Tinjauan terhadap Gugatan Hak Asuh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Ckr)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1011Keywords:
Hak Asuh Anak, Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Perceraian, Putusan Pengadilan, Hak Orang TuaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam putusan Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Ckr, dengan fokus pada pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta implikasi putusan terhadap pelaksanaan kewajiban orang tua pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis dokumen. Penelitian ini menganalisis bukti-bukti persidangan dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim telah memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kedekatan emosional anak dengan penggugat, kemampuan penggugat dalam memberikan kebutuhan dasar anak, serta ketidakhadiran tergugat dalam persidangan. Implikasi dari putusan ini tidak hanya memberikan jaminan terhadap kesejahteraan anak, tetapi juga memberikan preseden penting dalam penegakan hukum hak asuh anak di Indonesia. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan pengembangan kebijakan terkait hak asuh anak pasca perceraian, yang berfokus pada kepentingan terbaik anak dan kesetaraan hak orang tua.
References
Artikel Ilmiah
Afendi, M., & Choeri, I. (2024). Tinjauan KHI dan Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Tentang Batas Usia Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 11(1), 92-107.
Aprilyana, I. (2020). Tinjauan Yuridis Penetapan Hak Asuh Anak di Bawah Umur Pasca Perceraian terkait Perlindungan terhadap Akidah (Studi Putusan Pengadilan Agama No: 0438/PDT. G/2014/PA. BTL) (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
BERLIANA, H. (2021). Tinjauan Hukum Islam Tentang Peralihan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Kepada Ayah Dengan Alasan Mempertahankan Harta Bersama (Studi Kasus Pasca Perceraian di Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Jafar, M., Daudsyah, T., & Akhyar, A. (2024). Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) Setelah Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 5(1), 37-53.
Lily, A., Waspada, W., & Juliati, J. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Berdasarkan Putusan No. 359/Pdt. G/2022/Pa. MKS. Clavia, 22(1), 39-50.
Mansari, M., Jauhari, I., Yahya, A., & Hidayana, M. I. (2018). Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya’iyah Banda Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4(2), 103-124.
Nabilah, P., Suparman, S., & Maysarah, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Dikarenakan Peselingkuhan (Studi Kasus Putusan No. 601/Pdt. G/2020/PN. Mdn). Law Jurnal, 3(1), 107-120.
Ningsih, S. R. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Dibawah Umur Pasca Perceraian Beda Agama Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Unpas).
Perdana Putra, A. A. (2023). TINJAUAN YURIDIS HAK ORANG TUA ATAS HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN (Doctoral dissertation, Universitas Muslim Indonesia).
Rahmadhany, F. D., & Hidayah, A. N. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Peralihan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Karena Pemegang Hak Asuh Anak Tidak Menjalankan Kewajibannya. UMPurwokerto Law Review, 4(2), 257-268.
Ramadhan, R. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Hak Asuh Anak Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Pihak Mantan Istri Maupun Mantan Suami. UNES Law Review, 7(1), 529-543.
Sari, D. N. S., & Yuliawan, I. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Putusan Nomor 1034/Pdt. g/2022/Pa. Amb). Rampai Jurnal Hukum (RJH), 2(2), 31-42.
Tuwondila, Y. F. (2016). Tinjauan Hukum Hak Orang Tua Atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Dilihat Dari Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002). Lex et Societatis, 4(2.1).
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Psl. 41
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2020
Putusan
/Pdt.G/2013/Pn. BKS. Hal 2
/Pdt.G/2013/Pn. BKS. Hal 3
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 126/K/Pdt/2001
Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973
Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001
Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kenneth Adriel, Mia Hadiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.