Perlindungan Konsumen terhadap Strategi Pemasaran dengan Menggunakan Jasa Endorsement di Instagram

Authors

  • Putri Thio Artha Simanjuntak Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1065

Keywords:

Hukum Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Transaksi Elektronik (E-Commerce)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap jasa pengiklanan yang menggunakan strategi jasa endorsement di media sosial Instagram. Permasalahan yang timbul berupa ketidaksesuaian pelaku usaha/penjual dengan melakukan tindakan berupa penipuan kualitas produk yang tidak sesuai kesepakatan jual beli, serta tidak sesuai yang diiklankan oleh jasa endorsement. Konsumen dapat melaporkan ataupun menuntut selebgram yang terlibat dalam penipuan kualitas produk yang tidak sesuai dengan yang diiklankan, konsumen dengan mudah melaporkan jika memiliki bukti yang kuat terkait mengetahui selebgram yang terlibat dalam penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu pendekatan yang didasarkan pada studi terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Dalam kasus wanprestasi, pelaku usaha dapat diminta untuk melanjutkan atau membatalkan perjanjian serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui jalur pengadilan.

References

Buku:

Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Toko Gunung Agung

Friedrich, Joachim Carl, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia

Manan, Bagir, 2005, Sitem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian, Yogyakarta, FH UI, Cet 1

Mansur, Arief, M. Dikdik, dan Elisatris Gultom, 2005, CYBER LAW Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: PT. Refika Aditama

Mertokusumo, Sudikno, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta

Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo , 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Muthiah, Aylia, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen (Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah), Yogyakarta: Pustaka Baru Press

Nasution, Az, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media

Nugroho, Susanti Adi, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Purwadi, Ari, 2001, Sistem Tanggung Jawab Periklanan Pada Perlindungan Konsumen, Majalah Yuridika, Volume 16 Nomor 5

Ramli M. Ahmad, 2004, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Refika Aditama

Royan, M. Frans, 2005, Marketing Celebrities, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta:PT. Grasindo

Sidabalok, Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia

Surakhmat, Winarno, 1994, Pengantar Penelitian Ilmiah, Bandung: Tarsito

Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Tanzeh, Ahmad , 2011, Metode Penelitian Praktis, Yogyakarta : Teras

Undang – Undang:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Internet

https://ww.cnnindonesia.com. Diakses pada 23 Oktober 2018 pukul 21:54 WIB

Published

2025-07-16

How to Cite

Simanjuntak, P. T. A. (2025). Perlindungan Konsumen terhadap Strategi Pemasaran dengan Menggunakan Jasa Endorsement di Instagram. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 1223–1237. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1065