Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Gempa Cianjur Tahun 2022 oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Perspektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1082Keywords:
Penanggulangan bencana, Gempa Cianjur 2022, kebijakan publik, siyasah dusturiyahAbstract
Penelitian ini membahas pelaksanaan penanggulangan bencana gempa bumi Cianjur tahun 2022 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur dalam perspektif siyasah dusturiyah. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis kesesuaian kebijakan pemerintah daerah dalam menangani bencana dengan prinsip-prinsip tata kelola negara menurut Islam. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPBD Cianjur telah menjalankan penanggulangan bencana secara terstruktur melalui tahapan mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun dalam pelaksanaannya, masih terdapat kekurangan dalam aspek distribusi bantuan, partisipasi masyarakat, dan keadilan sosial. Maka perspektif siyasah dusturiyah memandang penanggulangan bencana menjadi salah satu cerminan tanggung jawab negara dalam menjaga kemaslahatan umat, khususnya perlindungan jiwa dan harta sehingga masyarakat akan terbantu dengan adanya upaya yang dilakukan BPBD sesuai dengan tujuan maqashid syariah.
References
A. Djazuli. 2009. Fiqh Siyasah: Implimentasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Syari?ah. Jakarta: Kencana Pustaka.
Adiyoso, Wignyo. 2018. Manajemen Bencana. Jakarta: Bumi Aksara.
Afan Gaffar. 2009. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Kedasama.
Akmal, Risma Sunarty &. Muhammad Nur. 2024. “Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia.” 6(2):117–22.
Al-Qadharawi. 2007. Fiqh Maqashid Syariah Moderasi Islam Antara Aliran Tekstual dan Aliran Liberal. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Asshiddiqie, Jimly. 2021. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Beni Ahmad Saebani. 2009. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV. Pustaka Setia.
BNPB. 2023. “Laporan Korban Jiwa Gempa Cianjur 2022 Badan Nasional Penanggulangan Bencana.”
BPBD Kabupaten Cianjur. 2024. Laporan Akhir Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Alam Gempa Bumi Dalam Rangka Mitigasi dan Pengendalian Bencana Secara Terpadu. Cianjur: BPBD Kabupaten Cianjur.
Database Peraturan BPK. 2007. “Database Peraturan BPK.” Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 7(3):213–21.
Firdaus. 2017. Ushul Fiqh: Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif. Depok: Rajawali Pers.
George C. Edwards III. 1980. Implementing Public Policy. Washington D.C,: Congressional Quarterly Press.
Gerungan, dan Wulan Mahardhika. 2020. “Penanggulangan Bencana Pada Tahap Pascabencana Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.” Lex Et Societatis 7(9):79–87.
Heryati, Sri. 2020. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana.” Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP dan KP) 15.
Hiswara Bundjamin. 2018. Perkembangan Hukum & Lembaga Negara. Yogyakarta: FH UII Press.
Indonesia, Kementrian Agama Republik. 2022. “Mushaf Al Quran Standar Indonesia.”
Ishaq. 2008. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
M. Imam Zamroni. 2011. “Islam Dan Kearifan Lokal Dalam Penanggulangan Bencana Di Jawa.” Jurnal Dalam Jurnal Dialog Penanggulangan Bencana Volume 2.
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, Johnny Saldana. n.d. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Metode-Metode Baru. Jakarta: UI-Press.
Muhammad Iqbal. 2007. Fiqh Siyasah, Kontekstualisasi Doktrin Politik. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Pandji Sentosa. 2008. Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Refika Aditama.
Philipus M. Hadjon. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Ridwan H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sadisun, Imam A. 2008. “Pemahaman Karakteristik Bencana.” Pemahaman Karakteristik Bencana: Aspek Fundamental dalam Upaya Mitigasi dan Penanganan Tanggap Darurat Bencana (October 2008):1–11. doi: 10.13140/2.1.3005.2485.
Sadisun, Imam A. 2022. “Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dalam Rehabilitasi Dan Rekontruksi Pascabencana Berdasarkan Undang-Undang.” 46.
Sjadzali, Munawir. 2007. Islam dan Tata Negara Ajaran Sejaran dan Pemikiran. Jakarta: UI Press.
Tambunan, Toman Sony. 2016. Glosarium Istilah Pemerintah. Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri.
Thalib, D., & Hamidi, J. Ni’matul H. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi.
Zada, Mujar Ibnu Syarif dan Khamami. 2008. Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Ilmu Politik. Jakarta: Erlangga.
Zein, Satria Effendi M. 2017. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Haikal Tubagus, Lutfi Fahrul Rizal, Aji Saptaji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.