Peran Sistem Peradilan Administrasi Negara dalam Menegakkan Prinsip Negara Hukum di Indonesia

Authors

  • Annisa Meidaniasari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1052

Keywords:

Administrasi Negara, Perlindungan Hukum, PTUN

Abstract

Penelitian ini membahas peran vital sistem peradilan administrasi negara dalam menegakkan prinsip negara hukum di Indonesia. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia menjadikan hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Studi ini mengkaji landasan teoretis terkait sistem peradilan, administrasi negara, dan konsep negara hukum, serta menyoroti pentingnya sistem peradilan administrasi negara, terutama Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara yang berpotensi merugikan hak-hak warga negara. Lebih jauh, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi, seperti korupsi, birokrasi yang lamban, ketidakpastian hukum, dan keterbatasan sumber daya manusia. Dengan mengadopsi pendekatan normatif dan analisis deskriptif, penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem peradilan administrasi negara sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta untuk memastikan tercapainya prinsip negara hukum yang berkeadilan di Indonesia.

References

Dr. M. Fadil Imran, M.Si. (2024). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Tahta Media Group.

Dr. Muhammad, M.Si. (2019). Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Sulawesi: Unimall Press.

Dr. Riawan Tjandra, S.H, M.Hum. (2023). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: PT. Kanisius.

Dr.Drs. Mountoha. (2013). “Negara Hukum Di Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945.” Yogyakarta: Kaukaba Dipantara.

Dr.Hotma P. Sibuea, S.H, M.H. (2010). Azas Negara Hukum, Peraturan dan Kebijakan. Jakarta: Erlangga.

Hana Maria Wiyanto. (2022). “Peradilan Khusus Di Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 10, No. 1, April 2022.

Khalid Dahlan. (2021). “Kedudukan Peradilan Administrasi Negara Sebagai Upaya Dalam Mendorong Terbentuknya Pemerintahan Yang Baik”. Jurnal Justisia, Sinta 4, Vol. 6, hlm. 11.

M. Guntur Hamzah. (2016). Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi. Jakarta: Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

M. Yahya Harahap. (2019). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Romli Atmasasmita. (2015). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Uyat Suyatna. (2009). “Kondisi Empiris Dan Tantangan Administrasi Negara Di Masa Depan”. Sosiohumaniora, Vol. 11, No. 3, November 2009, hlm. 13–24.

Published

2025-07-09

How to Cite

Meidaniasari, A. (2025). Peran Sistem Peradilan Administrasi Negara dalam Menegakkan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 1053–1062. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1052