts. Science for Environment Policy, No. November, 1–37. https://doi.org/KH-31-13-768-EN-N
Gie, T. L., & Sutarto. (1997). Pengertian, Kedudukan dan Perincian Ilmu Administrasi. Yogyakarta: Karya Kencana.
Info3R Kementerian LHK. (tanpa tahun). PermenLHK No. P.75/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Diakses dari: https://info3r.menlhk.go.id/faq/detail/id/1
JDIH Maritim. (2019). Permen-LHK No. P.75/2019: Peta Jalan Sampah. Diakses dari: https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/permen-lhk/p_75_2019_peta_jalan_sampah_menlhk.pdf
Margaretha Quina, Fajri Fadhillah, & Angela Vania. (2019). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah. Diakses dari: https://repository.widyatama.ac.id/server/api/core/bitstreams
Mujiarto, I. (2005). Sifat dan Karakteristik Material Plastik dan Zat Adiktif. Jurnal Traksi, 3(2), 65.
Nur Sulistyo Budi Ambarini. (2017). Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dalam Pengembangan Usaha Perikanan Berkelanjutan. Jurnal Supremasi Hukum, 26(2), 32–50.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Plasticdiet.id. (2023). Umumkan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. Diakses dari: https://plasticdiet.id/umumkan-pengurangan-penggunaan-kantong-plastik-sekali-pakai
Poerwadarminta, W. J. S. (2003). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Repository UIN Suska. (2018). BAB II. Diakses dari: https://repository.uin-suska.ac.id/2790/3/BAB%20II.pdf
RMOL Sumsel. (2023). Palembang Terapkan Larangan Kantong Plastik, Retail Sediakan Tas Ramah Lingkungan. Diakses dari: https://www.rmolsumsel.id/palembang-terapkan-larangan-kantong-plastik-retail-sediakan-tas-ramah-lingkungan
Santoso Satroepoetro. (1982). Pelaksanaan Latihan. Jakarta: Gramedia.
Sapto Hermawan, & Wida Astuti. (tanpa tahun). Penggunaan Penta Helix Model. (Informasi tidak lengkap, perlu dilengkapi).
Siagian, P. S. (1985). Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung.
Sujana, A. S. T. (2005). Paradigma Baru Dalam Manajemen Ritel Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sukabumi Now. (2023). Resmi! Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Kabupaten Sukabumi. Diakses dari: https://sukabuminow.com/resmi-penggunaan-kantong-plastik-dilarang-di-kabupaten-sukabumi
Yulianti. (tanpa tahun). Cerdas Mengelola Limbah Plastik. Sukoharjo: Media Karya Putra.
Yusma Dewi. (2019). Aspek Hukum Bahaya Plastik Terhadap Kesehatan dan Lingkungan Serta Solusinya. Jurnal Kosmik Hukum, 12(1), 24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Fikri, Ujang Badru Jaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.