PKM Pemberdayaan Masyarakat dalam Kepatuhan Peningkatan Pembayaran PBB di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Jawa Barat Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.38035/jpmpt.v2i4.734Keywords:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kepatuhan Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, Distribusi SPPT PBBAbstract
Tujuan dari pelaksanaan Pengabdian Masyarakat adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam peningkatan pembayaran PBB di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dimana tingkat kepatuhan dalam pembayaran PBB sangat rendah, Metode yang diterapkan adalah pendekatan kepada wajib Pajak PBB dengan metode pendekatan melalui Sosialisasi secara langsung , memberikan pemahaman pada warga Desa Linggar bahwa kewajiban wajib pajak sagat penting dalam pembayaran PBB, yang ke dua menbatu masayrakat dalam hal proses mel.akukan Update data atau mengajukan penerbitan SPPT baru PBB, mengingat lokasi wajib pajak cukup jauh ke Kantor pelayanan PBB.terkait pedistribusian SPPT PBB belum optimal karena masih banyak SPPT yang tercetak tidak sesuai dengan kepemilikan SPPT wajib pajak, ini terjadi karena Tanah dan bangunan tersebut sudah pindah tangan kepemilikan nya, dan untuk mengantisipasi tidak tersampaikan nya SPPT tersebut maka kami bekerja sama dengan mitra memberikan bantuan untuk warga tersebut. jumlah SPPT diwilayah Desa Linggar terdiri dari 4.117 SPPT dan pada Bulan september pada saat jatuh tempo pembayaran PBB hanya sejumlah 1130 SPPT PBB yang melakukan pembayaran dan sisanya sebesar 2.987 ini disebakan karena banyaknya SPPT PBB tidak sesuai dengan Luas tanah dan Bangunan yg dimiliki oleh pemilik terakhir.masih tertunggak atau belum melakukan pembayaran atau sebesar 58%. Hasil dari PKM terdapat kenaikan tingkat pembayaran Pajak dari sektor PBB sebesar 20% atau sebanyak 597 SPPT PBB. Perlu kami sampaikan bahwa harus ada Kebijakan dari Bapenda yaitu ada peninjauan kembali atas birokrasi dalam melakukan update PBB khusunya dalam hal persyarakat ( Misalnya tidak perlu dilegalisir AJB baik yang melalui PPATK atau yang melalui jalur Notaris ).
References
Kementerian Dalam Negeri. (2019). Panduan pelaksanaan pajak bumi dan bangunan di tingkat desa dan kelurahan. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Olaoye, C. O., Ayeni, O. O., & Alaran, O. (2017). The impact of tax information, tax knowledge, and tax administration on tax compliance: A study of Nigerian SMEs. Journal of Finance and Accounting, 5(2), 30–37.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Rahayu, S. K., & Halim, R. E. (2020). Efektivitas sistem self-assessment dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 12(1), 45–56.
Santoso, D., & Widjaja, Y. (2021). Kajian penerapan teknologi digital dalam administrasi perpajakan daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Teknologi Informasi dan Bisnis, 10(3), 200–212.
Sutrisno, T., & Arifin, Z. (2018). Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi dan Pajak Daerah, 6(2), 77–89.
Bapenda Kabupaten Bandung. (2023). Laporan kinerja tahunan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Bandung: Bapenda Kabupaten Bandung.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan edisi terbaru. Yogyakarta: Andi Publisher.
Siahaan, R. (2020). Pengaruh edukasi perpajakan terhadap tingkat kesadaran pajak masyarakat di daerah pedesaan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 5(2), 100–112.
Setyowati, A., & Wibowo, T. (2019). Penggunaan teknologi dalam administrasi pajak: Studi kasus penerapan e-SPPT. Jurnal Administrasi Publik, 14(3), 220–235.
Sukoharsono, E. G., & Rahayu, S. M. (2019). Tax compliance and policy innovation: Learning from local governments in Indonesia. Journal of Governmental Accounting, 7(4), 189–204.
Wulandari, P. D., & Prasetyo, D. (2021). Analisis peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat melalui program pengabdian masyarakat. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1), 11–25.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hamilah Hamilah, Reshciwati, Nursiti, Nur Suci Triningsih, Haris Mulyawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Penelitian Terapan (JPMPT) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JPMPT.