Perlindungan Konsumen terhadap Strategi Pemasaran dengan Menggunakan Jasa Endorsement di Instagram
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1065Keywords:
Hukum Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Transaksi Elektronik (E-Commerce)Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap jasa pengiklanan yang menggunakan strategi jasa endorsement di media sosial Instagram. Permasalahan yang timbul berupa ketidaksesuaian pelaku usaha/penjual dengan melakukan tindakan berupa penipuan kualitas produk yang tidak sesuai kesepakatan jual beli, serta tidak sesuai yang diiklankan oleh jasa endorsement. Konsumen dapat melaporkan ataupun menuntut selebgram yang terlibat dalam penipuan kualitas produk yang tidak sesuai dengan yang diiklankan, konsumen dengan mudah melaporkan jika memiliki bukti yang kuat terkait mengetahui selebgram yang terlibat dalam penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu pendekatan yang didasarkan pada studi terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Dalam kasus wanprestasi, pelaku usaha dapat diminta untuk melanjutkan atau membatalkan perjanjian serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui jalur pengadilan.
References
Buku:
Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Toko Gunung Agung
Friedrich, Joachim Carl, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia
Manan, Bagir, 2005, Sitem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian, Yogyakarta, FH UI, Cet 1
Mansur, Arief, M. Dikdik, dan Elisatris Gultom, 2005, CYBER LAW Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: PT. Refika Aditama
Mertokusumo, Sudikno, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta
Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo , 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Muthiah, Aylia, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen (Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah), Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Nasution, Az, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media
Nugroho, Susanti Adi, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Purwadi, Ari, 2001, Sistem Tanggung Jawab Periklanan Pada Perlindungan Konsumen, Majalah Yuridika, Volume 16 Nomor 5
Ramli M. Ahmad, 2004, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Refika Aditama
Royan, M. Frans, 2005, Marketing Celebrities, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta:PT. Grasindo
Sidabalok, Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia
Surakhmat, Winarno, 1994, Pengantar Penelitian Ilmiah, Bandung: Tarsito
Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Tanzeh, Ahmad , 2011, Metode Penelitian Praktis, Yogyakarta : Teras
Undang – Undang:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Internet
https://ww.cnnindonesia.com. Diakses pada 23 Oktober 2018 pukul 21:54 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Thio Artha Simanjuntak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.