Peran Sistem Peradilan Administrasi Negara dalam Menegakkan Prinsip Negara Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1052Keywords:
Administrasi Negara, Perlindungan Hukum, PTUNAbstract
Penelitian ini membahas peran vital sistem peradilan administrasi negara dalam menegakkan prinsip negara hukum di Indonesia. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia menjadikan hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Studi ini mengkaji landasan teoretis terkait sistem peradilan, administrasi negara, dan konsep negara hukum, serta menyoroti pentingnya sistem peradilan administrasi negara, terutama Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara yang berpotensi merugikan hak-hak warga negara. Lebih jauh, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi, seperti korupsi, birokrasi yang lamban, ketidakpastian hukum, dan keterbatasan sumber daya manusia. Dengan mengadopsi pendekatan normatif dan analisis deskriptif, penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem peradilan administrasi negara sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta untuk memastikan tercapainya prinsip negara hukum yang berkeadilan di Indonesia.
References
Dr. M. Fadil Imran, M.Si. (2024). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Tahta Media Group.
Dr. Muhammad, M.Si. (2019). Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Sulawesi: Unimall Press.
Dr. Riawan Tjandra, S.H, M.Hum. (2023). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: PT. Kanisius.
Dr.Drs. Mountoha. (2013). “Negara Hukum Di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945.” Yogyakarta: Kaukaba Dipantara.
Dr.Hotma P. Sibuea, S.H, M.H. (2010). Azas Negara Hukum, Peraturan dan Kebijakan. Jakarta: Erlangga.
Hana Maria Wiyanto. (2022). “Peradilan Khusus Di Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 10, No. 1, April 2022.
Khalid Dahlan. (2021). “Kedudukan Peradilan Administrasi Negara Sebagai Upaya Dalam Mendorong Terbentuknya Pemerintahan Yang Baik”. Jurnal Justisia, Sinta 4, Vol. 6, hlm. 11.
M. Guntur Hamzah. (2016). Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi. Jakarta: Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
M. Yahya Harahap. (2019). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Romli Atmasasmita. (2015). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Uyat Suyatna. (2009). “Kondisi Empiris Dan Tantangan Administrasi Negara Di Masa Depan”. Sosiohumaniora, Vol. 11, No. 3, November 2009, hlm. 13–24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Meidaniasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.