Penerapan Klausula Baku dalam Platform Layanan Kesehatan Online sebagai Bentuk Pembatasan Tanggung Jawab atas Kesalahan Diagnosis Dokter

Authors

  • Aryandaru Nugrahadi Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia.
  • Rr Rania Amalia Dianti Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia.
  • Fitia Maulidia Rahma Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia.
  • Fanina Ferdiana Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1039

Keywords:

Telemedis, Klausula Baku, Perlindungan Konsumen

Abstract

Era globalisasi telah menghadirkan kemajuan teknologi yang signifikan, termasuk dalam bidang kesehatan melalui inovasi Telemedicine. Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2019, Telemedicine didefinisikan sebagai pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait, seperti Surat Edaran No.HK.02.01/MENKES /303/2020 dan Omnibus Law UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kualifikasi izin dan praktik Telemedicine. Meskipun Telemedicine menawarkan berbagai manfaat, ada tantangan hukum yang harus diatasi, khususnya terkait dengan klausula baku dalam Platform kesehatan online seperti Halodoc. Klausula ini berpotensi merugikan konsumen ketika terjadi kesalahan diagnosis oleh dokter. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan klausula baku pembatasan tanggung jawab dalam layanan Telemedicine, dengan fokus pada kesalahan diagnosis yang dapat merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi berbagai undang-undang dan peraturan terkait kesehatan, perlindungan konsumen, dan teknologi informasi. Bahan hukum sekunder meliputi jurnal dan literatur yang memberikan penjelasan tambahan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perlindungan konsumen dalam layanan Telemedicine di Indonesia.

References

Platform Halodoc. https://www.halodoc.com/syarat-dan-ketentuan

Lenny Septiani. (2023). BPOM Dikabarkan Minta Halodoc Hapus Link Obat Keras. Diakses dari https://katadata.co.id/digital/startup/63ea0596b85db/bpom-dikabarkan-minta-halodoc-hapus-link-obat-keras.

Bambang Pratama. (2017). Mengenal Kontrak Elektronik, Click-Wrap Agreement Dan Tanda Tangan Elektronik. Diakses dari https://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/mengenal-kontrak-elektronik-click-wrap-agreement-dan-tanda-tangan-elektronik/

Jurnal:

Jullia Makasenggehe, Christiana, dkk. (2023). Aspek Hukum Transaksi Terapeutik Antara Tenaga Medis Dengan Pasien: Lex Privatum, 12(1).

Sri Jauharah Laily, Ardiansah, Iriansyah. (2022). Tanggung Jawab Dokter Terhadap Kerugian Pasien Dalam Perjanjian Terapeutik. Jurnal Hukum POSITUM, 7(1).

Undang- Undang dan Putusan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah

Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan

oleh Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.00.06.3.5 1886 tanggal 21 April 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/MENKES/per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI Tahun 2008

Published

2025-07-09

How to Cite

Nugrahadi, A., Dianti, R. R. A., Rahma, F. M., & Ferdiana, F. (2025). Penerapan Klausula Baku dalam Platform Layanan Kesehatan Online sebagai Bentuk Pembatasan Tanggung Jawab atas Kesalahan Diagnosis Dokter. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 1000–1014. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1039