Menguak Kekerasan Seksual: Perjuangan Wanita dalam Bingkai Hukum dan Perspektif Feminis

Authors

  • Ariani Sri Lestari Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah, Indonesia.
  • Suparnyo Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1009

Keywords:

Kekerasan Seksual, Hukum, Ketidaksetaraan Gender, Pemberdayaan Komunitas, Strategi Respons

Abstract

Kekerasan seksual merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian mendalam dari berbagai sektor, termasuk hukum, masyarakat, dan pendidikan. Artikel ini membahas latar belakang dan strategi untuk meningkatkan respons terhadap kekerasan seksual, dengan penekanan pada aspek-aspek hukum dan perubahan sosial. Latar belakang mencakup prevalensi kekerasan seksual, dampaknya terhadap korban, dan ketidaksetaraan gender yang masih terdapat dalam sistem hukum. Pembahasan melibatkan berbagai strategi, termasuk penguatan undang-undang, perubahan norma patriarki, pemberdayaan komunitas, dan pengembangan sistem dukungan untuk korban. Pendekatan holistik ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih responsif dan adil terhadap kekerasan seksual.

References

Aldama, D., Jaelani, K. A., & Kosasih, V. (2023). Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Melalui Pendidikan Dan Tindakan Hukum. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1 (1), 27–40.

De Beauvoir, S. (2023). The second sex. In Social Theory Re-Wired (pp. 346–354). Routledge.

Flora, H. S. (2023). Perbandingan Pendekatan Restorative Justice dan Sistem Peradilan Konvensional dalam Penanganan Kasus Pidana. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5 (2), 1933–1948.

Fushshilat, S. R., & Apsari, N. C. (2020). Sistem Sosial Patriarki Sebagai Akar Dari Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Patriarchal Social System As the Root of Sexual Violence Against Women. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7 (1), 121–127.

Humm, Maggie,1990. Dictionary of Feminist Theory. Ohio: Ohio State University Press

Huriani, Y. (2021). Pengetahuan fundamental tentang perempuan.

Irianto, Sulistyowati, “Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hukum Pidana” dalam Jurnal Perempuan edisi 10

Kilwouw, A. N. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Kajian Filsafat Islam (Studi Pemikiran Feminis-Muslim). AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 13 (1), 89-106.

Kusumawati, A., & Rochaeti, N. (2020). Strategi Optimalisasi Peran Paralegal Berbasis Masyarakat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Untuk Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan. Universitas Diponegoro.

Lestari, P. (2016). Feminisme Sebagai Teori Dan Gerakan Sosial Di Indonesia. Universitas Negeri Semarang.

Luhulima, A. S. (2000). Pemahaman bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternatif pemecahannya.

Lumingkewas, F. (2016). Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP dan RUU KUHP serta persoalan Keberpihakan terhadap Perempuan. Lex Crimen, 5 (1).

MacKinnon, C. A. (1993). Only words. Harvard University Press.

Mila, S. (2016). Perempuan, Tubuhnya Dan Narasi Perkosaan Dalam Ideologi Patriarki: Kajian Hermeneutik Feminis Terhadap Narasi Perkosaan Tamar Dalam II Samuel 13: 1-22. Indonesian Journal of Theology, 4 (1), 78–99.

Muqoyyidin, A. W. (2013). Wacana Kesetaraan Gender: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Gerakan Feminisme Islam. Al-Ulum, 13 (2), 490–511.

Nugroho, T. K., & Santoso, G. (2022). Perlindungan HAM di Indonesia dengan Merujuk pada UUD Negara RI: Studi Kasus Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1 (3), 73–81.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (1), 61-72.

Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47 (2), 138–148.

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4 (2), 140–159.

Rokhmansyah, A. (2016). Pengantar gender dan feminisme: Pemahaman awal kritik sastra feminisme. Garudhawaca.

Rusyidi, B., & Hidayat, E. N. (2020). Kekerasan dalam pacaran: Faktor risiko dan pelindung serta implikasinya terhadap upaya pencegahan. Sosio Informa, 6(2), 152–169.

Saadawi, Nawal El,2001. Perempuan Dalam Budaya Patriarki. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sakina, A. I. (2017). Menyoroti budaya patriarki di Indonesia. Share: Social Work Journal, 7 (1), 71-80.

Savitri, N. (2006). Feminist Legal Theory Dalam Teori Hukum. Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan, 42.

Tahir, M. (2016). Perempuan dalam Bingkai Hak Asasi manusia dalam Hukum Keluarga Islam. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 15 (1), 59-75.

Wafiuddin, M. (2022). Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Pemaksaan Perkawinan Perspektif Feminist Legal Theory. IAIN Ponorogo.

Whittington, K. E., R Daniel Kelemen, G. A. C., & Baihaqi, I. (2021). Teori Feminis dan Hukum serta Tentang Subyek Rasial dalam Teori Hukum: Handbook Hukum dan Politik. Nusamedia.

Published

2025-06-28

How to Cite

Lestari, A. S., & Suparnyo. (2025). Menguak Kekerasan Seksual: Perjuangan Wanita dalam Bingkai Hukum dan Perspektif Feminis. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 942–953. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1009