Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Profesionalisme TKBM Melalui Sinkronisasi Tata Kelola dan Koordinasi Kelembagaan Dipelabuhan

Authors

  • Andri Ali Wardhana Akademi Maritim Nusantara Banjarmasin, Banjarmasin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jpmpt.v4i2.1969

Keywords:

Tata Kelola TKBM, Profesionalisme, Sinkronisasi Regulasi, Efisiensi Pelabuhan

Abstract

Sektor pelabuhan menuntut efisiensi tinggi melalui peran vital Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Namun, dinamika regulasi seperti PP No. 31 Tahun 2021 seringkali menciptakan celah pemahaman yang menghambat koordinasi kelembagaan dan profesionalisme di lapangan. Pengabdian ini bertujuan meningkatkan profesionalisme TKBM melalui sosialisasi regulasi dan pendampingan sinkronisasi tata kelola operasional di pelabuhan.Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui observasi, Focus Group Discussion (FGD) literasi hukum, serta pendampingan penyusunan SOP. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa sosialisasi berhasil menyamakan persepsi antar-stakeholder mengenai kedudukan hukum TKBM. Selain itu, penetapan penanggung jawab (person in charge) di setiap lini koordinasi terbukti efektif memangkas hambatan administratif dan mempercepat pengambilan keputusan operasional. Simpulan pengabdian menegaskan bahwa integrasi kedisiplinan kerja, digitalisasi administrasi, dan sinkronisasi tata kelola merupakan fondasi utama dalam meningkatkan daya saing terminal maritim serta menekan biaya logistik nasional secara berkelanjutan.

References

Abbas, S. A. (2023). Manajemen Transportasi dan Logistik Maritim. Jakarta: Rajawali Pers.

Arvianto, A., & Purwanto, A. (2022). "Analisis Efisiensi Terminal Peti Kemas Berbasis Smart Port". Jurnal Logistik Indonesia, 6(1), 45-58.

Jinca, M. Y. (2019). Transportasi Laut Indonesia: Analisis Sistem dan Kajian Operasional. Surabaya: Brilian Internasional.

Kamsariaty. (2024). Administrasi Bisnis Maritim: Teori dan Praktik. Banjarmasin: AMNUS Press.

Lasse, D. A. (2021). "Implementasi Inaportnet dalam Meningkatkan Pelayanan Kapal dan Barang". Warta Penelitian Perhubungan, 33(2), 112-125.

Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan.

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Pramono, B. (2023). "Dampak Regulasi Pemerintah terhadap Biaya Logistik di Pelabuhan Utama Indonesia". Jurnal Maritim Nusantara, 11(3), 201-215.

Santoso, I. (2022). "Optimalisasi Kinerja Bongkar Muat Batubara di Terminal Khusus". Jurnal Teknik Kelautan, 9(4), 88-99.

Setiawan, H. (2024). "Tantangan Digitalisasi Bagi Perusahaan Bongkar Muat di Era Industri 4.0". Prosiding Seminar Nasional Maritim, 152-160.

Stopford, M. (2009). Maritime Economics. 3rd Edition. London: Routledge.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Wijaya, K. (2025). "Peran APBMI dalam Stabilitas Rantai Pasok Nasional". Ekonomi Maritim Review, 13(1), 10-22.

World Bank. (2023). Connecting to Compete: Logistics Performance Index (LPI) Report. Washington DC.

Published

2026-04-01