Analisis Yuridis Kepastian dan Keadilan Hukum yang Disebabkan oleh Regulasi Konsil Kedokteran Indonesia yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1100Keywords:
Kepastian, Keadilan, Senjata Konsil Kedoktera IndonesiaAbstract
Beberapa perangkat hukum yang mengatur profesi dokter yaitu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang mengatur pelanggaran profesi yang dilakukan dokter terdiri dari atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Permasalahan pertama antara lain 1) Bagaimana pengaturan regulasi Konsil Kedokteran Indonesia yang kaitannya dengan penerapan ilmu kedokteran dan wewenang dalam pengawasan praktik dokter ? dan 2) Bagaimana kepastian dan keadilan hukum yang timbul akibat Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia yang dapat mempengaruhi mutu layanan kesehatan dan bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan?. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam tesis ini yaitu yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam Perundang-Undangan. Spesisifikasi Penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan preskriptif analisis. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan regulasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sangat penting dalam konteks penerapan ilmu kedokteran mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan praktik kedokteran, standar profesional, etika, dan perlindungan pasien. Regulasi KKI mencakup persyaratan untuk mendapatkan lisensi kedokteran, yang merupakan landasan prinsip ilmu kedokteran. Kepastian dan keadilan hukum yang timbul akibat Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dapat mempengaruhi saling layanan kesehatan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah isu yang penting dalam sistem perawatan kesehatan. Peraturan KKI yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan kebingungan dan publikasi di kalangan praktisi kedokteran.
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: CitraAditya Bakti, 2004
Henry Campbel Black, Black Law Dictionary; Definition of the terms and Phrases of America and English Yurisprudence Ancient and Modern, Sixth Edition, Paul.minn, West Publising, 1990
J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000
Moh. Hatta, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik, cetakan pertama. Yogyakarta: Liberty, 2013
Nusye KI Jayanti, Penyelesaian Hukum dalam Malpraktik Kedokteran, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1984
Sri Praptaningsih, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Jakarta: Raja Grafindo Pustaka, 2006
Sudarwan Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002
Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2024
Kode Etik Kedokteran Indonesia 2020
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 92 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, Dan Vaskular
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Jurnal
Bambang Tri Bawono, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Malpraktik Profesi Medis”, Jurnal Hukum, Volume 25, Nomor 1, April 2011
Cici Bahkti Purnamasari dan Mora Claramita, “Pembelajaran Profesionalisme Kedokteran Dalam Persepsi Instruktur Dan Mahasiswa”, Jurnal Pendidikan Kedokteran indonesia, Vol. 4. No. 1. Maret 2015
Marcel Seran dan Anna Mariah Wahyu Setyowati, “Kesalahan Profesional Dokter Dan Urgensi Peradilan Profesi,” Jurna Hukum Pro Justicia. Vol. 24. No. 4, 2006
Bahan Pustaka Dari Internet
“Data Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI”. http://kemenkes.go.id/biro-hukum-dan-organisasi-kementerian-kesehatan-ri.htm/. Diakses Pada Hari Senin 21 Agustus 2023, Pukul 20.00 Wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yustinus Rurie Wirawan, Diah Arimbi, Muhammad Nasser

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.