Analisis Yuridis Kepastian dan Keadilan Hukum yang Disebabkan oleh Regulasi Konsil Kedokteran Indonesia yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan Kesehatan

Authors

  • Yustinus Rurie Wirawan Magister Hukum Kesehatan, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Diah Arimbi Magister Hukum Kesehatan, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Muhammad Nasser Magister Hukum Kesehatan, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1100

Keywords:

Kepastian, Keadilan, Senjata Konsil Kedoktera Indonesia

Abstract

Beberapa perangkat hukum yang mengatur profesi dokter yaitu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang mengatur pelanggaran profesi yang dilakukan dokter terdiri dari atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Permasalahan pertama antara lain 1) Bagaimana pengaturan regulasi Konsil Kedokteran Indonesia yang kaitannya dengan penerapan ilmu kedokteran dan wewenang dalam pengawasan praktik dokter ? dan 2) Bagaimana kepastian dan keadilan hukum yang timbul akibat Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia yang dapat mempengaruhi mutu layanan kesehatan dan bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan?. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam tesis ini yaitu yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam Perundang-Undangan. Spesisifikasi Penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan preskriptif analisis. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan regulasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sangat penting dalam konteks penerapan ilmu kedokteran mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan praktik kedokteran, standar profesional, etika, dan perlindungan pasien. Regulasi KKI mencakup persyaratan untuk mendapatkan lisensi kedokteran, yang merupakan landasan prinsip ilmu kedokteran. Kepastian dan keadilan hukum yang timbul akibat Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dapat mempengaruhi saling layanan kesehatan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah isu yang penting dalam sistem perawatan kesehatan. Peraturan KKI yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan kebingungan dan publikasi di kalangan praktisi kedokteran.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: CitraAditya Bakti, 2004

Henry Campbel Black, Black Law Dictionary; Definition of the terms and Phrases of America and English Yurisprudence Ancient and Modern, Sixth Edition, Paul.minn, West Publising, 1990

J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000

Moh. Hatta, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik, cetakan pertama. Yogyakarta: Liberty, 2013

Nusye KI Jayanti, Penyelesaian Hukum dalam Malpraktik Kedokteran, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1984

Sri Praptaningsih, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Jakarta: Raja Grafindo Pustaka, 2006

Sudarwan Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002

Peraturan Perundang-Undangan

Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2024

Kode Etik Kedokteran Indonesia 2020

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 92 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, Dan Vaskular

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Jurnal

Bambang Tri Bawono, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Malpraktik Profesi Medis”, Jurnal Hukum, Volume 25, Nomor 1, April 2011

Cici Bahkti Purnamasari dan Mora Claramita, “Pembelajaran Profesionalisme Kedokteran Dalam Persepsi Instruktur Dan Mahasiswa”, Jurnal Pendidikan Kedokteran indonesia, Vol. 4. No. 1. Maret 2015

Marcel Seran dan Anna Mariah Wahyu Setyowati, “Kesalahan Profesional Dokter Dan Urgensi Peradilan Profesi,” Jurna Hukum Pro Justicia. Vol. 24. No. 4, 2006

Bahan Pustaka Dari Internet

“Data Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI”. http://kemenkes.go.id/biro-hukum-dan-organisasi-kementerian-kesehatan-ri.htm/. Diakses Pada Hari Senin 21 Agustus 2023, Pukul 20.00 Wib.

Downloads

Published

2025-08-08

How to Cite

Yustinus Rurie Wirawan, Diah Arimbi, & Muhammad Nasser. (2025). Analisis Yuridis Kepastian dan Keadilan Hukum yang Disebabkan oleh Regulasi Konsil Kedokteran Indonesia yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1366–1374. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1100