Analisis Pemenuhan Unsur Tindak Pidana Korupsi terhadap Mahasiswa Penyalahguna Dana KIPK

Authors

  • Labib Rasyidi Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Maman Budiman Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1127

Keywords:

KIPK, Korupsi, Investasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) oleh mahasiswa yang memanipulasi data agar seolah tergolong tidak mampu, ditinjau berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan teori Human Capital dan Human Investment, KIPK merupakan investasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, data BPS (2022) menunjukkan hanya 6,41% penduduk Indonesia yang menyelesaikan pendidikan tinggi, terutama akibat keterbatasan finansial. Untuk mengatasinya, KIPK ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Dengan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta didukung wawancara dengan jaksa dan data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa mahasiswa yang memalsukan dokumen agar lolos sebagai penerima KIPK memenuhi unsur tindak pidana korupsi: “setiap orang”, “melawan hukum”, “memperkaya diri”, dan “merugikan keuangan negara”. Tindakan ini tidak hanya merugikan APBN secara langsung, tetapi juga menurunkan potensi hasil investasi SDM yang diharapkan meningkatkan produktivitas nasional. Oleh karena itu, sanksi administratif seperti pencabutan status KIPK saja tidak memadai. Diperlukan penerapan sanksi pidana untuk memberikan efek jera, melindungi dana publik, serta memastikan tercapainya tujuan strategis pembangunan SDM, demi kemajuan Indonesia menuju negara maju.

References

Anonym. (2024, December 2). Kasus Donasi Agus Salim dan Pengkhianatan Kepercayaan. Kompas.Com.

Atmanti, H. D. (2005). Investasi Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan. 2(1). http://eprints.undip.ac.id/16864/1/Investasi_Sumber_Daya_Manusia_Melalui_Pendidikan....by_Hastarini_Dwi_Atmanti_(OK).pdf

Badan Pusat Statistik. (2024, April 22). Tingkat Penyelesaian Pendidikan Menurut Jenjang Pendidikan dan Provinsi, 2021-2023. Badan Pusat Statistik.

Budiman, M. (2016). Problematika Penerapan Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 9(3).

Budiman, M. (2022). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi. 7(4).

Ghoffar, A., Winata, M., & Sabila Sharfina. (2021). Konstitusi Anti Korupsi. PT Rajagrafindo Persada.

Helmi Pradika, D., & Cahyaningtyas, I. (2022). Tinjauan Tentang Pembuktian Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. In Diponegoro Law Journal. Diponegoro Law Journal, 11(2). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33608

Luthfi Ardhian, N., & Artikel Abstrak, I. (n.d.). Analisis Rate of Return Investasi Pendidikan di Perguruan Tinggi. http://journal.um.ac.id/index.php/jptpp/

Maulana, R. (2015). Pengaruh Human Capital Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Regional Di Provinsi Jawa Tengah. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/edaj

Nurkholis, A. (n.d.). Teori Pembangunan Sumber daya Manusia: Human Capital Theory, Human Investment Theory, Human Development Theory, Sustainable Development Theory, People Centered Development Theory.

Prakoso, T. (2014). Pemenuhan Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Dalam Pasal 2 Uu Nomor 31 Tahun 1999 Dan Unsur Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Dalam Pasal 3 Uu Nomor 31 Tahun 1999 Pada Putusan Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 238/ PID.B/2009/PN.KRAY JO. Nomor 373/PID.B 2010/PT SMG JO. Nomor:167K/ PID.SUS/2011 Di Pengadilan Negeri Karanganyar). Recidive, 3. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40476

Prastowo, B. (2006). Delik Formil/Delik Materil, Sifat melwan Hukum Formil/Materil Dan Pertanggungjawaban Pidana DalamTindak Pidana Korupsi Kajian Teori Hukum PidanaTerhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 003/PUU-IV/2006. Jurnal Hukum Pro Justitia, 24. https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/download/1157/1124

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek. (2023). Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023. Kemendikbudristek.

Ramadhan, A., & Setuningsih, N. (2023, May 26). Wapres Sebut Baru 6 Persen Warga Indonesia Mengenyam Pendidikan Tinggi . Kompas.

Risalah Sidang Perkara Nomor 140/PUU-XXI/2023 (2023).

Sayuti. (2013). Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, Dan Teori Hukum Integratif). Al- Risalah, 13. https://shariajournals-uinjambi.ac.id/index.php/al-risalah/article/download/407/211

Widiansyah, A., Bhayangkara, U., Raya, J., Perjuangan, J. R., Utara, B., & Barat, J. (2017). Peran Ekonomi dalam Pendidikan dan Pendidikan dalam Pembangunan Ekonomi. XVII(2).

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Rasyidi, L., & Maman Budiman. (2025). Analisis Pemenuhan Unsur Tindak Pidana Korupsi terhadap Mahasiswa Penyalahguna Dana KIPK. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1573–1590. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1127