Peran Hukum dalam Mendorong Efektivitas Program CSR Bankaltimtara terhadap Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Authors

  • Akhmad Sobyan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia.
  • Meylinda Putriani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia.
  • Aditya Nur Tio Sanda Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia.
  • Khayrul Rizal Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia.
  • Surahman Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1119

Keywords:

CSR, pemberdayaan masyarakat, Penegakan Hukum, Penegakan regulasi, Perbankan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mendorong efektivitas program Corporate Social Responsibility (CSR) Bankaltimtara terhadap pemberdayaan masyarakat lokal. CSR merupakan kewajiban moral dan hukum perusahaan untuk berkontribusi secara aktif terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Namun, efektivitas pelaksanaan CSR sangat bergantung pada kerangka hukum yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait CSR serta studi kasus implementasi CSR oleh Bankaltimtara di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang jelas dan tegas, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berperan penting dalam mendorong perusahaan untuk melaksanakan CSR secara berkelanjutan dan terarah. Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan kurangnya partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan program menjadi kendala utama dalam pemberdayaan yang optimal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan instrumen hukum CSR, pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi, serta sinergi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan. Dengan demikian, program CSR tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana efektif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat lokal.

References

Buku

Ali, M. (2015). CSR dan Pemberdayaan Masyarakat: Studi Kasus di Perusahaan Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group.

Bankaltimtara. (2022). Laporan Tahunan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) 2022. Samarinda: Bankaltimtara.

Haliwela, Nancy Silvana. 2021. Esensi Pengawasan Pemerintah Daerah Pada Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Disertasi:Universitas Hasanuddin.

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2020). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Kemenkumham.

Nugroho, R. (2011). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Sutedi, A. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Yuliana, Mardia Ratia. 2015. Pengaruh Corporate Social Responsibility Disclosure, Environmental Performance dan Ukuran Perusahaan terhadap Kinerja Keuangan. Artikel Ilmiah STIE PERBANAS SURABAYA.

World Bank. (2019). Corporate Social Responsibility and Sustainable Development. Washington, DC: World Bank Publications.

Jurnal

Fatimah, S. (2020). Peran CSR dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lokal: Studi di Kalimantan Timur. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 17(2), 135-147. https://doi.org/10.1234/jisp.v17i2.5678

Herdiansyah, Johni Najwan, and Umar Hasan. "Article Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Hangoluan Law Review 1.1 (2022): 36-68. https://hlr.unja.ac.id/

Putra, Angga Dwi, and Silviana Purwanti Hairunnisa. "Peran PR Bank Kaltimtara Dalam Mempertahankan Loyalitas Nasabah Kota Samarinda Tahun 2018." eJournal Ilmu Komunikasi, Vol.4, (2018). ejournal.ilkom.fisip-unmul.ac.id.

Rahmawati, D. (2018). Implementasi CSR dan Keadilan Sosial: Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 89-103.

Religia, Ashar Maulana. "Permasalahan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Indonesia." University of Bengkulu Law Journal 4.2 (2019): 183-197. DOI: https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.188-201

Sabolak, Yohana, and Foniaman Zebua. "Analisis keberlanjutan dan peran csr dalam pengembangan ekonomi lokal." Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis 1.1 (2024): 20-26. DOI: https://doi.org/10.70134/jukoni.v1i1.22

Website

Sejarah Bank Kalimtara, dikutip melalui sumber https://www.bankaltimtara.co.id/id/page/ tentang-bankaltimtara

Published

2025-07-03

How to Cite

Sobyan, A., Putriani, M., Sanda, A. N. T., Rizal, K., & Surahman. (2025). Peran Hukum dalam Mendorong Efektivitas Program CSR Bankaltimtara terhadap Pemberdayaan Masyarakat Lokal. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 954–961. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1119