Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Gempa Cianjur Tahun 2022 oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Perspektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Haikal Tubagus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia,.
  • Lutfi Fahrul Rizal UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
  • Aji Saptaji UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1082

Keywords:

Penanggulangan bencana, Gempa Cianjur 2022, kebijakan publik, siyasah dusturiyah

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan penanggulangan bencana gempa bumi Cianjur tahun 2022 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur dalam perspektif siyasah dusturiyah. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis kesesuaian kebijakan pemerintah daerah dalam menangani bencana dengan prinsip-prinsip tata kelola negara menurut Islam. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPBD Cianjur telah menjalankan penanggulangan bencana secara terstruktur melalui tahapan mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun dalam pelaksanaannya, masih terdapat kekurangan dalam aspek distribusi bantuan, partisipasi masyarakat, dan keadilan sosial. Maka perspektif siyasah dusturiyah memandang penanggulangan bencana menjadi salah satu cerminan tanggung jawab negara dalam menjaga kemaslahatan umat, khususnya perlindungan jiwa dan harta sehingga masyarakat akan terbantu dengan adanya upaya yang dilakukan BPBD sesuai dengan tujuan maqashid syariah.

References

A. Djazuli. 2009. Fiqh Siyasah: Implimentasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Syari?ah. Jakarta: Kencana Pustaka.

Adiyoso, Wignyo. 2018. Manajemen Bencana. Jakarta: Bumi Aksara.

Afan Gaffar. 2009. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Kedasama.

Akmal, Risma Sunarty &. Muhammad Nur. 2024. “Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia.” 6(2):117–22.

Al-Qadharawi. 2007. Fiqh Maqashid Syariah Moderasi Islam Antara Aliran Tekstual dan Aliran Liberal. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Asshiddiqie, Jimly. 2021. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

Beni Ahmad Saebani. 2009. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV. Pustaka Setia.

BNPB. 2023. “Laporan Korban Jiwa Gempa Cianjur 2022 Badan Nasional Penanggulangan Bencana.”

BPBD Kabupaten Cianjur. 2024. Laporan Akhir Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Alam Gempa Bumi Dalam Rangka Mitigasi dan Pengendalian Bencana Secara Terpadu. Cianjur: BPBD Kabupaten Cianjur.

Database Peraturan BPK. 2007. “Database Peraturan BPK.” Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 7(3):213–21.

Firdaus. 2017. Ushul Fiqh: Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif. Depok: Rajawali Pers.

George C. Edwards III. 1980. Implementing Public Policy. Washington D.C,: Congressional Quarterly Press.

Gerungan, dan Wulan Mahardhika. 2020. “Penanggulangan Bencana Pada Tahap Pascabencana Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.” Lex Et Societatis 7(9):79–87.

Heryati, Sri. 2020. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana.” Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP dan KP) 15.

Hiswara Bundjamin. 2018. Perkembangan Hukum & Lembaga Negara. Yogyakarta: FH UII Press.

Indonesia, Kementrian Agama Republik. 2022. “Mushaf Al Quran Standar Indonesia.”

Ishaq. 2008. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

M. Imam Zamroni. 2011. “Islam Dan Kearifan Lokal Dalam Penanggulangan Bencana Di Jawa.” Jurnal Dalam Jurnal Dialog Penanggulangan Bencana Volume 2.

Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, Johnny Saldana. n.d. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Metode-Metode Baru. Jakarta: UI-Press.

Muhammad Iqbal. 2007. Fiqh Siyasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Pandji Sentosa. 2008. Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Refika Aditama.

Philipus M. Hadjon. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sadisun, Imam A. 2008. “Pemahaman Karakteristik Bencana.” Pemahaman Karakteristik Bencana: Aspek Fundamental dalam Upaya Mitigasi dan Penanganan Tanggap Darurat Bencana (October 2008):1–11. doi: 10.13140/2.1.3005.2485.

Sadisun, Imam A. 2022. “Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dalam Rehabilitasi Dan Rekontruksi Pascabencana Berdasarkan Undang-Undang.” 46.

Sjadzali, Munawir. 2007. Islam dan Tata Negara Ajaran Sejaran dan Pemikiran. Jakarta: UI Press.

Tambunan, Toman Sony. 2016. Glosarium Istilah Pemerintah. Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri.

Thalib, D., & Hamidi, J. Ni’matul H. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi.

Zada, Mujar Ibnu Syarif dan Khamami. 2008. Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Ilmu Politik. Jakarta: Erlangga.

Zein, Satria Effendi M. 2017. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Published

2025-07-11

How to Cite

Tubagus, H., Rizal, L. F., & Saptaji, A. (2025). Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Gempa Cianjur Tahun 2022 oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Perspektif Siyasah Dusturiyah. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 1108–1122. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1082