Penerapan Klausula Baku dalam Platform Layanan Kesehatan Online sebagai Bentuk Pembatasan Tanggung Jawab atas Kesalahan Diagnosis Dokter
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1039Keywords:
Telemedis, Klausula Baku, Perlindungan KonsumenAbstract
Era globalisasi telah menghadirkan kemajuan teknologi yang signifikan, termasuk dalam bidang kesehatan melalui inovasi Telemedicine. Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2019, Telemedicine didefinisikan sebagai pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait, seperti Surat Edaran No.HK.02.01/MENKES /303/2020 dan Omnibus Law UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kualifikasi izin dan praktik Telemedicine. Meskipun Telemedicine menawarkan berbagai manfaat, ada tantangan hukum yang harus diatasi, khususnya terkait dengan klausula baku dalam Platform kesehatan online seperti Halodoc. Klausula ini berpotensi merugikan konsumen ketika terjadi kesalahan diagnosis oleh dokter. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan klausula baku pembatasan tanggung jawab dalam layanan Telemedicine, dengan fokus pada kesalahan diagnosis yang dapat merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi berbagai undang-undang dan peraturan terkait kesehatan, perlindungan konsumen, dan teknologi informasi. Bahan hukum sekunder meliputi jurnal dan literatur yang memberikan penjelasan tambahan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perlindungan konsumen dalam layanan Telemedicine di Indonesia.
References
Platform Halodoc. https://www.halodoc.com/syarat-dan-ketentuan
Lenny Septiani. (2023). BPOM Dikabarkan Minta Halodoc Hapus Link Obat Keras. Diakses dari https://katadata.co.id/digital/startup/63ea0596b85db/bpom-dikabarkan-minta-halodoc-hapus-link-obat-keras.
Bambang Pratama. (2017). Mengenal Kontrak Elektronik, Click-Wrap Agreement Dan Tanda Tangan Elektronik. Diakses dari https://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/mengenal-kontrak-elektronik-click-wrap-agreement-dan-tanda-tangan-elektronik/
Jurnal:
Jullia Makasenggehe, Christiana, dkk. (2023). Aspek Hukum Transaksi Terapeutik Antara Tenaga Medis Dengan Pasien: Lex Privatum, 12(1).
Sri Jauharah Laily, Ardiansah, Iriansyah. (2022). Tanggung Jawab Dokter Terhadap Kerugian Pasien Dalam Perjanjian Terapeutik. Jurnal Hukum POSITUM, 7(1).
Undang- Undang dan Putusan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah
Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan
oleh Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.00.06.3.5 1886 tanggal 21 April 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/MENKES/per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI Tahun 2008
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aryandaru Nugrahadi, Rr Rania Amalia Dianti, Fitia Maulidia Rahma, Fanina Ferdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.